Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat HAMKA ABDUL MALIK untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Enrekang
- Bahwa tanah obyek sengketa seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) berukuran panjang 25 meter x 12 meter in casu tanah obyek sengketa seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) berukuran panjang 20 meter x lebar 10 meter yang pernah dipinjam untuk sementara pada tahun 1992 oleh INDO NITA (ibu kandung Tergugat I KHADIJAH CANNE dan Tergugat II INDARWATI dari Hj. Mida tanpa setahu Penggugat, terletak dahulu di Desa Mataran sekarang Desa Mampu Kecamatan Angeraja, Kab. Enrekang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Milik Penggugat HAMKA ABDUL MALIK bahagian
dari Tanah Obyek Semula seluas 3.620 m2 Sertifikat Hak Milik No. 39/Mataran tgl. 4-1-1984, Surat Ukur No. 83/1983 tanggal 18-5-1983 an. HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat), sekarang Sertifikat Hak Miliknya berubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 00993/Mampu, Pembukuan tgl. 14/01/1984 Surat Ukur No. 00166/2022 tgl. 20-06-2022, luas 3.620 m2 an. HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat) sebagai pengganti SHM No. 39/Mataran tersebut yang telah hilang berdasarkan Keterangan tanda lapor hilang SKTLK /149/VI/2022/SPKT Res Enrekang tanggal 24 Juni 2022.
- Timur : Tanah Milik Penggugat HAMKA ABDUL MALIK bahagian
dari Tanah Obyek Semula seluas 3.620 m2 Sertifikat Hak Milik No. 39/Mataran tgl. 4-1-1984, Surat Ukur No. 83/1983 tanggal 18-5-1983 an. HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat), sekarang SHMnya berubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 00993/Mampu, Pembukuan tgl. 14/01/1984 Surat Ukur No. 00166/2022 tgl. 20-06-2022, luas 3.620 m2 an. HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat) sebagai pengganti Sertifikat Hak Milik No. 39/Mataran tersebut yang telah hilang berdasarkan Keterangan tanda lapor hilang SKTLK /149/VI/2022/SPKT Res Enrekang tanggal 24 Juni 2022.
- Selatan : Tanah / Rumah milik Odding Bin Ambe Tannah alias Lampe
- Barat : Jalan Negara atau jalan Poros Cakke ke Tanah Toraja atau
jalan poros Cakke ke Enrekang.
in casu Tanah Obyek Sengketa seluas 80 m2 (delapan puluh meter persegi) terletak di Desa Mampu dahulu Desa Mataran, Kecamatan Angeraja, Kab. Enrekang dengan batas-batas di sebelah :
- Utara : Tanah Yanti Binti Tira, Isteri HAMKA ABDUL MALIK
(Penggugat) bahagian dari Tanah Obyek Semula seluas 3.620 m2 Sertifikat Hak Milik No. 39/Mataran Tgl. 4-1-1984 Surat Ukur Nomor 83/1983 tgl. 18-5-1983 sekarang Sertifikat Hak Miliknya berubah menjadi No. 00993/Mampu/ Pembukuan tgl. 14/01/1994, Surat Ukur No. 00166/2022 tgl. 20-06-2022, luas 3.620 m2 an. HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat).
- Timur : Tanah Yanti Binti Tira, Isteri HAMKA ABDUL MALIK
(Penggugat) bahagian dari Tanah Obyek Semula seluas 3.620 m2 Sertifikat Hak Milik No. 39/Mataran Tgl. 4-1-1984 Surat Ukur Nomor 83/1983 tgl. 18-5-1983 sekarang Sertifikat Hak Miliknya berubah menjadi No. 00993/Mampu/ Pembukuan tgl. 14/01/1994, Surat Ukur No. 00166/2022 tgl. 20-06-2022, luas 3.620 m2 an. HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat) jounto Akta Jual Beli Tanah No. 23/PPAT-AR/XI/1989 tanggal 9 November 1989 tercatat an. Sitti Santi selaku Penjual kepada Hamka Abdul Malik (Penggugat) selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 3.620 m2 (tiga ribu enam tarus dua puluh meter persegi) dibuat dihadapan Drs. Syarifuddin Dama PPATS Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang letak dan batas-batasnya sebagaimana tercantum dalam posita terdahulu adalah sah dan berharga serta mengikat menurut hukum dalam perkara ini.
- Selatan : Tanah / Rumah milik Odding Bin Ambe Tannah alias
Lampe.
- Barat : Jalan Poros Enrekang – Tator
Yang telah dijual oleh Tegugat I KHADIJAH CANNE dan Tergugat II INDARWATI (anak kandung INDO NITA) kepada Tergugat III JUHARIAH seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sesuai Surat Keterangan Akta Jual Beli Tanah No. 225/MM/X/2006 tgl. 24 Oktober 2006. Tanah obyek sengketa seluas 80 m2 dan tanah obyek sengketa 200 m2 tersebut adalah bahagian dari Tanah Obyek Semula seluas 3.620 m2 Sertifikat Hak Milik No. 39/Mataran tgl. 4-1-1984 Surat Ukur No. 83/1983 tgl. 18-5-1983, yang sekarang Sertifikat Hak Miliknya berubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 00993/Mampu/2013 / Pembukuan tgl. 14/01/1984 Surat Ukur No. 00166/2022 tgl. 20-09-2013, luas 3.620 m2 an HAMKA ABDUL MALIK, terletak dahulu di Desa Mataran sekarang Desa Mampu, Kecamatan Angeraja, Kab. Enrekang, berbatasan disebelah :
- Utara : Tanah / Rumah milik P. SUMMANG
- Timur : Tanah / Rumah milik SUGI
- Selatan : Tanah / Rumah milik LAMPE AMBE TANNAH
- Barat : Jalan Negara (Jalan Poros Cakke – Toraja
adalah tanah milik Penggugat HAMKA ABDUL MALIK berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 39/Mataran sekarang Mampu tgl. 4-1-1984 Surat Ukur No. 83/1983 tgl. 18-05-1983 lalu Sertifikat Hak Miliknya berubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 00993/Mampu Pembukuan tanggal 14/01/1984 Surat UkurNo. 00166/2022 tgl. 20-06-2022, luas 3.620 m2 an. HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat)
- Menyatakan menurut hukum bahwa selama almarhumah INDO NITA masih hidup dan menempati rumah panggung yang berdiri diatas tanah obyek sengketa seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) dengan ukuran panjang 20 meter x lebar 10 meter tersebut yang dipinjam INDO NITA dari Hj. Mida tanpa setahu Penggugat pada tahun 1990, INDO NITA tidak pernah membeli tanah obyek sengketa seluas 80 m2 dan tanah obyek sengketa seluas 200 m2 dari Penggugat dengan demikian, maka Tergugat I dan Tergugat II tidaklah berhak menjual tanah obyek sengketa seluas 80 m2 (delapan puluh meter persegi) tersebut kepada Tergugat III JUHARIAH.
- Bahwa atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang bukan pemilik tanah obyek sengketa seluas 80 m2 tersebut menjual kepada Tergugat III Juhariah yang tidak berhak membeli tanah obyek sengketa seluas 80 m2 dari Tergugat I dan Tegugat II yang bukan pemilik tanah serta atas perbuatan Turut Tergugat I KEPALA DESA MAMPU yang menerbitkan Surat Keterangan Akta Jual Beli Tanah No. 225/MM/X/2006 tgl. 24 Oktober 2006 tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa setelah INDO NITA meninggal Dunia pada tahun 1993 Tergugat IV ACHMAD B alias USENG alias BAHUSENG dengan sengaja telah masuk menyerobot menempati rumah panggung milik INDO NITA yang berdiri diatas tanah milik Penggugat seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) bahagian dari Tanah Obyek Semula seluas 3.620 m2 (tiga ribu enam ratus dua puluh meter persegi) Sertifikat Hak Milik No. 39/Mataran tanggal 4-1-1984 Surat Ukur 83/1983 tanggal 18-5-1983 yang sekarang berubah Sertifikat Hak Miliknya menjadi Sertifikat Hak Milik No. 00993/Mampu tanggal Pembukuan 14/01/1984 Surat Ukur No. 00166/2022 tgl. 20-06-2022 luas 3.620 m2 an. HAMKA ABDUK MALIK, tanpa seizin / tanpa setahu / tanpa persetujuan dari Penggugat HAMKA ABDUL MALIK selaku pemilik sah tanah obyek sengketa seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) adalah suatu perbuatan yang melawan hukum (Onreacht Matige daad).
- Menetapkan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli Tanah No. 23/PPAT-AR/XI/1989 tanggal 9 Nopember 1989 tercatat an. SITTI SANTI selaku Penjual kepada HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat) selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 3.620 m2 (tiga ribu enam ratus dua puluh meter persegi) dibuat dihadapan Drs. Syarifuddin Dama PPATS Kecamatan Anggeraja Kab. Enrekang letak dan batas-batasnya sebagaimana tercantum pada posita terdahulu adalah sah dan berharga serta mengikat menurut hukum dalam perkara ini.
- Menetapkan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 39/Mataran tanggal 4-1-1984 Surat Ukur 83/1983 tanggal 18-5-1983 seluas 3.620 m2 (tiga ribu enam ratus dua puluh meter persegi) an. HAMKA ABDUL MALIK adalah sah dan berharga menurut hukum serta mengikat dalam perkara ini.
- Menyatakan menurut hukum bahwa atas perbuatan Tergugat IV ACHMAD B alias USENG alias BAHUSENG yang sengaja meminjam dari Penggugat Sertifikat Hak Milik No. 39/Mataran tanggal 4-1-1984 Surat Ukur No. 83/1983 tanggal 18-5-1983 pada tahun 2013 berkerja sama dengan Turut Tergugat II PAUNDANAN EMBONG BULAN, SH PPAT / Notaris Kabupaten Enrekang dan Turut Tergugat III KEPALA KANTOR PERTANAHAN Kabupaten Enrekang in casu SYAIFUL Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang yang telah menerbitkan surat-surat penting yang sangat merugikan posisi hukum Penggugat sebab surat-surat tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan / tanpa kemauan / tanpa keinginan Penggugat yakni :
- Akta Jual Beli Tanah No.66/JB/MTR/AG/X/2009 tanggal 17-10-2009 tercatat HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat) selaku penjual dan Tergugat III JUHARIAH selaku Pembeli atas tanah seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) seharga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan letak dan batas-batasnya sebagaimana telah tercantum pada posita terdahulu --- Padahal Penggugat tidak pernah menghadap pada Turut Tergugat II untuk dibuatkan Akta Jual Beli termaksud, Penggugat tidak pernah menerima uang harga tanah 200 m2 (dua ratus meter persegi) sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari siapapun in casu Tergugat III dan Tergugat IV.
Dan atas perbuatan Turut Tergugat II menerbitkan Akta Jual Beli No. 66/JB/MTR/AG/X/2009 tgl. 17-10-2009 tersebut tanpa sepengetahuan / tanpa kemauan / tanpa keinginan Penggugat adalah merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum
- Sertifikat Hak Milik No. 0887/Mampu/2013 tgl. 29-09-2013 Surat Ukur No. 0061/Mampu/2013 tgl. 20-09-2013 luas 3.420 m2 (tiga ribu empat ratus dua puluh meter persegi) an. HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat) --- padahal Penggugat tidak pernah bermohon kepada Turut Tergugat III KEPALA KANTOR PERTANAHAN Kab. Enrekang untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik No. 0887/Mampu/2013 tersebut Surat Ukur No. 0061/Mampu/2013 tanggal 20 September 2013 luas 3.420 m2 (tiga ribu empat ratus dua puluh meter persegi) tersebut guna memisahkan tanah seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) dari Sertifikat Hak Milik No. 39/Mataran tersebut dan juga Penggugat tidak pernah bertindak selaku penunjuk batas dalam Surat Ukur No. 0061/Mampu/2013 tanggal 20 September 2013, justeru mengapa ada namanya Penggugat di Sertifikat Hak Milik No. 0887/Mampu Surat Ukur No. 0061/Mampu/2013 tanggal 20 September 2013 tersebut.
Bahwa atas perbuatan oknum dari Turut Tergugat III SYAIFUL Pegawai Kantor Pertanahan Kab. Enrekang yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 0887/Mampu/2013 tgl. 29-09-2013 Surat Ukur No. 0061/Mampu/2013 tgl. 20-09-2013, luas 3.420 m2 (tiga ribu empat ratus dua puluh meter persegi) an. HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat) padahal Penggugat tidak pernah bermohon memisahkan tanah seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) dari Sertifikat Hak Milik No. 39/Mataran tersebut dan Penggugat tidak pernah bertindak selaku penunjuk batas dalam Surat Ukur No. 0061/Mampu/2013 tgl. 20-09-2013 adalah merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum.
- Sertifikat Hak Milik No. 0888/Mampu tanggal 29-09-2013 Surat Ukur No. 0062/Mampu/2013 tanggal 20-09-2013, seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) an JUHARIAH (Tergugat III) --- padahal Penggugat tidak pernah tahu bahwa Tergugat III JUHARIAH dibuatkan Sertifikat Hak Milik No. 0888/Mampu 2013 tersebut, Justeru mengapa Penggugat tertulis namanya di Surat Ukur No. 0062/Mampu/2013 tanggal 20-09-2013 sebagai penunjuk batas? Padahal Penggugat tidak pernah tahu bahwa akan diterbitkan Sertifikat Hak Milik No. 0888/Mampu tersebut dan sama sekali Penggugat tidak pernah bertindak selaku penunjuk batas dalam Surat Ukur No. 0062/Mampu/2013 tanggal 20 September 2013 adalah merupakan suatu perbuatan yang melwan hukum.
- Menetapkan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 00993/Mampu Pembukuan tanggal 14/01/1984 Surat Ukur No. 00166/2022 tanggal 20-06-2022, luas 3.620 m2 (tiga ribu enam ratus meter persegi) an. HAMKA ABDUL MALIK adalah sah dan berharga serta mengikat menurut hukum dalam perkara ini yang merupakan Sertifikat pengganti Nomor 39/Mataran tanggal 4-1-1984 Surat Ukur No. 83/1983 tanggal 18-5-1983.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan Akta Jual Beli Tanah No. 225/MM/X/2006 tgl. 24 Oktober 2006 tercatat KHADIJAH CANNE (Tergugat I) selaku Penjual dan JUHARIAH (Tergugat III) selaku Pembeli atas tanah obyek sengketa seluas 80 m2 (delapan puluh meter persegi), letak dan batas-batasnya sebagaimana tercantum pada posita terdahulu dibuat dihadapan Kepala Desa Mampu (UNDING ILLANG, S.Sos) adalah tidak sah dan tidak berharga serta tidak mengikat dalam perkara ini menurut hukum, karenanya haruslah di kesampingkan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli Tanah No. 66/JB/NTR/AG/2009 tgl.17-10-2009 tercatat HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat) selaku Penjual kepada JUHARIAH (Tergugat III) selaku Pembeli atas sebidang tanah perumahan seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi), letak dan batas-batasnya sebagaimana telah tercantum pada posita terdahulu, dibuat dihadapan PAUNDANAN EMBONG BULAN, SH selaku PPAT Kabupaten Enrekang (Turut Tergugat II), padahal Penggugat tidak pernah menghadap pada Turut Tergugat II PAUNDANAN EMBONG BULAN, SH PPAT Kabupaten Enrekang untuk dibuatkan Akta Jual Beli Tanahnya termaksud, dan Penggugat tidak pernah menjual tanahnya seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) kepada siapapun termasuk Tergugat III JUHARIAH ataupun Tergugat IV ACHMAD B alias USENG alias BAHUSENG dan tidak pernah menerima uang harga tanah dari siapapun termasuk Tergugat III JUHARIAH ataupun Tergugat IV ACHMAD B alias USENG alias BAHUSENG sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), karenanya Akta Jual Beli Tanah tersebut adalah tidak sah dan tidak berharga serta tidak mengikat menurut hukum dalam perkara ini karenanya haruslah dikesampingkan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 0887/Mampu tgl. 29-09-2013 Surat Ukur No. 0061/Mampu/2013 tanggal 20-09-2013, luas 3.420 m2 (tiga ribu empat ratus dua puluh meter persegi) an. HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat) adalah tidak sah dan tidak berharga serta tidak mengikat dalam perkara ini menurut hukum atau dengan kata lain dianggap tidak pernah ada, karenanya haruslah dikesampingkan, sebab selain Penggugat tidak pernah bermohon kepada Turut Tergugat I KEPALA KANTOR PERTANAHAN Kab. Enrekang untuk dibuatkan pemisahan Sertifikat Hak Milik dari Sertifikat Hak Milik No. 39/Mataran tanggal 4-1-1984 Surat Ukur 83/1983 tanggal 15-5-1983 seluas 3.620 m2 (tiga ribu enam ratus dua puluh meter persegi) an. HAMKA ABDUL MALIK juga Sertifikat Hak Milik No. 0887/Mampu tersebut tidak pernah terdaftar di Kantor Pertanahan Kab. Enrekang hal ini dibuktikan dengan tidak ditemukannya asli fisik buku tanah, asli fisik Surat Ukur, Asli Fisik Warkah Fisik dan asli fisik warkah yuridis, berdasarkan berdasarkan Nota Dinas No. 554/ND-HP.02.01.300/IV/2022 tgl. 20 April 2022 dari Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Selain Asli Fisik Warkah tidak dapat ditemukan, seluruh daftar isian yang tercantum di dalam Sertifikat Hak Milik tersebut tidak sesuai / tidak sama dengan Pencatatan Daftar Isian yang ada pada Aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KK.2) Kementerian Agraria dan Data Ruang / BPN dengan Kode Desa 20.21.04.10. yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik No. 20.21.04.10.1. 0887/Mampu 2013 merupakan Kode Desa Tindalun, Kecamatan Angeraja, Kabupaten Enrekang.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 0888/Mampu tgl. 29-09-2013 Surat Ukur No. 0062/Mampu/2013 tgl. 20-09-2013, luas 200 m2 (dua ratus meter persegi) an. JUHARIAH (Tergugat III) adalah tidak sah dan tidak berharga serta tidak mengikat dalam perkara ini menurut hukum atau dengan kata lain Sertifikat Hak Milik No. 0888/Mampu 2013 tersebut dianggap tidak pernah ada, karenanya haruslah dikesampingkan sebab selain Penggugat tidak pernah tahu bahwa akan diterbitkan Sertifikat Hak Milik No. 0888/Mampu 2013 dan Penggugat tidak pernah menjadi penunjuk batas dalam Surat Ukur No. 0062/Mampu/2013 juga Sertifikat Hak Milik No. 0888/Mampu tersebut mempunyai Cacat Yuridis / Cacat Hukum, karena Sertifikat Hak Milik No. 0888/Mampu tersebut adalah tidak pernah terdaftar di KANTOR PERTANAHAN Kab. Enrekang, hal ini dibuktikan dengan tidak ditemukannya Asli Fisik Buku Tanah, Asli Fisik Warkah Yuridis, Asli Fisik Warkah Pemisahan, dan Asli Fisik Warkah Peralihan, berdasarkan Nota Dinas No. 554/ND/HP.02.01.300/IV/2022 tanggal 20 April 2022 dan Berita Acara Penelitian dan Peminjaman Warkah No. 555/BA-73.16HP.02.04/IV/2022 tanggal 20 April 2022 dari Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Selain Asli Fisik Warkah tidak dapat ditemukan, seluruh Daftar Isian yang tercantum didalam kedua Sertifikat Hak Milik tersebut tidak sesuai / tidak sama dengan Pencatatan Daftar Isian yang ada didalam Aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP.2) Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN. Adapun Kode Desa 20.21.04.10. yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik No. 20.21.04.10. 1. 00887/Mampu menandakan Kode Desa Tindalun, Kecamatan Angeraja, Kab. Enrekang. (Vide Berita Acara Gelar Internal No.635/BA-73.16.600. MP.01.04/V/2022 tertanggal Enrekang, 12 Mei 2022) di tandatangani oleh Notulis Gelar (HARNI SAGUNI, S. Ikom), diketahui pula oleh Pimpinan Gelar Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (ERVAN TANGKE TONGLO, SH Nip. 1987 0614201402 1 001) dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Enrekang (MASLI CAMTAGO, S.ST. MH Nip. 1969 067 199403 1 004).
- Atas Perbuatan Tergugat III JUHARIAH dan Tergugat IV ACHMAD B alias USENG alias BAHUSENG yang mengklaim dan menguasai tanah obyek sengketa seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) in casu tanah obyek sengketa seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) in casu tanah obyek sengketa seluas 80 m2 (delapan puluh meter persegi) secara melawan hukum adalah merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum.
- Menghukum kepada Tergugat I KHADIJAH CANNE, Tergugat II INDARWATI, Tergugat III JUHARIAH, dan Tergugat IV ACHMAD B alias USENG alias BAHUSENG, dan/atau kepada siapa saja yang merasa ada haknya diatas tanah obyek sengketa agar menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada HAMKA ABDUL MALIK selaku pemilik sah tanah obyek sengketa tersebut seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) berukuran panjang 25 meter X lebar 12 meter in casu tanah obyek sengketa seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang pernah dipinjam oleh INDO NITA dari Hj. Mida tanpa setahu Penggugat pada tahun 1990 yang sekarang bersertifikat hak milik No. 0888/Mampu/2013 tgl. 29-09-2013 Surat Ukur No. 0062/Mampu/2013 tgl. 20-09-2013, luas 200 m2 (dua ratus meter persegi) an. JUHARIAH (Tergugat III) in casu sesuai garis dibawahnya Akta Jual Beli Tanah No. 66/JB/MTR/AG/X/2009 tgl. 17-10-2009, terletak di Desa Mampu dahulu Desa Mataran, Kecamatan Angeraja, Kab. Enrekang dengan batas-batas disebelah :
- Utara : Tanah Milik Penggugat HAMKA ABDUL MALIK bahagian
dari Tanah Obyek Semula seluas 3.620 m2 Sertifikat Hak Milik No. 39/Mataran tgl. 4-1-1984, Surat Ukur No. 83/1983 tanggal 18-5-1983 an. HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat), sekarang Sertifikat Hak Miliknya berubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 00993/Mampu, Pembukuan tgl. 14/01/1984 Surat Ukur No. 00166/2022 tgl. 20-06-2022, luas 3.620 m2 an. HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat) sebagai pengganti SHM No. 39/Mataran tersebut yang telah hilang berdasarkan Keterangan tanda lapor hilang SKTLK /149/VI/2022/SPKT Res Enrekang tanggal 24 Juni 2022.
- Timur : Tanah Milik Penggugat HAMKA ABDUL MALIK bahagian
dari Tanah Obyek Semula seluas 3.620 m2 Sertifikat Hak Milik No. 39/Mataran tgl. 4-1-1984, Surat Ukur No. 83/1983 tanggal 18-5-1983 an. HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat), sekarang Sertifikat Hak Miliknya berubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 00993/Mampu, Pembukuan tgl. 14/01/1984 Surat Ukur No. 00166/2022 tgl. 20-06-2022, luas 3.620 m2 an. HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat) sebagai pengganti Sertifikat Hak Milik No. 39/Mataran tersebut yang telah hilang berdasarkan Keterangan tanda lapor hilang SKTLK /149/VI/2022/SPKT Res Enrekang tanggal 24 Juni 2022
- Selatan : Tanah / Rumah milik Odding Bin Ambe Tannah alias Lampe
- Barat : Jalan Negara atau jalan Poros Cakke ke Tanah Toraja atau
jalan poros Cakke ke Enrekang.
In casu tanah obyek sengketa seluas 80 m2 (delapan puluh meter persegi) bahagian dari Tanah Obyek sengketa seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang telah dijual oleh Tergugat I KHADIJAH CANNE, dan Tergugat II INDARWATI kepada Tergugat III JUHARIAH seharga Rp. 6.000.00.- (enam juta rupiah) sesuai Surat Keterangan Jual Beli Tanah No. 225/MM/X/2006 tgl. 24 Oktober 2006, terletak di Desa Mampu dahulu Desa Mataran, Kecamatan Angeraja, Kab. Enrekang dengan batas-batas di sebelah :
- Utara : Tanah Yanti Binti Tira, Isteri HAMKA ABDUL MALIK
- Timur : Tanah (Penggugat), Isteri HAMKA ABDUL MALIK
(Penggugat) bahagian dari Tanah Obyek Semula seluas 3.620 m2 Sertifikat Hak Milik No. 39/Mataran Tgl. 4-1-1984 Surat Ukur Nomor 83/1983 tgl. 18-5-1983 sekarang Sertifikat Hak Miliknya berubah menjadi No. 00993/Mampu/ Pembukuan tgl. 14/01/1994, Surat Ukur No. 00166/2022 tgl. 20-06-2022, luas 3.620 m2 an. HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat).
- Selatan : Tanah / Rumah milik Odding Bin Ambe Tannah alias
Lampe.
- Barat : Jalan Poros Enrekang – Tator
- Menghukum kepada Turut Tergugat I KEPALA DESA MAMPU, Turut Tergugat II PAUNDANAN EMBONG BULAN, SH Notaris / PPAT Wilayah Kab. Enrekang dan Turut Tergugat III KEPALA KANTOR PERTANAHAN Kabupaten Enrekang, untuk mentaati Isi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala macam surat-surat yang dimiliki oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang ada kaitannya dalam perkara ini dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku serta tidak mengikat dalam perkara ini menurut hukum.
|