| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan tergugat melakukan Ingkar Janji/Wanprestasi terhadap Penggugat;
 
 - Menghukum Tergugat membayar utang berdasarkan Surat Perjanjian Hutang-Piutang kepada Penggugat sebesar RP. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah rupiah);
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara A quo.
 
 
 Atau 
 Apabila yang Mulia hakim pada Pengadilan Negeri Enrekang yang memeriksa dan mengadili perkara A quo memliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |