Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Enr 1.Drs. Hj. Arwati
2.Dra. Hj. Ramlah
3.Suryani, SKM
4.Hj. Asnawati Padu, S.Pd.M.Si
Bupati Kabupaten Enrekang cq. Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Enrekang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Enr
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Hj. Arwati
2Dra. Hj. Ramlah
3Suryani, SKM
4Hj. Asnawati Padu, S.Pd.M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Enrekang cq. Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Enrekang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1.  Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan secara Hukum bahwa Para PENGGUGAT in casu Rumpun Keluarga/ ahli waris Paduai (Puang Tua) berhak untuk memiliki tanah yang telah dikuasai dan diolah selama kurang lebih 74 tahun / secara turun temurun seluas  54 Hektar yang terletak di Dusun Jambu, Desa Pattondonsalu, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, dengan batas-batas :
    • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Pak Suddin (Ye Habu) / Tanah Sukiman dan Tanah tamrin
    • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Abdul Wahid, tanah ladoma dan Tanah Ye Mudu
    • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Puang Hamang
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan Peternakan Ayam Petelur milik H.Asrul
  3. Menyatakan secara Hukum bahwa tindakan TERGUGAT dalam mendaftarkan  tanah  seluas  54  hektar  yang  terletak  di Dusun Jambu, Desa Pattondonsalu, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang dengan batas-batas tanah : Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Pak Suddin (Ye Habu) / Tanah Sukiman dan Tanah tamrin; Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Abdul Wahid, tanah ladoma dan Tanah Ye Mudu; Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Puang Hamang; Sebelah Selatan berbatasan dengan Peternakan Ayam Petelur milik H.Asrul; Sebagai Tanah Aset Daerah nomor 1.3.1.01.02.06.002 tanpa persetujuan Para Penggugat in casu Rumpun Keluarga Almarhum Paduwai Alias Puang Tua adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT agar Menghapus dan atau mengeluarkan Tanah seluas 54 Hektar dengan batas-batas :Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Pak Suddin (Ye Habu) / Tanah Sukiman dan Tanah tamrin; Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Abdul Wahid, tanah ladoma dan Tanah Ye Mudu; Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Puang Hamang; Sebelah Selatan berbatasan dengan Peternakan Ayam Petelur milik H.Asrul; Dari daftar Aset Pemerintah Kabupaten Enrekang Nomor Aset 1.3.1.01.02.06.002 atau dari daftar lampiran Keputusan Pemerintah Daerah lainnya. Dan atau setidak-tidaknya menghukum  Tergugat  untuk  membayar  ganti kerugian sebesar Rp. 5.400.000.000,-  (Lima  Milyar Empat Ratus Juta Rupiah)  kepada  Para Penggugat  in  Casu Rumpun Pewaris  /  Cucu Paduai  ( puang tua )   lainnya   jika tanah tersebut tidak dihapus dan tidak dikeluarkan dari daftar aset Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang.
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menerbitkan surat keputusan Penghapusan dan atau mengeluarkan dari daftar Aset Nomor : 1.3.1.01.02.06.002 serta mengeluarkan dari daftar lampiran surat keputusan lainnya, tanah seluas 54 Hektar yang terletak di Dusun Jambu, Desa Pattondonsalu, Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, dengan batas-batas :Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Pak Suddin (Ye Habu) / Tanah Sukiman dan Tanah tamrin;Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Abdul Wahid, tanah ladoma dan Tanah Ye Mudu;Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Puang Hamang;Sebelah Selatan berbatasan dengan Peternakan Ayam Petelur milik H.Asrul;
  6. Membebankan       biaya     Perkara     sesuai     ketentuan      perundang- undangan yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon agar perkara ini diputus dengan seadil-adilnya. ‘et aequo et bono’

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak