Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa ia Terdakwa SAINDRA ASHARI SURYA Alias HENDRA Bin SUDIRMAN pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin Desa Botto Malangga Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 WITA, berawal dari Terdakwa yang menghubungi Sdr. B.Antar (DPO) melalui telepon whatsapp dengan maksud untuk memesan paket shabu seberat 3 (tiga) gram selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran terhadap shabu yang dibelinya tersebut melalui Top Up Ovo di BRILink sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian sekitar 1 (satu) jam setelah terdakwa membayar shabu tersebut, Sdr. B.Antar (DPO) menghubungi terdakwa untuk memberitahukan tempat penyerahan shabu dengan sistem tempel lalu terdakwa dengan menumpang motor seseorang yang tidak dikenal pergi menuju ke tempat Sdr. B.Antar (DPO) menyimpan shabu tersebut, dan sesampainya disana tepatnya pada sebuah pohon mangga yang terletak di pinggir jalan Puncak Mario Kabupaten Sidrap terdakwa mengambil 1 (satu) plastik bening berisi shabu yang terbungkus dalam kemasan rokok lalu membawanya pulang kerumah terdakwa dengan menumpang mobil seseorang yang tidak dikenal. Sesampainya dirumah terdakwa tepatnya di Jl. Sultan Hasanuddin Desa Botto Malangga Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang terdakwa seorang diri membagi 1 (satu) plastik bening berisi shabu yang telah dibelinya menjadi 19 (sembilan belas) sashet. Selanjutnya terhadap 19 (sembilan belas) sashet shabu tersebut dijual oleh terdakwa dengan cara para pembeli yang tidak diketahui identitasnya datang kerumah terdakwa untuk melakukan pembelian shabu dan melakukan pembayaran secara tunai;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 WITA, Terdakwa yang sedang berada dibawah kolong rumahnya, kemudian datang Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Egil Pratama dan Saksi Annas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sashet plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37f warna pink dengan No. Imei (1) 864218032864798 dan (2) 864218032864780, Pecahan uang kertas sebesar Rp 1.585.000,- dengan rincian sbb : 7 (tujuh) lembar pecahan uang kertas Rp 100.000, 10 (sepuluh) lembar pecahan uang kertas Rp 50.000, 12 (dua belas) lembar pecahan uang kertas Rp 20.000, 13 (tiga belas) lembar pecahan uang kertas Rp 10.000, 3 (tiga) lembar pecahan uang kertas Rp 5.000 yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, 7 (tujuh) buah sashet plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna grey dengan tulisan Digital Scale yang disimpan di dinding kamar rumah terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone merk realme C25y warna Biru dengan No. Imei : (1) 860139052661175 dan (2) 860139052661167 yang disimpan di tempat tidur terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3328/NNF/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik SAINDRA ASHARI SURYA Alias HENDRA Bin SUDIRMAN, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 8 (delapan) buah sachet berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,4721 gram diberi nomor barang bukti 7671/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 7672/2024/NNF tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa SAINDRA ASHARI SURYA Alias HENDRA Bin SUDIRMAN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa SAINDRA ASHARI SURYA Alias HENDRA Bin SUDIRMAN pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin Desa Botto Malangga Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang sedang berada dibawah kolong rumahnya, kemudian datang Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Egil Pratama dan Saksi Annas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sashet plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37f warna pink dengan No. Imei (1) 864218032864798 dan (2) 864218032864780, Pecahan uang kertas sebesar Rp 1.585.000,- dengan rincian sbb : 7 (tujuh) lembar pecahan uang kertas Rp 100.000, 10 (sepuluh) lembar pecahan uang kertas Rp 50.000, 12 (dua belas) lembar pecahan uang kertas Rp 20.000, 13 (tiga belas) lembar pecahan uang kertas Rp 10.000, 3 (tiga) lembar pecahan uang kertas Rp 5.000 yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, 7 (tujuh) buah sashet plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna grey dengan tulisan Digital Scale yang disimpan di dinding kamar rumah terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone merk realme C25y warna Biru dengan No. Imei : (1) 860139052661175 dan (2) 860139052661167 yang disimpan di tempat tidur terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3328/NNF/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik SAINDRA ASHARI SURYA Alias HENDRA Bin SUDIRMAN, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 8 (delapan) buah sachet berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,4721 gram diberi nomor barang bukti 7671/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 7672/2024/NNF tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa SAINDRA ASHARI SURYA Alias HENDRA Bin SUDIRMAN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------- |