Petitum |
PROVISI :
Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membatalkan atau setidaknya melakukan penjadwalan ulang proses Lelang eksekusi penjualan atas obyek jaminan pinjaman milik PENGGUGAT sampai setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo ;
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Perlawanan PENGGUGAT sebagai Debitur, adalah benar dan beralasan.
- Menyatakan Penggugat adalah Nasabah beritikat baik dan bertanggung menyelesaikan Sisa Pinjaman Pokok.
- Menyatakan pendaftaran lelang atas obyek jaminan pinjaman milik PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan lelang atas obyek jaminan milik PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT adalah tidak sah, batal demi hukum karena tidak memiliki kukuatan hukum mengikat.
- Menghukum TERGUGAT untuk menjadwalkan kembali sisa pinjaman pokok PENGGUGAT melalui perjanjian baru dengan restrukturisasi utang sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap perkara a quo.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pinjaman maupun jaminan pinjaman PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap perkara a quo.
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp.270.000.000,-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah Putusan Perkara a quo dibacakan.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, Verset, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Sekiranya yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Dalam Peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |