Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Enr 1.MUTHMAINNA, S.H
2.DEWI ATHIRAH AKSAN, S.H
UNTUNG Bin MADONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-607/P.4.24/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNA, S.H
2DEWI ATHIRAH AKSAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTUNG Bin MADONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

--------Bahwa Terdakwa UNTUNG Bin MADONG pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Kampung Buntu Lamba Dusun Karangan Desa Latimojong Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan melakukan penganiayaan, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Kampung Buntu Lamba Dusun Karangan Desa Latimojong Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang. Awalnya pada hari minggu tanggal 31 Maret 2024, sebelumnya saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR sempat berselisih dengan Lk. JUSRI dan Lk. MISRIADI dan saat itu datang saksi MASRI dan saksi MAHARI untuk melerai dan membawa Lk. JUSRI dan Lk. MISRIADI untuk diamankan dan memisahkan dari saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR dengan jarak 20 (dua puluh) meter;
  • Bahwa setelah keadaan sudah kondusif, sekitar 5 (lima) menit kemudian, tiba-tiba datang terdakwa dari arah belakang saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR dan langsung memegang kedua pundak saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR sambil berkata “anna mu emosi gaja ikona mane” (kenapa kamu emosi sekali namun saat itu saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR langsung menyiku terdakwa sehingga terdakwa marah dan emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR dengan cara memukul bagian pipi sebelah kanan saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan terdakwa juga mencekik leher saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR sehingga saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR melakukan perlawanan dengan cara menarik rambut terdakwa. Saat itu ibu dari terdakwa yang sempat melihat kejadian, langsung pingsan sehingga terdakwa langsung melepas leher saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR dan saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR juga langsung melepas rambut rambut terdakwa, kemudian terdakwa langsung pulang meninggalkan saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR  menuju kerumahnya sambil berkata kepada saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR “tungguka”;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum a.n MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR Nomor 03/PKM-B/VER/III/2024 Di PUSKESMAS BARAKA pada tanggal 31 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Dengan pemeriksaan sebagai berikut :

  1. Korban datang ditemani seorang petugas dari kepolisian.
  2. Korban datang dalam keadaan sadar penuh, dan tenang dengan keadaan umum baik.
  3. Korban mengenakan kemeja dasar abu-abu, garis biru, celana pendek biru tua.
  4. Korban mengeluhkan perlukaan akibat kekerasan benda tajam dan benda tumpul.
  5. Pada pemeriksaan fisis korban, ditemukan :
                1. Tanda vital : nafas spontan, tekanan darah serratus tiga puluh per tujuh puluh dua millimeter air raksa, frekwensi nadi lima puluh dua kali permenit, frekwensi napas dua puluh kali per menit dan tidak dalam keadaan demam;
                2. Kepala : luka memar pada sekitar tulang pipi kanan korban dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter;
                3. Leher : luka lecet di leher kiri bawah kurang lebih satu sentimeter di atas tulang selangkah kiri dengan ukuran tiga kali setengah sentimeter;
  6. Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang;
  7. Korban dipulangkan dalam keadaan baik setelah dilakukan pemeriksaan dan penatalaksanaan sebaik-baiknya;

 

Kesimpulan :

  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia tiga puluh delapan tahun. Keadaan umum pasien baik dan pada pemeriksaan fisis ditemukan luka memar pada sekitar tulang pipi kanan korban dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter. Luka lecet di leher kiri bawah, kurang lebih satu sentimeter di atas tulang selangkah kiri dengan ukuran tiga kali setengah sentimeter akibat kekerasan benda tumpul.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya