Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Enr SUNUSIAH binti BACO 1.Lohen Darma
2.MUHAMMAD ADNAN Bin LOHEN DARMA alias ANNANG
3.DJUMRIAH Binti LOHEN DARMA
4.AGUNG PURBA LATOWU Bin LOHEN DARMA
5.SUKMA
6.SUPRIADI
7.SITTI RAHMAT Binti JAFAR
8.NELSON Bin JAFAR alias ACO
9.SYAM Bin JAFAR
10.SULASTRI Binti JAFAR alias CULLA
11.ELLY
12.NIKMAT
13.SULTAN alias UTTANG
14.ACHMAD SIGI alias ANCONG
15.NURLELA alias MISI’
16.ERNI Alias ECCE,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNUSIAH binti BACO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lohen Darma
2MUHAMMAD ADNAN Bin LOHEN DARMA alias ANNANG
3DJUMRIAH Binti LOHEN DARMA
4AGUNG PURBA LATOWU Bin LOHEN DARMA
5SUKMA
6SUPRIADI
7SITTI RAHMAT Binti JAFAR
8NELSON Bin JAFAR alias ACO
9SYAM Bin JAFAR
10SULASTRI Binti JAFAR alias CULLA
11ELLY
12NIKMAT
13SULTAN alias UTTANG
14ACHMAD SIGI alias ANCONG
15NURLELA alias MISI’
16ERNI Alias ECCE,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah anak kandung/ahli waris satu-satunya yang sah dari almarhumah CAWI;
  3. Menyatakan objek perkara Tanah Sengketa I, dan Tanah Sengketa II, berupa tanah kebun, yang terletak di Desa Mampu, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang dengan luas + 6.000 m2 masing-masing: Tanah sengketa I seluas + 5.000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  • Sebelah Utara  :  tanah/kebun milik BALDA HIDAYAH Binti MATTA alias DAYA, bersama JUFRI.
  • Sebelah Timur   :  tanah/kebun UMMI Binti MARU’ SIKANNA alias UMMU, dan tanah ALIMUDDIN.
  • Sebelah Selatan : tanah/kebun THAMRIN Bin MUDA, dahulu tanah milik AMBE RAMANG;
  • Sebelah Barat    : Jalan Poros ke Buntu Ampang

Selanjutnya disebut sebagai tanah sengketa I.

II. Tanah sengketa II seluas + 1.000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:

 

 

 

  • Sebelah Utara     : Jalanan ke Buntu Ampang;
  • Sebelah Timur     : Jalanan ke Buntu Ampang ;
  • Sebelah Selatan : tanah/kebun THAMRIN Bin MUDA, dahulu tanah milik AMBE RAMANG;
  • Sebelah Barat  : tanah/kebun NENING, dahulu tanah milik AMBE RAMANG.

 

Adalah hak milik Penggugat.

4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I LOHEN DARMA alias LOHEN, Tergugat II MUHAMMAD ADNAN BIN LOHEN DARMA alias ANNANG, Tergugat III, DJUMRIAH BINTI LOHEN DARMA, Tergugat IV AGUNG PURBA LATOWU BIN LOHEN DARMA, yang mengklaim dan/atau menguasai Tanah Sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII,  Tergugat XIV, Tergugat XV, dan Tergugat XVI, atau siapa saja yang turut menguasai tanah sengketa, dan mendapat hak dari padanya  untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat tanpa syarat dalam keadaan kosong sempurna;

6. Menyatakan tindakan Turut Tergugat menerbitkan Sertipikat Hak Milik NIB: 20.21.00000.582.0 tanggal 09 Desember 2024 atas nama MUHAMMAD ADNAN LOHEN DARMA adalah mrupakan Perbuatan Melawan Hukum.

7. Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik NIB: 20.21.00000.582.0 tanggal 09 Desember 2024 atas nama MUHAMMAD ADNAN LOHEN DARMA, tidak sah, dan tidak mengikat objek perkara dan Penggugat;

8. Menyatakan surat-surat yang ada, dan yang akan diadakan atas tanah sengketa selain atas nama Penggugat adalah tidak sah, dan tidak mengikat Penggugat dan objek perkara;

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII,  Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara a quo;

10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainya;

11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), apabila tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela, secara tanggung renteng;

12. Menghukum pula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyard rupiah) apabila putusan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap  secara tanggung renteng;

13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Enrekang;

14 Menghukum Tergugat I, Tergugat II Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X Tergugat XI, dan Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, dan Tergugat XVI, serta Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, secara tanggung renteng;

Dan/atau, Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak