Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Penggeledahan dan penyitaan atas OBJEK Praperadilan milik NENEK MERTUA PEMOHON tidak sah secara hukum karena melanggar peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar objek praperadilan milik PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada yang berhak segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
- Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
- Memulihkan hak-hak pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
|