Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.Sus/2024/PN Enr | 1.MUTHMAINNA, S.H, M.H. 2.ARDIANSYAH, S.H. |
RATNA DEWI Alias MAMA TITA Binti NURDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.Sus/2024/PN Enr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-B-1308/P.4.24/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa ia terdakwa RATNA DEWI Alias MAMA TITA Binti NURDIN hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitara pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Juni tahun 2024 bertempat di Depan SD Cendrawasi Kota Makassar atau tepatnnya di Jl. Cendrawasi Kecamatan Mariso Kota Makassar atau menurut Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 1 shaset, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa sebagaimana tersebut di atas, Dimana saksi YELLI SANTOSO (Polri), saksi ANNAS RELI (Polri) serta team dari satuan narkotika Polres Enrekang awalnya melakukan penagkapan terhadap saksi JUMADIR Alias ADI (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang mana pada saat saksi JUMADIR di tangkap, diamankan dan di geledah, Di temukan 1 (satu) shaset plastic kecil berwarna bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,38 (nol koma tiga delapan). Yang mana berdasarkan keterangan saksi JUMADIR, Narkotika jenis shabu yang di temukan tersebut ia peroleh dari terdakwa RATNA DEWI Alias MAMA TITA, Dimana pada hari minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, saksi JUMADIR menghubungi terdakwa RATNA DEWI Via telpon Whatsapp mengatakan “Adakah” dan terdakwa RATNA DEWI menjawab “Tunggu saya telpon dulu, Nanti ku kabariki”, Kemudian setelah beberapa menit, Terdakwa RATNA DEWI menghubungi saksi JUMADIR kembali dan mengatakan “Jalanmiki juga dek, ketemu di depan SD” SD daerah Cendrawasi, Kemudian saksi JUMADIR langsung menuju ke SD yang dimaksud terdakwa RATNA DEWI, Dan sekitar 20 menit saksi JUMADIR menunggu di depan SD tersebut, Terdakwa RATNA DEWI muncul sembari menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) shaset sebagaimana pesanan saksi JUMADIR, Dan uangya langsung juga saksi JUMADIR serahkan kepada terdakwa RATNA DEWI sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Yang selanjutnya saksi JUMADIR dan terdakwa RATNA DEWI masing-masing meninggalkan Lokasi tersebut. Bahwa terdakwa RATNA DEWI menperoleh narkotika jenis shabu yang kemudian di serahkan kepada saksi JUNADIR dengan cara di beli dari sdra. YUDI (DPO) dengan cara berkomunikasi melalui telpon dimana terdakwa menyimpan nomor kontak atau nomor telpon saksi JUMADIR dengan sebutan YUMMI AJJIA, Dimana pada hari minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wita, saksi JUMADIR menghubungi terdakwa RATNA via telepon whatsaap, “adaka” kemudian terdakwa jawab “tunggu saya telpon dulu, nanti ku kabariki” kemudian terdakwa tutup telepon JUMADIR Alias ADI, kemudian terdakwa menghubungi sdra. YUDI (DPO), “mauka setengah” YUDI mengatakan “ datangmaki di jembatan Jl Dangko” kemudian sekitar jam 16.00 Wita saya menuju Jl. Dangko menggunakan Ojek Motor, Dan sesampainya terdakwa di Jl. Dangko, terdakwa menghubungi sdra. YUDI, mengatakan “Adama di jembatan” kemudian Sdra. YUDI mengatakan “tnggumi kesitu anggotaku” Dan sekitar 10 menit terdakwa menuggu, seseorang mendatangi terdakwa dan memberikan terdakwa narkotika jenis shabu tersebut sembari terdakwa menyerahkan juga uang sebesar Rp. 800.000 ribu rupiah, setelah itu terdakwa langsung pergi berjalan sembari mencari ojek, dan menghubungi saksi JUMADIR dengan mengatakan, “jalanmaki juga dek, ketemu di depan SD”. Dan sesampainya terdakwa di depan SD, JUMADIR sudah berada duluan di tempat tersebut, kemudian terdakwa memberikan sabu tersebut, sembari saksi JUMADIR juga menyerahkan uang ke saya Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian saksi JUMADIR langsng pergi dan terdakwa pun langsung pergi juga. Bahwa terdakwa mendapatkan dan memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi JUMADIR sudah 4 (empat) kali, Dimana kesemuanya terdakwa peroleh atau mengambilkannya di Jl. Dangko Kota Makassar, Namun terdakwa lupa dan kapan saja, Namun terakhir pada tanggal 16 Juni 2024 Sekitar pukul 15.30 wita dengan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------- Atau --------------------------------------------------------
