Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Enr BATONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Enr
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BATONG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan tanggal dan bulan lahir Pemohon BATONG yang awalnya lahir tanggal 31 Desember 1927 sesuai dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 7316-LT-22012020-0002 adalah keliru/salah, kemudian yang sebenarnya adalah tanggal 01 Januari 1927 sesuai dengan Piagam Tanda Kehormatan dari Menteri Pertahanan tertanggal 28 September 2018 dan Surat Keterangan dari Desa Salukanan Nomor 25/DS-KB/II/22025;
  3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak