Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2024/PN Enr TARMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2024/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TARMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Nama dan Tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon, yakni Nama Pemohon yang tertera yaitu TARMI Lahir di Brebes, Tanggal 05 Oktober 1985 adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah TARMI Lahir di Brebes, Tanggal 05 Oktober 1988 sebagaimana yang tertera pada Surat Kelahiran No. 64/88 dan Surat Keterangan Desa No. 49/40/SK/DK/III/2024.
  3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak