Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa ia Terdakwa JUMADIR Alias ADI Bin RUSMAN pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni Tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WITA, berawal terdakwa melalui telepon whatsapp menghubungi Saksi Ratna Dewi Alias Mama Tita (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud untuk membeli paket shabu seberat 0,5 gram dan paket shabu tersebut akan diberikan di depan sebuah Sekolah Dasar (SD) yang tidak diketahui namanya yang berada di sekitar Jalan Cendrawasih Kota Makassar, kemudian sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa dengan menggunakan kendaraan umum pergi menuju ke SD tersebut lalu sesampainya disana Saksi Ratna Dewi Alias Mama Tita (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan paket shabu tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi Ratna Dewi Alias Mama Tita (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), lalu terdakwa membawa paket shabu tersebut pulang kerumah keluarganya yang berada di Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WITA, terdakwa yang sedang menggunakan shabu dirumahnya di Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang kemudian dihubungi oleh Sdr. Yayan (DPO) melalui telepon whatsapp dengan maksud untuk membeli sisa shabu milik terdakwa seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. Yayan (DPO) mentransfer uang tersebut ke rekening Saksi Ratna Dewi Alias Mama Tita (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya terdakwa dengan menumpang motor seseorang yang tidak dikenal pergi menuju Masjid Yusuf As-Sidiq Lempangan Desa Bubun Lamba Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, sesampainya disana terdakwa menyimpan shabu tersebut di pot bunga yang berada di halaman masjid, setelah itu terdakwa pulang kerumahnya dengan menumpang motor seseorang yang tidak dikenal tersebut kemudian terdakwa memberitahukan kepada Sdr. Yayan (DPO) untuk mengambil paket shabu tersebut di pot bunga yang berada di halaman masjid serta terdakwa mengirimkan foto lokasi pot bunga tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA, ketika terdakwa yang hendak masuk kerumahnya, kemudian datang Tim Sat Narkoba Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Yelli Santoso dan Saksi Annas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca Pyrex bening, 1 (satu) buah korek api warna putih hitam merk Sampoerna, 1 (satu) buah korek api warna putih hitam merk Surya Pro Mild, 1 (satu) buah botol plastik permen bekas merk XYLITOL berwarna biru-putih, 1 (satu) buah tutup botol plastik berwarna putih yang telah dilubangi, 2 (dua) pipet plastik bekas berwarna putih yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) pipet plastik berwarna biru yang sudah dimodifikasi ujungnya berbentuk runcing yang disimpan di dalam kamar tidur terdakwa tepatnya di sudut kamar, dan 1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo 1902 berwarna biru dengan Imei 1 86644004882681 Imei 2 866440048826805 yang berada didalam penguasaan terdakwa dan setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa terdakwa telah menyimpan 1 (satu) buah sashet plastik kecil berwarna bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) sashet plastik kecil berwarna bening yang diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina (shabu) dengan berat bruto 0,38 g di pot bunga yang berada di halaman Masjid Yusuf As-Sidiq Lempangan Desa Bubun Lamba Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2673/NNF/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik JUMADIR Alias ADI Bin RUSMAN dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik kecil didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0873 gram diberi nomor barang bukti 6136/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 6137/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa JUMADIR Alias ADI Bin RUSMAN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa JUMADIR Alias ADI Bin RUSMAN pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang hendak masuk kerumahnya, kemudian datang Tim Sat Narkoba Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Yelli Santoso dan Saksi Annas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca Pyrex bening, 1 (satu) buah korek api warna putih hitam merk Sampoerna, 1 (satu) buah korek api warna putih hitam merk Surya Pro Mild, 1 (satu) buah botol plastik permen bekas merk XYLITOL berwarna biru-putih, 1 (satu) buah tutup botol plastik berwarna putih yang telah dilubangi, 2 (dua) pipet plastik bekas berwarna putih yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) pipet plastik berwarna biru yang sudah dimodifikasi ujungnya berbentuk runcing yang disimpan di dalam kamar tidur terdakwa tepatnya di sudut kamar, dan 1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo 1902 berwarna biru dengan Imei 1 86644004882681 Imei 2 866440048826805 yang berada didalam penguasaan Terdakwa dan setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa terdakwa telah menyimpan 1 (satu) buah sashet plastik kecil berwarna bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) sashet plastik kecil berwarna bening yang diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina (shabu) dengan berat bruto 0,38 g di pot bunga yang berada di halaman Masjid Yusuf As-Sidiq Lempangan Desa Bubun Lamba Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2673/NNF/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik JUMADIR Alias ADI Bin RUSMAN dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik kecil didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0873 gram diberi nomor barang bukti 6136/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 6137/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa JUMADIR Alias ADI Bin RUSMAN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----------Bahwa ia Terdakwa JUMADIR Alias ADI Bin RUSMAN pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dirumahnya tepatnya di Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang dengan cara Terdakwa memasukkan butiran shabu kedalam kaca pireks yang terdapat pada salah satu pipet yang terhubung pada botol berisi air lalu Terdakwa membakar kaca pireks berisi shabu tersebut dengan menggunakan korek gas sambil menghisap pipet yang terhubung dengan botol air secara berulang kali hingga shabu tersebut habis;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa yang hendak masuk kerumahnya, kemudian datang Tim Sat Narkoba Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Yelli Santoso dan Saksi Annas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca Pyrex bening, 1 (satu) buah korek api warna putih hitam merk Sampoerna, 1 (satu) buah korek api warna putih hitam merk Surya Pro Mild, 1 (satu) buah botol plastik permen bekas merk XYLITOL berwarna biru-putih, 1 (satu) buah tutup botol plastik berwarna putih yang telah dilubangi, 2 (dua) pipet plastik bekas berwarna putih yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) pipet plastik berwarna biru yang sudah dimodifikasi ujungnya berbentuk runcing yang disimpan di dalam kamar tidur terdakwa tepatnya di sudut kamar, dan 1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo 1902 berwarna biru dengan Imei 1 86644004882681 Imei 2 866440048826805 yang berada didalam penguasaan Terdakwa dan setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa terdakwa telah menyimpan 1 (satu) buah sashet plastik kecil berwarna bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) sashet plastik kecil berwarna bening yang diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina (shabu) dengan berat bruto 0,38 g di pot bunga yang berada di halaman Masjid Yusuf As-Sidiq Lempangan Desa Bubun Lamba Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2673/NNF/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik JUMADIR Alias ADI Bin RUSMAN dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik kecil didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0873 gram diberi nomor barang bukti 6136/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 6137/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu a.n. JUMADIR Alias ADI Bin RUSMAN Nomor : R/20/IX/KA/PB.06/2024/BNNK tanggal 24 September 2024 dengan lampiran Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA/20/IX/2024/TAT tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tana Toraja dan ditandatangani oleh Tim Medis dr. Alvianto Tandiarrang, Lindarda Sangkung P, M.Psi.Psikolog., Tim Hukum Ruslianto Sumule Pongtuluran, S.H., Leonard Bancong, S.H., Yohanis Patandean, S.E., serta mengetahui Kepala BNNK Tana Toraja selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Ustim Pangarian, S.E., M.Si., dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Bahwa Tim Asessmen Terpadu berpendapat bahwa kepada yang bersangkutan menurut hasil asesmen hukum dan hasil asesmen medis, direkomendasikan sebagai berikut :
- Pendalaman lebih lanjut bagi penyidik terkait jaringan RATNA DEWI;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan terhadap sampel urine dan barang bukti tersangka JUMADIR Alias ADI Bin RUSMAN adalah positif metamfetamine sehingga terhadap tersangka dikategorikan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap tersangka dapat dipasangkan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Proses hukum dapat dilanjutkan, keterkaitan Barang Bukti Metamfetamin;
- Dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas II B Enrekang selama 3 (tiga) bulan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa JUMADIR Alias ADI Bin RUSMAN mengonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------- |