Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Enr 1.SAFAR
2.RAHMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAFAR
2RAHMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan, tahun lahir anak para Pemohon MUH RAQIB SAFAR yang awalnya lahir tanggal 05 November 2011 sesuai dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 7316-LT-29072016-0015 adalah keliru/salah, kemudian yang sebenarnya adalah tanggal 05 November 2012 sesuai dengan Keterangan Lahir Nomor: X/XI/PT Tongko/2012 dan Surat Keterangan Beda Identitas dari Desa Tongko Nomor 28/DT/KBO/2025;Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian nama anak para Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini;
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak