Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2019/PN Enr 1.HATIJA
2.SYAMSUL BACHRI
1.Hj. SADDIA T
2.SATIAH T
3.SADARIAH T
4.RALIAH
5.FITRIANY
6.TAUFIK
7.NINGSIH
8.HENNY TARO
9.AFRIANTI
10.ANSYAR MANU
11.DEDI
12.JAMAL
13.HASANUDDIN
14.DARMINCE
15.NASRUDDIN Alias PAPA UNI
16.SATIA T
17.SADARIA
18.ANSYAR MAMU
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2019/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2019
Nomor Surat 11/Pdt.Bth/2019/PN Enr
Penggugat
NoNama
1HATIJA
2SYAMSUL BACHRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. MUH ILYAS BILLAH, SH., MHHATIJA
2DR. MUH ILYAS BILLAH, SH., MHSYAMSUL BACHRI
3ACHMAD DAINUR A.RM, SH.,MHHATIJA
4ACHMAD DAINUR A.RM, SH.,MHSYAMSUL BACHRI
5HAMZAH SURYADI, SHHATIJA
6HAMZAH SURYADI, SHSYAMSUL BACHRI
7HAMZAH, SHIHATIJA
8HAMZAH, SHISYAMSUL BACHRI
Tergugat
NoNama
1Hj. SADDIA T
2SATIAH T
3SADARIAH T
4RALIAH
5FITRIANY
6TAUFIK
7NINGSIH
8HENNY TARO
9AFRIANTI
10ANSYAR MANU
11DEDI
12JAMAL
13HASANUDDIN
14DARMINCE
15NASRUDDIN Alias PAPA UNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga derden Verzet dari Para Penggugat/Pelawan untuk seluruhnya;------
  2. Menyatakan Menurut Hukum sah dan berharga bukti yang diajukan Para Penggugat/Pelawan;---------------------------------
  3. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Para Penggugat/Pelawan adalah Para Penggugat/Pelawan yang Tepat,  Benar dan Jujur;-----------------------------------------------
  4. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 06/Pdt.G/2015/PN.Enr tanggal 12 Januari 2016     Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 180/PDT/2016/PT.MKS tanggal 9 Agustus 2016  Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1721 K/PDT/2017 tanggal 26 September 2017; -----------------------------------------
  5. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 06/Pdt.G/2015/PN.Enr tanggal 12 Januari 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 180/PDT/2016/PT.MKS tanggal 9 Agustus 2016    Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1721 K/PDT/2017 tanggal 26 September 2017, adalah putusan yang tidak mempunyai kekuatan hukum Eksekutorial / Putusan yang tidak dapat dieksekusi, oleh karenanya harus dibekukan / tidak dapat dilaksanakan Non Executable; --
  6. Menyatakan Menurut Hukum Batal atau tidak sah dan harus diangkat Sita Eksekusi yang telah diletakkan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Enrekang  sebagaimana Risalah Panggilan Teguran / aanmaning No.2/Pen.Pdt.Aanm.Eks/ 2019/PN.Enr tanggal 3 Oktober 2019; -----------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Penggugat/Pelawan I, mempunyai hak dan pemilik sah atas Objek Eksekusi sepanjang mengenai Bidang Tanah adat, yang diakui oleh pemerintah, yang oleh pemerintahan Desa Bubun Lamba (dahulu Desa Mataran), Kecamatan Anggeraja Kabupaten, menyatakan, data tanah tersebut masih tercatat sebagai atas nama milik Tadjang Tarakka, Persil Lompok LP-Jembatang Kohir 125 yang oleh masyarakat sekitar dikenal sebagai bidang tanah yang terletak di pinggir Jalan:Poros Enrekang Makale di Dusun Bungawai Leppangan Desa Bubun Lamba Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang seluas ± 5.800 m2 (Lima ribu Delapan Ratus Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:Indo Jamayyah);-Ambo Hawa; Sebagaimana terurai dalam Objek Gugatan Perlawanan.---
  8. Menyatakan Menurut Hukum sah dan berharga sita jaminan conservatoir beslagg atas Objek Gugatan Perlawanan; --------------------------------------------------------------
  9. Menghukum PARA TERGUGAT/TERLAWAN untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga ini derden verzet;---------------------------------------
  10. Menghukum PARA TERGUGAT/TERLAWAN atau siapa saja yang telah memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Objek Gugatan Perlawanan dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa syarat kepada PELAWAN I selaku pemilik yang sah dan paling berhak atas Objek Gugatan Perlawanan;-----------------------------------
  11. Menghukum PARA TERGUGAT/TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara seluruhnya;----------------------------------------------------------------
  12. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu uitvoerbaar bij voorraad walau ada Bantahan, Verzet, Banding maupun Kasasi, ataupun upaya hukum lain atasnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak