Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.Sus/2024/PN Enr | SEPTIYANA RAHAYU, S.H. | AGUSRAM Alias PAPA ECA Bin ABDULLAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2024/PN Enr | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-B-1512/P.4.24/Enz.2/12/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa AGUSRAM alias PAPA ECA bin ABDULLAH, pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024, sekiranya jam 17:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat dekat Mesjid Baburrahim Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya terdakwa sedang duduk di dekat Mesjid Baburrahim melihat saksi WAHYU AL FATH datang dengan mengendarai sepeda motornya dan mengatakan ”ADAKAH BARANG READY 1 GRAM BISA DIPAKE SAMA?” kepada terdakwa. Sehingga, terdakwa mengatakan ”TUNGGU MA DISINI SAYA PERGI CEK DULU ADA TAU TIDAK TAPI PASTI ADA ITU”. Kemudian terdakwa pergi menemui Sdr. DUNDING (DPO) di belakang persimpangan empat belakang TK PERTIWI MAROANGIN, untuk selanjutnya terdakwa menanyakan kepada Sdr. DUNDING terkait ketersediaan barang serta harganya yakni Rp1.200.000,00 untuk 1 gram. Sehingga terdakwa membeli 1 Gram untuk saksi WAHYU dengan harga Rp600.000,00 dalam kemasan sachet plastik bening. Setelah menerima sachet plastic bening yang diduga narkotika jenis shabu dari Sdr. DUNDING terdakwa kembali menemui saksi WAHYU di dekat Mesjid Baburrahim dan terdakwa mengatakan “INI PESANANMU 1 GRAM Rp1.200.000,00 HARGANYA, AYOMI PERGI MAPPAKE DI KEBUN SAMA, ADA JUGA KUBELI SETENGAH” kepada saksi WAHYU sambil menyerahkan 1 (satu) sachet plastic bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut. Namun pada saat itu saksi WAHYU menjawab ”LAIN KALIPI LAGI MAKEKI BURU-BURUKA MAU BALIK NATELPONMA ISTRIKU’’ sambil saksi WAHYU menyerahkan uang sebesar Rp1.200.000,00 kepada terdakwa. Setelah itu, saksi WAHYU pergi meninggalkan terdakwa, sedangkan terdakwa kembali menemui Sdr. DUNDING untuk melakukan pembayaran. Selanjutnya Saksi WAHYU melanjutkan perjalan pulang ke Enrekang, namun di tengah perjalanan pulang tepatnya ketika berada di Jalan Poros Enrekang Toraja Kulinjang Kelurahan Tuara Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, saksi ANNAS Bin RELI dan saksi SUHARDIAWAN, S.E Alias AWAN Bin KADIR selaku Anggota Kepolisian Resor Enrekang memberhentikan saksi WAHYU untuk selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (Satu) Buah Sashet Plastik Bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu didalam kantong kecil celana sebelah kanan saksi WAHYU. Sehingga, saksi wahyu diamankan oleh pihak kepolisian dan telah dihadapkan dipersidangan serta telah diputus bersalah melakukan tindak pidana penyelahgunaan narkotika sebagaimana tertuang dalam alat bukti surat berupa Putusan Pengadilan Negeri Enrekang No 29/Pid.Sus/2024/PN.Enr Tgl. 4 September 2024.-----------------
----- Bahwa saksi ANNAS dan saksi SUHARDIAWAN kemudian melakukan pengembangan setelah melakukan interogasi kepada saksi WAHYU yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi WAHYU mendapatkan 1 (Satu) Buah Sashet Plastik Bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dari terdakwa. Namun saksi ANNAS dan saksi SUHARDIAWAN tidak dapat menemukan tersangka pada saat itu, sampai akhirnya saksi ANNAS dan saksi SUHARDIAWAN dapat menemukan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 Wita Tepatnya di Jl. Takke Buku Maroangin Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang Tepatnya di dekat mesjid Baburrahim.--------
----- Bahwa sebagaimana tertuang dalam alat bukti surat berupa Putusan Pengadilan Negeri Enrekang No 29/Pid.Sus/2024/PN.Enr Tgl. 4 September 2024 yang mana didalamnya terdapat seluruh dokumen penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat 0,8632 gram dalam perkara atas nama terpidana WAHYU Al FATH, yang mana terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1271/NNF/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, selaku Kaur Narko Labfor Polda Sulsel yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diajukan dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat 0,8632 gram dengan nomor barang bukti 3055/2024/NNF yang disita dari tersangka WAHYU AL FATH alias WAHYU benar mengandung metamfetamina.------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan sebuah sachet plastic yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut, tanpa seijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Selain itu, terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang memiliki hubungan dengan kepentingan ilmu pengetahuan maupun tehnologi yang menggunakan narkotika, dan terdakwa tidak memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang dalam menerima, menyerahkan, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu, karenanya sabu - sabu yang dibeli, diterima, diserahkan, atau dijadikan objek dalam dalam jual beli oleh Terdakwa adalah tanpa hak dan melawan hukum.--------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa AGUSRAM alias PAPA ECA bin ABDULLAH, pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024, sekiranya jam 17:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat dekat Mesjid Baburrahim Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya terdakwa sedang duduk di dekat Mesjid Baburrahim melihat saksi WAHYU AL FATH datang dengan mengendarai sepeda motornya dan mengatakan ”ADAKAH BARANG READY 1 GRAM BISA DIPAKE SAMA” kepada terdakwa. Sehingga, terdakwa mengatakan ”TUNGGU MA DISINI SAYA PERGI CEK DULU ADA TAU TIDAK TAPI PASTI ADA ITU” . Kemudian terdakwa pergi menemui Sdr. DUNDING (DPO) di belakang persimpangan empat belakang TK PERTIWI MAROANGIN, untuk selanjutnya terdakwa menanyakan kepada DUNDING terkait ketersediaan barang serta harganya yakni Rp1.200.000,00 untuk 1 gram. Sehingga terdakwa meminta 1 Gram untuk saksi WAHYU dengan harga Rp600.000,00 dalam kemasan sachet plastik bening kepada saksi DUNDING. Selanjutnya terdakwa menerima barang yang diduga narkotika dalam kemasan sachet plastic bening tersebut dan menyimpan dalam penguasannya sendiri. Setelah itu, terdakwa kembali menuju ke dekat Mesjid Baburrahim Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang untuk menemui saksi WAHYU dan terdakwa mengatakan “INI PESANANMU 1 GRAM Rp1.200.000,00 HARGANYA, AYOMI PERGI MAPPAKE DI KEBUN SAMA, ADA JUGA KUBELI SETENGAH” kepada saksi WAHYU sambil menyerahkan 1 (satu) sachet plastic bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut. Namun pada saat itu saksi WAHYU menjawab ”LAIN KALIPI LAGI MAKEKI BURU-BURUKA MAU BALIK NATELPONMA ISTRIKU’’ sambil saksi WAHYU menyerahkan uang sebesar Rp1.200.000,00 kepada terdakwa. Setelah itu, saksi WAHYU pergi meninggalkan terdakwa, sedangkan terdakwa kembali menemui Sdr. DUNDING untuk melakukan pembayaran. Selanjutnya, saksi WAHYU melanjutkan perjalan pulang ke Enrekang, namun di tengah perjalanan pulang tepatnya di Jalan Poros Enrekang Toraja Kulinjang Kelurahan Tuara Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, saksi ANNAS Bin RELI dan saksi SUHARDIAWAN, S.E Alias AWAN Bin KADIR selaku Anggota Kepolisian Resor Enrekang memberhentikan saksi WAHYU untuk selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (Satu) Buah Sashet Plastik Bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu di dalam kantong kecil celana sebelah kanan saksi WAHYU. Sehingga, saksi wahyu diamankan oleh pihak kepolisian dan telah dihadapkan dipersidangan serta telah diputus bersalah melakukan tindak pidana penyelahgunaan narkotika sebagaimana tertuang dalam alat bukti surat berupa Putusan Pengadilan Negeri Enrekang No 29/Pid.Sus/2024/PN.Enr Tgl. 4 September 2024.---------------------------------------------------------
----- Bahwa saksi ANNAS dan saksi SUHARDIAWAN kemudian melakukan pengembangan setelah melakukan interogasi kepada saksi WAHYU yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi WAHYU mendapatkan 1 (Satu) Buah Sashet Plastik Bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dari terdakwa. Namun saksi ANNAS dan saksi SUHARDIAWAN tidak dapat menemukan tersangka pada saat itu, sampai akhirnya saksi ANNAS dan saksi SUHARDIAWAN dapat menemukan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 Wita Tepatnya di Jl. Takke Buku Maroangin Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang Tepatnya di dekat mesjid Baburrahim.--------
----- Bahwa sebagaimana tertuang dalam alat bukti surat berupa Putusan Pengadilan Negeri Enrekang No 29/Pid.Sus/2024/PN.Enr Tgl. 4 September 2024 yang mana di dalamnya terdapat seluruh dokumen penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat 0,8632 gram dalam perkara atas nama terpidana WAHYU Al FATH, yang mana terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1271/NNF/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, selaku Kaur Narko Labfor Polda Sulsel yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diajukan dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat 0,8632 gram dengan nomor barang bukti 3055/2024/NNF yang disita dari tersangka WAHYU AL FATH alias WAHYU benar mengandung metamfetamina.-------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sebuah sachet plastic yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut, tanpa seijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Selain itu, terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang memiliki hubungan dengan kepentingan ilmu pengetahuan maupun tehnologi yang menggunakan narkotika, dan terdakwa tidak memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, karenanya sabu - sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa adalah tanpa hak dan melawan hukum.--------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |