Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Enr HADIA 1.Subair
2.Masni
3.Mariam
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Enr
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Subair
2Masni
3Mariam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional
2Kepala Kecamatan Baraka
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penggugat adalah pemilik hak atas tanah yang terletak di Dusun Kalimbua 2, Desa Bontongan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, dengan luas ± 2.315 M dengan batas-batas: Sebelah Utara             : Berbatasan dengan sawah keluarga Karim, Sebelah Timur             : Berbatasan dengan kebun keluarga Haris, Sebelah Selatan          : Dahulu berbatasan dengan pematang salah Pulo Galung, sekarang,  jalan kecil menuju sekolah MIS Guppi, Sebelah Barat             : Dahulu berbatasan dengan kebun salak milik almarhum Darri , sekarang berbatasan dengan jalan kecil menuju Mis Guppi kebun, salak milik  dan sekolah MIS, Guppi
  3. Menyatakan perbuatan para Terguat dan para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 630 tahun 2006 serta dokumen lainnya yang ada diatas objek sengketa tidak berlaku dan mengikat bagi penggugat;
  5. Menghukum para tergugat untuk mengembalikan objek sengketa tanpa syarat apapun;
  6. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)  setiap harinya sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat proses gugat menggugat ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak