Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atas Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Kredit Angsuran KUR PK Notaril No.15 tanggal 25 Januari 2024 sebesar Rp.100,000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
- Hutang Tergugat kepada Penggugat sebagaimana disebutkan belum termaksud dengan biaya-biaya yang timbul dalam proses penyelesaian debitur bermasalah. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kewajiban secara sukarela kepada Penggugat maka penggugat akan melakukan Sita Harta kekayaan, baik yang ada maupun yang akan ada, atau dapat dilakukan pelelangar?, dalam rangka pelunasan Hutang Tergugat atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
- Apabila Tergugat tidak melunasi sebagaimana poin 4 Petitum îni dan mengingat jaminan hanya Kuasa pendebetan Rekening dan Kuasa Pemblokiran Rekening dan Tergugat yang tidak dapat di lakukan pelelangan untuk mencukupi pelunasan Hutang Tergugat, maka dimohon kepada Majalis Hakim memutus untuk memerintahkan sita harta kekayaan untuk dapat dilakukan pelelangan dalam rangka pelunasan hutang tergugat.
|