Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Enr RISAL PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Enrekang Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Enr
Tanggal Surat Jumat, 06 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Enrekang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Palopo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PROVISI:

Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membatalkan atau setidak-tidaknya menunda proses pelaksanaan lelang eksekusi penjualan atas objek jaminan pinjaman milik PENGGUGAT sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan pendaftaran lelang atas objek jaminan pinjaman milik PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT pada TURUT TERGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan lelang atas objek jaminan milik PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum. 
  5. Menghukum TERGUGAT untuk menjadwalkan kembali pinjaman PENGGUGAT melalui perjanjian baru dengan perbaikan pada objek jaminan kredit.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pinjaman maupun jaminan pinjaman PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  7. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.020.000.000,- (Satu miliar dua puluh juta rupiah) secara tunai & sekaligus setelah putusan ini dibacakan.
  8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR, sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak