Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Enr 1.AINUL YASMIN, S.H
2.AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
3.DEWI ATHIRAH AKSAN, S.H
WAHIDA Alias MAMA RIKO BINTI LAKUTE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-313/P.4.24/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL YASMIN, S.H
2AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
3DEWI ATHIRAH AKSAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHIDA Alias MAMA RIKO BINTI LAKUTE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa terdakwa WAHIDA Alias MAMA RIKO Binti LAKUTE bersama-sama dengan Saksi ARIF Alias ACI Alias CATUR Bin MUH. AMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan 02 Agustus Tahun 2023 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Karang Rejo, Rt. 5 Kel Karang Rejo, Kec. Tarakan Barat, Kota Madya Tarakan, Prov. Kalimantan Utara atau berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Terdakwa ditahan di Kabupaten Enrekang dan saksi-saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Enrekang sehingga Pengadilan Negeri Enrekang berwenang mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam  jual  beli,  menukar  atau   menyerahkan  Narkotika  golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi ARIF Alias ACI Alias CATUR Bin MUH. AMIN menelpon Terdakwa dan menanyakan pada saat itu kepada Terdakwa untuk dicarikan Narkotika jenis sabu di seberang Tawau Malaysia, beberapa hari kemudian Terdakwa menelpon Saksi ARIF Alias ACI Alias CATUR Bin MUH. AMIN dan memberikan nomor handphone yang dapat dihubungi di seberang Tawau Malaysia.
  • Bahwa.setelah mendapat nomor telpon orang yang dapat dihubungi untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian saksi ARIF menghubungi nomor telpon tersebut dan memesan 10 (sepuluh) bal narkotika jenis shabu kepada PACI (DPO), namun Narkotika jenis shabu yang diberikan PACI (DPO) kepada saksi ARIF hanya 6 (enam) Bal pada saat itu.
  • Bahwa harga Narkotika jenis sabu tersebut Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per balnya, kemudian ada tambahan biaya pengiriman sebesar Rp.2.500.000 (tiga juta rupiah) per 1 balnya jadi total perbal sabu tersebut harganya Rp 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan harga keseluruhan dari 6 (enam) bal sabu tersebut adalah Rp 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta ribu rupiah). Kemudian lel. Paci tersebut mengatakan kepada saksi ARIF bahwa untuk uang pembelian shabu tersebut nanti kirim ke rekening Terdakwa, yang selanjutnya Terdakwa yang akan mengirim uang tersebut ke Rekening milik Ibu dayang (DPO) atas nama Jamal. Kemudian pada bulan Agustus 2023 saksi ARIF mentransfer uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang merupakan pembayaran uang Muka ke rekening Terdakwa. lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening BNI atas nama Jamal milik Ibu dayang (DPO). Kemudian masih di bulan agustus 2023 saksi ARIF Kembali mentransfer uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mnetranfer uang tersebut ke rekening BNI atas nama Jamal milik ibu dayang (DPO).
  • Bahwa 6 (enam) bal shabu tersebut Saksi ARIF Alias ACI Alias CATUR Bin MUH. AMIN kemudian serahkan kepada Saksi SARDIMAN Alias DIMANG untuk dijual. Kemudian saksi ARIF mengatakan kepada saksi SARDIMAN bahwa uang dari hasil penjualan shabu tersebut nanti dikirim ke rekening Terdakwa. Selanjutnya saksi SARDIMAN menjual 2 (dua) bal shabu tersebut dimana 1 (satu) bal shabu tersebut di jual di Enrekang dan 1 (satu) bal lagi dijual eceran oleh saksi SARDIMAN. Kemudian pada bulan september 2023 uang hasil penjual shabu tersebut saksi SARDIMAN transfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut Terdakwa transfer ke rekening BNI atas nama Jamal milik ibu dayang (DPO).
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan oleh Saksi ARIF Alias ACI Alias CATUR Bin MUH. AMIN  akan diberikan Komisi/bagian yang jumlahnya tidak ditentukan secara pasti, dimana komisi/bagian tersebut menurut penyampaian Terdakwa akan diterima saat Narkotika jenis sabu tersebut telah selesai (laku semua) dijual kembali.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 03.00 WITA Petugas Kepolisian mengamankan Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH di Rondo Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, dan ditemukan 2 (dua) buah shaset plastik berwarna bening yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 100,03 gram dan 2 (dua) buah shaset plastik warna bening yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 100,01 gram, yang dimana Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH menjelaskan semua Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut Saksi SARDIMAN alias DIMANG peroleh dari Saksi ARIF Alias ACI Alias CATUR Bin MUH. AMIN.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 wita di Karang Rejo, Rt. 5 Kel Karang Rejo, Kec. Tarakan Barat, Kota Madya Tarakan, Prov. Kalimantan Utara, Tim Khusus Polres Enrekang yaitu Saksi BAHTIAR, S.H alias BAHTIAR bin BURHAN dan Saksi RATSARWIN alias SARWIN bin Drs. ABDUL ABDUL SALAM TABA mengamankan Terdakwa, setelah itu membawa dan mempertemukan Terdakwa dengan Saksi ARIF Alias ACI Alias CATUR Bin MUH. AMIN di atas mobil selanjutnya di bawa ke Polres Tarakan untuk dilakukan introgasi oleh Tim Khusus Polres Enrekang sehubungan dengan adanya penunjukan dari Saksi SARDIMAN alias DIMANG kepada Terdakwa atas mentrasfer sejumlah uang kepada Terdakwa dan penunjukan Saksi ARIF Alias ACI Alias CATUR Bin MUH. AMIN atas kepemilikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian sebanyak 4 (empat) bal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (sabu) dalam kemasan shaset plastik berwarna bening.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 3950/NNF/IX/2023 tanggal 18 September 2023  yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, Apt EKA AGSTIANI, S.Si serta ASMAWATI,S.H.,M.Kes selaku Plt. Waka Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan  sebagi berikut :
  • 2  (dua)  sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 94,3975 gram benar mengandung metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH benar mengandung metamfetamina

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 3968/NNF/IX/2023 tanggal 20 September 2023  yang ditandatangani oleh  yang melakukan pemeriksaan SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, Apt EKA AGSTIANI, S.Si serta ASMAWATI,S.H.,M.Kes selaku Plt. Waka Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan  sebagi berikut :
  • 2  (dua)  paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 96,3898 gram benar mengandung metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam golongan I No. Urut  61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam  jual  beli,  menukar  atau   menyerahkan  Narkotika  golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

---------- Bahwa ia terdakwa WAHIDA Alias MAMA RIKO Binti LAKUTE pada bulan  Agustus dan September tahun 2023, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Karang Rejo, Rt. 5 Kel Karang Rejo, Kec. Tarakan Barat, Kota Madya Tarakan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,  Terdakwa ditahan di Kabupaten Enrekang dan saksi-saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Enrekang sehingga Pengadilan Negeri Enrekang berwenang mengadili perkaranya, menempatkan, membayarkan, atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan atau mentransfer uang, harta dan benda atau asset baik dalam bentu benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi ARIF Alias ACI Alias CATUR Bin MUH. AMIN menelpon Terdakwa dan menanyakan pada saat itu kepada Terdakwa untuk dicarikan Narkotika jenis sabu di seberang Tawau Malaysia, beberapa hari kemudian Terdakwa menelpon Saksi ARIF Alias ACI Alias CATUR Bin MUH. AMIN dan memberikan nomor handphone yang dapat dihubungi di seberang Tawau Malaysia.
  • Bahwa.setelah mendapat nomor telpon orang yang dapat dihubungi untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian saksi ARIF menghubungi nomor telpon tersebut dan memesan 10 (sepuluh) bal narkotika jenis shabu kepada PACI (DPO), namun Narkotika jenis shabu yang diberikan PACI (DPO) kepada saksi ARIF hanya 6 (enam) Bal pada saat itu.