KEDUA : ----- Bahwa ia terdakwa RATNA DEWI Alias MAMA TITA Binti NURDIN pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitara pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Juni tahun 2024 bertempat di Depan SD Cendrawasi Kota Makassar atau tepatnnya di Jl. Cendrawasi Kecamatan Mariso Kota Makassar atau menurut Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 1 shaset, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebagaimana tersebut di atas, Dimana saksi YELLI SANTOSO (Polri), saksi ANNAS RELI (Polri) serta team dari satuan narkotika Polres Enrekang awalnya melakukan penagkapan terhadap saksi JUMADIR Alias ADI (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang mana pada saat saksi JUMADIR di tangkap, diamankan dan di geledah, Di temukan 1 (satu) shaset plastic kecil berwarna bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,38 (nol koma tiga delapan). Yang mana berdasarkan keterangan saksi JUMADIR, Narkotika jenis shabu yang di temukan tersebut ia peroleh dari terdakwa RATNA DEWI Alias MAMA TITA, Dimana pada hari minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, saksi JUMADIR menghubungi terdakwa RATNA DEWI Via telpon Whatsapp mengatakan “Adakah” dan terdakwa RATNA DEWI menjawab “Tunggu saya telpon dulu, Nanti ku kabariki”, Kemudian setelah beberapa menit, Terdakwa RATNA DEWI menghubungi saksi JUMADIR kembali dan mengatakan “Jalanmiki juga dek, ketemu di depan SD” SD daerah Cendrawasi, Kemudian saksi JUMADIR langsung menuju ke SD yang dimaksud terdakwa RATNA DEWI, Dan sekitar 20 menit saksi JUMADIR menunggu di depan SD tersebut, Terdakwa RATNA DEWI muncul sembari menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) shaset sebagaimana pesanan saksi JUMADIR, Dan uangya langsung juga saksi JUMADIR serahkan kepada terdakwa RATNA DEWI sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Yang selanjutnya saksi JUMADIR dan terdakwa RATNA DEWI masing-masing meninggalkan Lokasi tersebut. Bahwa terdakwa RATNA DEWI menperoleh narkotika jenis shabu yang kemudian di serahkan kepada saksi JUNADIR dengan cara di beli dari sdra. YUDI (DPO) dengan cara berkomunikasi melalui telpon dimana terdakwa menyimpan nomor kontak atau nomor telpon saksi JUMADIR dengan sebutan YUMMI AJJIA, Dimana pada hari minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wita, saksi JUMADIR menghubungi terdakwa RATNA via telepon whatsaap, “adaka” kemudian terdakwa jawab “tunggu saya telpon dulu, nanti ku kabariki” kemudian terdakwa tutup telepon JUMADIR Alias ADI, kemudian terdakwa menghubungi sdra. YUDI (DPO), “mauka setengah” YUDI mengatakan “ datangmaki di jembatan Jl Dangko” kemudian sekitar jam 16.00 Wita saya menuju Jl. Dangko menggunakan Ojek Motor, Dan sesampainya terdakwa di Jl. Dangko, terdakwa menghubungi sdra. YUDI, mengatakan “Adama di jembatan” kemudian Sdra. YUDI mengatakan “tnggumi kesitu anggotaku” Dan sekitar 10 menit terdakwa menuggu, seseorang mendatangi terdakwa dan memberikan terdakwa narkotika jenis shabu tersebut sembari terdakwa menyerahkan juga uang sebesar Rp. 800.000 ribu rupiah, setelah itu terdakwa langsung pergi berjalan sembari mencari ojek, dan menghubungi saksi JUMADIR dengan mengatakan, “jalanmaki juga dek, ketemu di depan SD”. Dan sesampainya terdakwa di depan SD, JUMADIR sudah berada duluan di tempat tersebut, kemudian terdakwa memberikan sabu tersebut, sembari saksi JUMADIR juga menyerahkan uang ke saya Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian saksi JUMADIR langsng pergi dan terdakwa pun langsung pergi juga. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |