| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat masuk ke tanah objek sengketa menguasai dan mengerjakan tanah objek sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan dari NURLIAH (Penggugat) adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan Penggugat;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah objek sengketa merupakan warisan dari Puang Maintang, kemudian tanah objek sengketa diserahkan penuh kepada Penggugat NURLIAH adalah BERKEKUATAN DEMI HUKUM dan ataupun dapat dikabulkan;
- Menghukum kepada Tergugat akibat menguasai tanah objek sengketa dan Penggugat tidak menikmati lagi tanah objek sengketa karena Tergugat untuk menguasai tanah objek sengketa dan Penggugat mengalami kerugian di taksir kurang lebih sebesar 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum kepada Tergugat an ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan / menyerahkan secara suka rela / tanpa syarat atas tanah objek sengketa kepada Penggugat NURLIAH, apabila perkara ini telah mempunyai putusan yang berkekuatan Hukum tetap ;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Dan /atau ;
“ bilamana Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ). |