Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Enr AHDING 1.HAJJA HALIJAH
2.SYAPARUDDIN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Enr
Tanggal Surat Rabu, 09 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHDING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAJJA HALIJAH
2SYAPARUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk   seluruhnya;-----------------------------------
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat I HAJJAH HALIJAH dan TERGUGAT II SYAPARUDDIN yang tidak memenuhi dan melaksanakn perjanjian / pernyataan dan kesepakatan  kedua belah pihak di hadapan Notaris (PPAT) Nomor 27/2020 tertanggal 10 Januari  2020 adalah Perbuatan melawan Hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai Tanah Perumahan  adalah Perbuatan yang merugikan Penggugat;------------------
  4. Menyatakan menurut Hukum bahwa :Sertifikat Haki milik Nomor: 00108 atas nama Penggugat (AHDING) yang diperoleh dari hasil balik nama Para Tergugat atas Jaminan Utang-utang Para Tergugat dan Akta Hibah  No.;27/2020 Tertanggal 10 Januari 2020  yang pernah dilakukan di depan PPAT dan bertanda Tangan di depan Notaris mengenai Tanah Perumahan segala tanaman serta hasil yang ada di atas tanah tersebut baik ada maupun yang akan ada dikemudian hari adalah BERKEKUATAN  DEMI HUKUM dan ataupun dapat dikabulkan;--------------------------------------------------------
  5. Menghukum kepada para Tergugat dan ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan / menyerahkan secara suka rela / tanpa syarat  atas tanah perumahan kepada Penggugat apabila perkara  ini telah mempunyai putusan yang berkekuatan Hukum tetap ;------------------------------------
  6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;-----------

Dan /atau ;

“ bilamana Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).----------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak