Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Enr 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
ARGA PRADITIA Alias AGGA Bin NELSON Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-947/P.4.24/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARGA PRADITIA Alias AGGA Bin NELSON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zamharira Nurdin P, S.H.ARGA PRADITIA Alias AGGA Bin NELSON
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa ARGA PRADITIA Alias AGGA Bin NELSON pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Baraka Kelurahan Tomenawa Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Terdakwa pada sekitar bulan Juni 2023 membeli 1 (satu) paket ganja kering berisi biji dan daun ganja dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Instagram dengan nama akun toko Gorilla_grace kemudian paket tersebut dikirimkan kerumah Terdakwa yang beralamat di Baraka Kelurahan Tomenawa Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang dan setelah beberapa hari kemudian Terdakwa menerima paket ganja tersebut. Selanjutnya pada sekitar bulan September 2023 bertempat di Dusun Madata Desa Lunjen Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang, Terdakwa menyerahkan sebanyak 20 biji ganja kepada Saksi Sudarmin Alias Cuda (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud agar di tanam dikebun yang terletak di Dusun Madata Desa Lunjen Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang;
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2023 Terdakwa mendatangi kebun yang bertempat di Dusun Madata Desa Lunjen Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang dengan maksud untuk mengambil hasil panen ganja tersebut, kemudian Saksi Sudarmin Alias Cuda (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan 10 (sepuluh) tangkai ganja hasil panen tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai upah telah menanam dan memelihara ganja hingga panen. Bahwa selanjutnya pada bulan April 2024 Terdakwa mendatangi kembali kebun yang bertempat di Dusun Madata Desa Lunjen Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang dengan maksud untuk mengambil hasil panen ganja tersebut, kemudian Saksi Sudarmin Alias Cuda (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan 10 (sepuluh) tangkai ganja kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 16.30 WITA,  Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Baraka Kelurahan Tomenawa Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, kemudian datang Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Muhammad Hafid dan Saksi Irwandi Asrat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya warga yang diduga telah menanam pohon ganja di halaman rumah dan melakukan transaksi jual beli di sebuah kebun, setelah dilakukan penggeledahan di kamar rumah Terdakwa tepatnya dibawah meja ditemukan 1 (satu) buah sterofom warna putih berisi ganja kering dan 1 (satu) buah kantong plastik warna ungu berisi ganja kering. Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang untuk dilakukan pengembangan;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah sterofom warna putih berisi tanaman kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman atau ganja kering dengan hasil berat bruto 3,32 gram dan 1 (satu) buah kantong plastik warna ungu yang diduga berisi narkotika golongan I jenis tanaman atau ganja kering dengan hasil berat bruto 4,77 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1664/NNF/IV/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik ARGA PRADITIA Alias AGGA Bin NELSON dan SUDARMIN Alias SUDA Bin SYAMSIR B., dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah kantong warna putih berisi biji, batang daun kering dengan berat netto 2,8685 gram diberi nomor barang bukti 3795/2024/NNF, 1 (satu) buah kantong plastik ungu berisi biji, batang dan daun kering dengan berat netto 1,1442 gram diberi nomor barang bukti 3796/2024/NNF, 1 (satu) buah tanaman terdapat biji, batang, daun dan akar dengan tinggi 135 cm atau 1 meter 35 centimeter dengan berat netto 92,2436 gram diberi nomor barang bukti 3797/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja;
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ARGA PRADITIA Alias AGGA Bin NELSON diberi nomor barang bukti 3798/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung THC (Tetrahydro  Cannabinol);
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SUDARMIN Alias SUDA Bin SYAMSIR B diberi nomor barang bukti 3799/2024/NNF tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.

Keterangan :

  • Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • THC (Tetrahydro Cannabinol) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ARGA PRADITIA Alias AGGA Bin NELSON menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

ATAU

KEDUA                                                                                                                         

----------Bahwa ia Terdakwa ARGA PRADITIA Alias AGGA Bin NELSON pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Baraka Kelurahan Tomenawa Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Baraka Kelurahan Tomenawa Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, kemudian datang Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Muhammad Hafid dan Saksi Irwandi Asrat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya warga yang diduga telah menanam pohon ganja di halaman rumah dan melakukan transaksi jual beli di sebuah kebun, setelah dilakukan penggeledahan di kamar rumah Terdakwa tepatnya dibawah meja ditemukan 1 (satu) buah sterofom warna putih berisi ganja kering dan 1 (satu) buah kantong plastik warna ungu berisi ganja kering. Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang untuk dilakukan pengembangan;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah sterofom warna putih berisi tanaman kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman atau ganja kering dengan hasil berat bruto 3,32 gram dan 1 (satu) buah kantong plastik warna ungu yang diduga berisi narkotika golongan I jenis tanaman atau ganja kering dengan hasil berat bruto 4,77 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1664/NNF/IV/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik ARGA PRADITIA Alias AGGA Bin NELSON dan SUDARMIN Alias SUDA Bin SYAMSIR B., dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah kantong warna putih berisi biji, batang daun kering dengan berat netto 2,8685 gram diberi nomor barang bukti 3795/2024/NNF, 1 (satu) buah kantong plastik ungu berisi biji, batang dan daun kering dengan berat netto 1,1442 gram diberi nomor barang bukti 3796/2024/NNF, 1 (satu) buah tanaman terdapat biji, batang, daun dan akar dengan tinggi 135 cm atau 1 meter 35 centimeter dengan berat netto 92,2436 gram diberi nomor barang bukti 3797/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja;
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ARGA PRADITIA Alias AGGA Bin NELSON diberi nomor barang bukti 3798/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung THC (Tetrahydro  Cannabinol);
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SUDARMIN Alias SUDA Bin SYAMSIR B diberi nomor barang bukti 3799/2024/NNF tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.

Keterangan :

  • Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • THC (Tetrahydro Cannabinol) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa ARGA PRADITIA Alias AGGA Bin NELSON menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya