| Dakwaan | 
				PERTAMA 
--------Bahwa ia TERDAKWA SANDRI ANTO ALIAS ANGGER BIN JODDING pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 22.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- 
 - Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WITA, terdakwa menghubungi Saksi Rahman Alias Ammank Bin Laring (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan menggunakan HP Merk VIVO 1816 berwarna biru dengan No. IMEI : 867906049866494 IMEI 2 : 867906049866486 dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet seharga  Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran secara tunai, kemudian Saksi Rahman Alias Ammank Bin Laring pergi mengantarkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa di dekat masjid yang beralamat di Dante Mararih Desa Tangruh Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang  kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian paket narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya terdakwa menjualkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi Wahyu Alias Wayyu (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena sebelumnya Saksi Wahyu Alias Wayyu mengetahui jika Terdakwa melakukan penjualan narkotika jenis shabu sehingga Saksi Wahyu Alias Wayyu melakukan pemesanan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengantarkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi Wahyu Alias Wayyu di rumahnya yang beralamat di Tangru Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang lalu menyerahkan narkotika tersebut kepada Saksi Wahyu Alias Wayyu sembari Terdakwa menerima uang pembayaran secara tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
 
 - Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA, Saksi Wahyu Alias Wayyu menghubungi Terdakwa untuk membeli paket narkotika jenis shabu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran secara transfer melalui aplikasi DANA dengan nomor tujuan : 085825156585, kemudian setelah Saksi Wahyu Alias Wayyu mengirimkan uang tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Rahman Alias Ammank Bin Laring dengan maksud untuk membeli Narkotika sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang telah Terdakwa bayar secara transfer melalui aplikasi DANA milik Saksi Rahman Alias Ammank Bin Laring. Setelah itu Terdakwa diminta untuk mengambil paket narkotika tersebut yang telah ditempel oleh Saksi Rahman Alias Ammank Bin Laring di Dante dekat jembatan yang disimpan di dalam bungkus rokok surya. Setelah itu Terdakwa mengambil paket narkotika tersebut sesuai dengan lokasi tempel yang diberitahukan oleh Saksi Rahman Alias Ammank Bin Laring kemudian setelah mengambil paket narkotika tersebut Terdakwa lalu mengantarkannya ke Saksi Wahyu Alias Wayyu dengan cara di tempel di pinggir jalan daerah Lawale Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang namun sebelumnya Saksi Wahyu Alias Wayyu melakukan pembayaran kepada terdakwa melalui aplikasi DANA sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
 
 - Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke rumah Saksi Wahyu Alias Wayyu yang beralamat di Tangru Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang dengan maksud untuk mengkonsumsi Narkotika yang telah Terdakwa sisihkan dari pembelian Narkotika sebelumnya. Kemudian sekira pukul 22.40 WITA datang Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang diantaranya Saksi Annas Bin Reli dan Saksi Arya Adji Pradana Alias Arya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di daerah Balla Kelurahan Balla Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang serta menindaklanjuti informasi dari Saksi Wahyu Alias Wayyu yang menyampaikan bahwa telah mendapatkan Narkotika tersebut dari Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Vivo 1816 berwarna biru dengan No. IMEI : 867906049866494 IMEI 2 : 867906049866486 kemudian dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui jika Terdakwa telah membeli Narkotika jenis shabu dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi Rahman Alias Ammank Bin Laring kemudian Terdakwa jualkan kepada Saksi Wahyu Alias Wayyu dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut;
 
 - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika pada tanggal 15 Juni 2025, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah sashet plastic kecil warna bening dibungkus tissu yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan hasil berat bruto 0,19 gram;
 
 - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:  2807/ NNF/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
 
 - 1 (satu) sachet plastic terbungkus tissue berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1012 gram, diberi nomor barang bukti 6511/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
 
 - 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING diberi nomor barang bukti 6513/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.
 
 
Keterangan : 
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; 
 - Bahwa perbuatan Terdakwa SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang;
 
 
--------Perbuatan Terdakwa SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
  
ATAU 
  
KEDUA 
--------Bahwa ia TERDAKWA SANDRI ANTO ALIAS ANGGER BIN JODDING pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 22.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------- 
 - Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WITA, setelah terdakwa mengantarkan paket narkotika jenis shabu kepada Saksi Wahyu Alias Wayyu dengan cara di tempel di pinggir jalan daerah Lawale Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang, kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi Wahyu Alias Wayyu di Tangru Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang dengan maksud untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah Terdakwa sisihkan dari pembelian Narkotika Saksi Wahyu Alias Wayyu. Kemudian sekira pukul 22.40 WITA datang Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang diantaranya Saksi Annas Bin Reli dan Saksi Arya Adji Pradana Alias Arya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di daerah Balla Kelurahan Balla Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang serta menindaklanjuti informasi dari Saksi Wahyu Alias Wayyu yang menyampaikan bahwa telah mendapatkan Narkotika tersebut dari Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Vivo 1816 berwarna biru dengan No. IMEI : 867906049866494 IMEI 2 : 867906049866486 kemudian dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui jika Terdakwa telah membeli Narkotika jenis shabu dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi Rahman Alias Ammank Bin Laring kemudian Terdakwa jualkan kepada Saksi Wahyu Alias Wayyu dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut;
 
 - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika pada tanggal 15 Juni 2025, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah sashet plastic kecil warna bening dibungkus tissu yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan hasil berat bruto 0,19 gram;
 
 
 - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:  2807/ NNF/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
 
 - 1 (satu) sachet plastic terbungkus tissue berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1012 gram, diberi nomor barang bukti 6511/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
 
 - 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING diberi nomor barang bukti 6513/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.
 
 
Keterangan : 
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; 
 - Bahwa perbuatan Terdakwa SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang;
 
 
-------- Perbuatan Terdakwa SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------  |