Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PN Enr M. ABDULLAH SAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. ABDULLAH SAID
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Nama, tanggal, bulan, dan tahun lahir  pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang tertulis M. Abdullah Said Lahir di Enrekang, 22 Desember 1992 adalah keliru/salah, yang sebenarnya adalah M.Abdillah Lahir di Sarong, 05 Agustus 1998 sebagaimana yang tertera pada Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B Setara SMP tahun 2019/2020 Nomor DN-PB 0159473 dan Surat Keterangan Desa Tokkonan 32/DTK/II/2025.
  3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya