Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
------ Bahwa Terdakwa SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH bersama-sama saksi ARIF Alias ACI Alias CATUR Bin MUH. AMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada Hari Rabu Tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di daerah Lingkungan Rondo Kelurahan kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 6 September 2023, saksi ACI Alias ARIF menghubungi terdakwa dengan mengatakan “ada ini barang (shabu) 6 (enam( bal, bisakah dicarikan pembeli ?” dan terdakwa mengatakan “kalau murahji harganya, bisaji laku itu” lalu saksi ACI Alias ARIF mengatakan kembali “saya terima Rp.28.000.000 perbal nya, terserahmi kau mau jual berapa” dan saat itu terdakwa mengatakan “bawami itu barang ke wajo, pasti laku” dan saat itu saksi ACI Alias ARIF mengatakan “saya fikirfikir dulu”;
- Bahwa keesokan harinya tanggal 7 september 2023, saksi ACI Alias ARIF kembali menelfon terdakwa dengan mengatakan “kesinimiki (palu) ambil ini barang, nanti saya yang tanggung semua ongkos perjalanan” dan saat itu saksi ACI Alias ARIF langsung mentransferkan Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) dan paginya terdakwa langsung berangkat ke palu menggunakan mobil rental mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu Metalik dengan nomor Polisi DD 1528 YE dan terdakwa sampai dipalu pada hari jumat tanggal 8 september 2023 pada pukul 16.30 wita dan setibanya di palu, terdakwa menghubungi saksi ACI Alias ARIF dengan mengatakan “saya sudah dikota palu ini bos dan lagi istirahat dan mandi di SPBU yang ada didekat jembatan yang lagi diperbaiki” dan saat itu saksi ACI Alias ARIF mengatakan “tungguma disitu, kamu pake apa ?” kemudian terdakwa menjelaskan kendaraan yang ia gunakan dan sekitar kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa menunggu, ACI Alias ARIF datang dengan membawa 6 bal berisikan narkotika shabu dan diserahkan langsung ke terdakwa dan saat itu saksi ACI Alias ARIF juga memberikan uang sisa perongkosan kepada terdakwa sebesar Rp. 2.300.000, (dua juta tiga ratus rupiah) dan setelah itu saksi ACI Alias ARIF pergi dan terdakwa pun juga pergi meninggalkan kota palu menuju kembali ke wajo;
- Bahwa kemudian pada tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa menghubungi Lk. ACO KUMIS dan menawarkan untuk dicarikan pembeli dan saat itu terdakwa mengatakan “ada ini barang (shabu) bagus dan murah, adakah yang mau beli disitu ? harganya 1 bal Rp. 31.000.000, (tiga pulu satu juta rupiah)” dan Lk. ACO KUMIS mengatakan “oh iya nanti malampi saya kabariki” dan sekitar pukul 20.00 wita, Lk. ACO KUMIS menelfon terdakwa dan mengatakan “antarmi kesini itu barang (shabu), adamin ini teman siap beli” dan saat itu juga terdakwa langsung meninggalkan wajo menuju ke enrekang dengan masih menggunakan mobil rental mobil Daihatsu Xenia warna abuabu Metalik dengan nomor Polisi DD 1528 YE dan setibanya dirumah Lk. ACO KUMIS, terdakwa langsung diajak oleh Lk. ACO KUMIS menuju rumah Lk. SYARIFUDDIN Alias CANNO yang berjarak sekitar 1 (satu) km dari rumah Lk. ACO KUMIS dan setibanya disana, terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bal tersebut kepada Lk. ACO KUMIS dan Lk. ACO KUMIS menyerahkan 1 (satu) tersebut kepada Lk. SYARIFUDDIN Alias CANNO dan saat itu Lk. SYARIFUDDIN Alias CANNO menyerahkan cash tunai sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) kepada terdakwa dan sisanya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ditransfer ke rekening terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung pulang ke wajo;
- Bahwa kemudian pada tanggal 12 September 2023,Lk. ACO KUMIS menghubungi terdakwa dengan mengatakan “ada lagi ini teman mau ambil 2 (dua) bal” dan sekitar pukul 21.00 wita terdakwa kembali berangkat dari wajo menuju ke enrekang dan sekitar pukul 03.00 wita dini hari tanggal 13 september 2023, terdakwa sampai dan bertemu dengan Lk. ACO KUMIS didekat rumahnya dan saat itu Lk. ACO KUMIS sudah bersama dengan 2 (dua) lakilaki yang terdakwa tidak kenali dimana laki-laki tersebut sedang dalam UNDERCOVER BUY yaitu saksi IRFANDI dan saksi IDHAM dan saat itu Lk. ACO KUMIS mengatakan kepada terdakwa “kasihmi itu bos itu barang (shabu) dari tadi menunggu” dan terdakwa langsung mengeluarkan 2 (dua) dengan berat bruto ± 100,03 gram bal berisikan shabu dari kantong celana terdakwa dan kemudian terdakw langsung menyerahkan 2 (bal) shabu tersebut kepada saksi IDHAM dan saat itu Lk. ACO yang sedang dalam UNDERCOVER BUY dan saat itu terdakwa langsung dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian yaitu saksi IDHAM dan saat itu Lk. ACO beserta barang bukti 2 bal tersebut dan saat itu terdakwa langsung dibawa kesalahsatu penginapan di Alla dan dipertemukan oleh Lk. SYARIFUDDIN Alias CANNO yang dimana Lk. SYARIFUDDIN Alias CANNO juga telah dilakukan penangkapan sebelumnya dan saat itu terdakwa ditanya oleh salah satu petugas kepolisian dengan mengatakan “kau kenlkah itu orang ?” dan terdakwa mengatakan “ iya pak saya kenal, itu orang yang saya kasi sabu 1 bal beberap hari yang lalu” dan setelah itu terdakwa dibawa ke kantor polres enrekang;
- Bahwa keesokan harinya tanggal 14 September 2023, terdakwa dibawa oleh beberpa anggota kepolisian menuju kabupaten wajo tepatnya di kebun terdakwa di daerah tellesang desa tellesang kecamatan pitumpanua kabupaten wajo dan saat itu petugas menemukan 2 (dua) bal berisikan shabu dengan berat bruto ± 100,01 gram yang masih terdakwa simpan sedangkan sisa 1 (satu) balnya, terdakwa jual eceran sebagian dikampung terdakwa di wajo dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus rupiah) pergram nya sedangkan sebagiannya lagi terdakwa telah konsumsi;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 3950 / NNF / IX / 2023, pada hari Jumat, tanggal 18 September 2023, yaitu barang bukti dengan kesimpulan :
- 2 (dua) Barang bukti sachet plastik bening berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 94,3975 gram dengan diberi nomor Barang Bukti 7717/2023/NNF benar mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine SARDIMAN dengan diberi nomor Barang Bukti 7718/2023/NNF benar mengandung Metamfetamina;
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 3968 / NNF / IX / 2023, pada hari rabu, tanggal 20 September 2023, yaitu barang bukti dengan kesimpulan :
- 2 (dua) paket plastik berisikan Kristal Bening dengan berat netto seluruhnya 96,3898 gram dengan diberi nomor Barang bukti 7773/2023/NNF benar mengandung Metamfetamina;
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SARDIMAN Alias DIMANG Bin HERMANSYAH pada Hari Rabu Tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di daerah Lingkungan Rondo Kelurahan kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 6 September 2023, saksi ACI Alias ARIF menghubungi terdakwa dengan mengatakan “ada ini barang (shabu) 6 (enam( bal, bisakah dicarikan pembeli ?” dan terdakwa mengatakan “kalau murahji harganya, bisaji laku itu” lalu saksi ACI Alias ARIF mengatakan kembali “saya terima Rp.28.000.000 perbal nya, terserahmi kau mau jual berapa” dan saat itu terdakwa mengatakan “bawami itu barang ke wajo, pasti laku” dan saat itu saksi ACI Alias ARIF mengatakan “saya fikirfikir dulu”;
- Bahwa keesokan harinya tanggal 7 september 2023, saksi ACI Alias ARIF kembali menelfon terdakwa dengan mengatakan “kesinimiki (palu) ambil ini barang, nanti saya yang tanggung semua ongkos perjalanan” dan saat itu saksi ACI Alias ARIF langsung mentransferkan Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) dan paginya terdakwa langsung berangkat ke palu menggunakan mobil rental mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu Metalik dengan nomor Polisi DD 1528 YE dan terdakwa sampai dipalu pada hari jumat tanggal 8 september 2023 pada pukul 16.30 wita dan setibanya di palu, terdakwa menghubungi saksi ACI Alias ARIF dengan mengatakan “saya sudah dikota palu ini bos dan lagi istirahat dan mandi di SPBU yang ada didekat jembatan yang lagi diperbaiki” dan saat itu saksi ACI Alias ARIF mengatakan “tungguma disitu, kamu pake apa ?” kemudian terdakwa menjelaskan kendaraan yang ia gunakan dan sekitar kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa menunggu, ACI Alias ARIF datang dengan membawa 6 bal berisikan narkotika shabu dan diserahkan langsung ke terdakwa dan saat itu saksi ACI Alias ARIF juga memberikan uang sisa perongkosan kepada terdakwa sebesar Rp. 2.300.000, (dua juta tiga ratus rupiah) dan setelah itu saksi ACI Alias ARIF pergi dan terdakwa pun juga pergi meninggalkan kota palu menuju kembali ke wajo;