  • Bahwa harga Narkotika jenis sabu tersebut Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per balnya, kemudian ada tambahan biaya pengiriman sebesar Rp.2.500.000 (tiga juta rupiah) per 1 balnya jadi total perbal sabu tersebut harganya Rp 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan harga keseluruhan dari 6 (enam) bal sabu tersebut adalah Rp 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta ribu rupiah). Kemudian lel. Paci tersebut mengatakan kepada saksi ARIF bahwa untuk uang pembelian shabu tersebut nanti kirim ke rekening Terdakwa, yang selanjutnya Terdakwa yang akan mengirim uang tersebut ke Rekening milik Ibu dayang (DPO) atas nama Jamal. Kemudian pada bulan Agustus 2023 saksi ARIF mentransfer uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang merupakan pembayaran uang Muka ke rekening Terdakwa. lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening BNI atas nama Jamal milik Ibu dayang (DPO). Kemudian masih di bulan agustus 2023 saksi ARIF Kembali mentransfer uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mnetranfer uang tersebut ke rekening BNI atas nama Jamal milik ibu dayang (DPO).
  • Bahwa 6 (enam) bal shabu tersebut Saksi ARIF Alias ACI Alias CATUR Bin MUH. AMIN kemudian serahkan kepada Saksi SARDIMAN Alias DIMANG untuk dijual. Kemudian saksi ARIF mengatakan kepada saksi SARDIMAN bahwa uang dari hasil penjualan shabu tersebut nanti dikirim ke rekening Terdakwa. Selanjutnya saksi SARDIMAN menjual 2 (dua) bal shabu tersebut dimana 1 (satu) bal shabu tersebut di jual di Enrekang dan 1 (satu) bal lagi dijual eceran oleh saksi SARDIMAN. Kemudian pada bulan september 2023 uang hasil penjual shabu tersebut saksi SARDIMAN transfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut Terdakwa transfer ke rekening BNI atas nama Jamal milik ibu dayang (DPO).
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan oleh Saksi ARIF Alias ACI Alias CATUR Bin MUH. AMIN  akan diberikan Komisi/bagian yang jumlahnya tidak ditentukan secara pasti, dimana komisi/bagian tersebut menurut penyampaian Terdakwa akan diterima saat Narkotika jenis sabu tersebut telah selesai (laku semua) dijual kembali.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 03.00 WITA Petugas Kepolisian mengamankan Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH di Rondo Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, dan ditemukan 2 (dua) buah shaset plastik berwarna bening yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 100,03 gram dan 2 (dua) buah shaset plastik warna bening yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 100,01 gram, yang dimana Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH menjelaskan semua Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut Saksi SARDIMAN alias DIMANG peroleh dari Saksi ARIF Alias ACI Alias CATUR Bin MUH. AMIN.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 wita di Karang Rejo, Rt. 5 Kel Karang Rejo, Kec. Tarakan Barat, Kota Madya Tarakan, Prov. Kalimantan Utara, Tim Khusus Polres Enrekang yaitu Saksi BAHTIAR, S.H alias BAHTIAR bin BURHAN dan Saksi RATSARWIN alias SARWIN bin Drs. ABDUL ABDUL SALAM TABA mengamankan Terdakwa, setelah itu membawa dan mempertemukan Terdakwa dengan Saksi ARIF Alias ACI Alias CATUR Bin MUH. AMIN di atas mobil selanjutnya di bawa ke Polres Tarakan untuk dilakukan introgasi oleh Tim Khusus Polres Enrekang sehubungan dengan adanya penunjukan dari Saksi SARDIMAN alias DIMANG kepada Terdakwa atas mentrasfer sejumlah uang kepada Terdakwa dan penunjukan Saksi ARIF Alias ACI Alias CATUR Bin MUH. AMIN atas kepemilikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian sebanyak 4 (empat) bal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (sabu) dalam kemasan shaset plastik berwarna bening.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 3950/NNF/IX/2023 tanggal 18 September 2023  yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, Apt EKA AGSTIANI, S.Si serta ASMAWATI,S.H.,M.Kes selaku Plt. Waka Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan  sebagi berikut :
  • 2  (dua)  sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 94,3975 gram benar mengandung metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH benar mengandung metamfetamina

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 3968/NNF/IX/2023 tanggal 20 September 2023  yang ditandatangani oleh  yang melakukan pemeriksaan SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, Apt EKA AGSTIANI, S.Si serta ASMAWATI,S.H.,M.Kes selaku Plt. Waka Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan  sebagi berikut :
  • 2  (dua)  paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 96,3898 gram benar mengandung metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam golongan I No. Urut  61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam  jual  beli,  menukar  atau   menyerahkan  Narkotika  golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 137 huruf (a). RI. No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya