Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan penggugat adalah pemilik hak atas tanah yang terletak di Dusun Kalimbua 2, Desa Bontongan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, dengan luas ± 2.315 M dengan batas-batas: Sebelah Utara : Berbatasan dengan sawah keluarga Karim, Sebelah Timur : Berbatasan dengan kebun keluarga Haris, Sebelah Selatan : Dahulu berbatasan dengan pematang salah Pulo Galung, sekarang, jalan kecil menuju sekolah MIS Guppi, Sebelah Barat : Dahulu berbatasan dengan kebun salak milik almarhum Darri , sekarang berbatasan dengan jalan kecil menuju Mis Guppi kebun, salak milik dan sekolah MIS, Guppi
- Menyatakan perbuatan para Terguat dan para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 630 tahun 2006 serta dokumen lainnya yang ada diatas objek sengketa tidak berlaku dan mengikat bagi penggugat;
- Menghukum para tergugat untuk mengembalikan objek sengketa tanpa syarat apapun;
- Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat proses gugat menggugat ini;
|