- Bahwa kemudian pada tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa menghubungi Lk. ACO KUMIS dan menawarkan untuk dicarikan pembeli dan saat itu terdakwa mengatakan “ada ini barang (shabu) bagus dan murah, adakah yang mau beli disitu ? harganya 1 bal Rp. 31.000.000, (tiga pulu satu juta rupiah)” dan Lk. ACO KUMIS mengatakan “oh iya nanti malampi saya kabariki” dan sekitar pukul 20.00 wita, Lk. ACO KUMIS menelfon terdakwa dan mengatakan “antarmi kesini itu barang (shabu), adamin ini teman siap beli” dan saat itu juga terdakwa langsung meninggalkan wajo menuju ke enrekang dengan masih menggunakan mobil rental mobil Daihatsu Xenia warna abuabu Metalik dengan nomor Polisi DD 1528 YE dan setibanya dirumah Lk. ACO KUMIS, terdakwa langsung diajak oleh Lk. ACO KUMIS menuju rumah Lk. SYARIFUDDIN Alias CANNO yang berjarak sekitar 1 (satu) km dari rumah Lk. ACO KUMIS dan setibanya disana, terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bal tersebut kepada Lk. ACO KUMIS dan Lk. ACO KUMIS menyerahkan 1 (satu) tersebut kepada Lk. SYARIFUDDIN Alias CANNO dan saat itu Lk. SYARIFUDDIN Alias CANNO menyerahkan cash tunai sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) kepada terdakwa dan sisanya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ditransfer ke rekening terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung pulang ke wajo;
- Bahwa kemudian pada tanggal 12 September 2023,Lk. ACO KUMIS menghubungi terdakwa dengan mengatakan “ada lagi ini teman mau ambil 2 (dua) bal” dan sekitar pukul 21.00 wita terdakwa kembali berangkat dari wajo menuju ke enrekang dan sekitar pukul 03.00 wita dini hari tanggal 13 september 2023, terdakwa sampai dan bertemu dengan Lk. ACO KUMIS didekat rumahnya dan saat itu Lk. ACO KUMIS sudah bersama dengan 2 (dua) lakilaki yang terdakwa tidak kenali dimana laki-laki tersebut sedang dalam UNDERCOVER BUY yaitu saksi IRFANDI dan saksi IDHAM dan saat itu Lk. ACO KUMIS mengatakan kepada terdakwa “kasihmi itu bos itu barang (shabu) dari tadi menunggu” dan terdakwa langsung mengeluarkan 2 (dua) dengan berat bruto ± 100,03 gram bal berisikan shabu dari kantong celana terdakwa dan kemudian terdakw langsung menyerahkan 2 (bal) shabu tersebut kepada saksi IDHAM dan saat itu Lk. ACO yang sedang dalam UNDERCOVER BUY dan saat itu terdakwa langsung dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian yaitu saksi IDHAM dan saat itu Lk. ACO beserta barang bukti 2 bal tersebut dan saat itu terdakwa langsung dibawa kesalahsatu penginapan di Alla dan dipertemukan oleh Lk. SYARIFUDDIN Alias CANNO yang dimana Lk. SYARIFUDDIN Alias CANNO juga telah dilakukan penangkapan sebelumnya dan saat itu terdakwa ditanya oleh salah satu petugas kepolisian dengan mengatakan “kau kenlkah itu orang ?” dan terdakwa mengatakan “ iya pak saya kenal, itu orang yang saya kasi sabu 1 bal beberap hari yang lalu” dan setelah itu terdakwa dibawa ke kantor polres enrekang;
- Bahwa keesokan harinya tanggal 14 September 2023, terdakwa dibawa oleh beberpa anggota kepolisian menuju kabupaten wajo tepatnya di kebun terdakwa di daerah tellesang desa tellesang kecamatan pitumpanua kabupaten wajo dan saat itu petugas menemukan 2 (dua) bal berisikan shabu dengan berat bruto ± 100,01 gram yang masih terdakwa simpan sedangkan sisa 1 (satu) balnya, terdakwa jual eceran sebagian dikampung terdakwa di wajo dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus rupiah) pergram nya sedangkan sebagiannya lagi terdakwa telah konsumsi;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 3950 / NNF / IX / 2023, pada hari Jumat, tanggal 18 September 2023, yaitu barang bukti dengan kesimpulan :
- 2 (dua) Barang bukti sachet plastik bening berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 94,3975 gram dengan diberi nomor Barang Bukti 7717/2023/NNF benar mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine SARDIMAN dengan diberi nomor Barang Bukti 7718/2023/NNF benar mengandung Metamfetamina;
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 3968 / NNF / IX / 2023, pada hari rabu, tanggal 20 September 2023, yaitu barang bukti dengan kesimpulan :
- 2 (dua) paket plastik berisikan Kristal Bening dengan berat netto seluruhnya 96,3898 gram dengan diberi nomor Barang bukti 7773/2023/NNF benar mengandung Metamfetamina;
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |