| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan Pokok : Rp. 127,474,305,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 39,303,963,-
- Denda/penalty : Rp ,-
- Total Kewajiban : Rp. 166,778,268,-
(Seratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No. 00359 dengan luas 10.954 m2 atas nama M.IDRIS yang terletak di Desa/Kelurahan janggurara, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00359 dengan luas 10.954 m2 atas nama M.IDRIS yang terletak di Desa/Kelurahan Janggurara, Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|