Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Enr SURATNI PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Enrekang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURATNI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Enrekang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan pemutusan sepihak Perjanjian Kredit antara TERGUGAT & PENGGUGAT oleh TERGUGAT adalah tidak sah atau batal demi hukum.
  4. Menyatakan lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT atas jaminan kredit PENGGUGAT pada tanggal 25 Januari 2024 dan lelang-lelang setelahnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum. 
  5. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  6. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah);
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR, sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak