Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Enr REKI SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Enr
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REKI SETIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Nama Orang tua Kandung Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang tertulis Ayah bernama SAJA dan Ibu bernama SAPIKA adalah keliru/salah, yang sebenarnya adalah ayah bernama MUSTAKIM dan Ibu bernama SAWINA sebagaimana yang tertera pada Surat Keterangan dari Kelurahan Puserren Nomor: 470/86/KP/V/2025 tertanggal 25 Mei 2025.
  3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak