| Dakwaan | 
				KESATU 
------- Bahwa terdakwa WAHYU Alias WAYYU Bin NGARU pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Poros-Baraka-Bolang, Balla, Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
 - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, Saksi ANNAS Bin RELI bersama Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang, salah satunya Saksi ARYA ADJI PRADANA Alias ARYA Bin SUTRISNO, mendapat informasi dari informan mengenai terdakwa yang membawa Narkotika jenis Shabu dan diduga akan menyalahgunakannya. Saksi ANNAS Bin RELI dan Saksi ARYA ADJI PRADANA Alias ARYA Bin SUTRISNO bersama Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang kemudian berangkat ke Lokasi di Jalan PorosBaraka-Bolang, Balla, Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang dan menemukan terdakwa menaiki sepeda motor Yamaha F1Z R warna biru kombinasi putih sekitar pukul 22.00 Wita. Namun, pada saat dicegat, terdakwa kaget dan melepaskan 1 (satu) buah saset plastik kecil berwarna bening berbungkus tisu yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (Shabu) dari genggamannya hingga jatuh di samping kaki terdakwa. Saksi ANNAS Bin RELI dan Saksi ARYA ADJI PRADANA Alias ARYA Bin SUTRISNO bersama Tim Khusus Sat Resnarkoba lalu mengambil barang bukti tersebut, kemudian melakukan penggeledahan badan serta pakaian terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit HP merek OPPO A12 berwarna biru;
 
 - Bahwa 1 (satu) buah saset plastik kecil berwarna bening dibungkus tisu yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut merupakan pesanan teman terdakwa yaitu Lk. PADDANG (DPO), yang rencananya akan terdakwa antarkan ke Lk. PADDANG (DPO) dan dikonsumsi bersama, di mana sebelum penangkapan sekitar pukul 19.00 Wita Lk. PADDANG (DPO) menelepon terdakwa untuk menanyakan ketersediaan Shabu dan mengirimkan uang Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA an. WAHYU dengan nomor 082293487607 milik terdakwa, setelah itu sekitar pukul 19.30 Wita terdakwa menghubungi teman satu kampungnya yaitu Saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING untuk memesan Shabu dan meneruskan uang pembelian Shabu sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA an. SAMSIAH NOHONG dengan nomor 085825156585 milik Saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING, setelah itu Saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING menempel Shabu pesanan tersebut di pinggir jalan di wilayah Lawale Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang, yang kemudian diambil tersangka menggunakan sepeda motor untuk kemudian akan diantar menuju kebun Lk. PADDANG (DPO) yang beralamat di Balla Kelurahan Balla Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang sebelum akhirnya dicegat anggota kepolisian pada pukul 22.00 Wita;
 
 - Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, terdakwa sempat membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) saset seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) secara cash kepada Saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING untuk dikonsumsi sendiri;
 
 - Bahwa setelah terdakwa ditangkap, Saksi ANNAS Bin RELI dan Saksi ARYA ADJI PRADANA Alias ARYA Bin SUTRISNO bersama Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan dan menangkap Saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING di rumah terdakwa;
 
 - Bahwa adapun Saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING melalui dua kali transaksi, transaksi pertama pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wita seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) secara cash sedangkan transaksi kedua pada pukul 19.00 Wita seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke akun DANA an. Rahman dengan nomor 085824876790 milik Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING yang mana uangnya telah habis dipakai, sedangkan Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING membeli Narkotika jenis Shabu dari Saksi AAN SETIAWAN Alias AAN Bin ILHAM sebanyak dua kali, yakni pada 10 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 Wita seharga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) saset dan pada 15 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 Wita seharga Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sebanyak 1 (satu) saset tetapi baru dibayar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) oleh Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING;
 
 - Bahwa selanjutnya Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING membagi 1 (satu) saset Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 3 (tiga) saset kecil dengan rincian 2 (dua) saset dijual ke Saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING untuk diteruskan ke terdakwa dan 1 (satu) saset sisanya dipakai Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING sendiri sebelum Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING ditangkap oleh anggota kepolisian;
 
 - Bahwa sedangkan untuk Saksi AAN SETIAWAN Alias AAN Bin ILHAM memesan Narkotika jenis Shabu dari Lk. OMAN (DPO) yang beralamat di Jalan Muh Yamin Baru Kelurahan Bara Baraya Kecamatan Makassar Kota Makassar sebanyak 1 (satu) saset seharga Rp6.000.000 (enam juta rupiah) pada 11 Juni 2025 yang kemudian dibagi oleh Saksi AAN SETIAWAN Alias AAN Bin ILHAM menjadi 7 (tujuh) saset, yang mana 2 (dua) saset di antaranya dibeli oleh Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING masingmasing seharga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan Rp1.000.000 (satu juta rupiah);
 
 - Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Polres Enrekang terhadap barang bukti Narkotika jenis Shabu milik terdakwa diperoleh berat bruto sebanyak 0,19 gram;
 
 - Bahwa setelah dilakukan penangkapan, Saksi ANNAS Bin RELI dan Saksi ARYA ADJI PRADANA Alias ARYA Bin SUTRISNO bersama Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Enrekang untuk diproses hukum lebih lanjut;
 
 - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoristik Kriminalistik Polda Sulsel Nomor Lab : 2807/NNF/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 a.n WAHYU Alias WAYYU Bin NGARU dengan kesimpulan sebagai berikut :
 
 
 - 1 (satu) saset plastik terbungkus tisu berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,1012 gram dengan nomor barang bukti 6511/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat sisa 0,0498 gram, benar mengandung Metamfetamina;
 
 - 1 (satu) botol plastik berisi urine milik WAHYU Alias WAYYU Bin NGARU dengan nomor barang bukti 6512/2025/NNF, benar mengandung Metamfetamina;
 
 - 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING dengan nomor barang bukti 6513/2025/NNF, benar mengandung Metamfetamina.
 
 
  
Keterangan: 
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  
 - Bahwa terdakwa bukan orang yang bekerja dalam bidang kesehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
 
 - Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan mengonsumsi Narkotika jenis Shabu.
 
 
  
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--- 
  
ATAU 
  
  
  
  
  
KEDUA 
------- Bahwa terdakwa WAHYU Alias WAYYU Bin NGARU pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Poros-Baraka-Bolang, Balla, Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
 - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, Saksi ANNAS Bin RELI bersama Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang, salah satunya Saksi ARYA ADJI PRADANA Alias ARYA Bin SUTRISNO, mendapat informasi dari informan mengenai terdakwa yang membawa Narkotika jenis Shabu dan diduga akan menyalahgunakannya. Saksi ANNAS Bin RELI dan Saksi ARYA ADJI PRADANA Alias ARYA Bin SUTRISNO bersama Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang kemudian berangkat ke Lokasi di Jalan PorosBaraka-Bolang, Balla, Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang dan menemukan terdakwa menaiki sepeda motor Yamaha F1Z R warna biru kombinasi putih sekitar pukul 22.00 Wita. Namun, pada saat dicegat, terdakwa yang kaget melepaskan 1 (satu) buah saset plastik kecil berwarna bening berbungkus tisu diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (Shabu) yang berada dalam penguasaannya hingga jatuh di samping kaki terdakwa. Saksi ANNAS Bin RELI dan Saksi ARYA ADJI PRADANA Alias ARYA Bin SUTRISNO bersama Tim Khusus Sat Resnarkoba lalu mengambil barang bukti tersebut, kemudian melakukan penggeledahan badan serta pakaian terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit HP merek OPPO A12 berwarna biru;
 
 - Bahwa 1 (satu) buah saset plastik kecil berwarna bening dibungkus tisu yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut merupakan pesanan teman terdakwa yaitu Lk. PADDANG (DPO), yang rencananya akan terdakwa antarkan ke Lk. PADDANG (DPO) dan dikonsumsi bersama, di mana sebelum penangkapan sekitar pukul 19.00 Wita Lk. PADDANG (DPO) menelepon terdakwa untuk menanyakan ketersediaan Shabu dan mengirimkan uang Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA an. WAHYU dengan nomor 082293487607 milik terdakwa, setelah itu sekitar pukul 19.30 Wita terdakwa menghubungi teman satu kampungnya yaitu Saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING untuk memesan Shabu dan meneruskan uang pembelian Shabu sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA an. SAMSIAH NOHONG dengan nomor 085825156585 milik Saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING, setelah itu Saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING menempel Shabu pesanan tersebut di pinggir jalan di wilayah Lawale Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang, yang kemudian diambil tersangka menggunakan sepeda motor untuk kemudian akan diantar menuju kebun Lk. PADDANG (DPO) yang beralamat di Balla Kelurahan Balla Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang sebelum akhirnya dicegat anggota kepolisian pada pukul 22.00 Wita;
 
 - Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, terdakwa sempat membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) saset seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) secara cash kepada Saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING untuk dikonsumsi sendiri;
 
 - Bahwa setelah terdakwa ditangkap, Saksi ANNAS Bin RELI dan Saksi ARYA ADJI PRADANA Alias ARYA Bin SUTRISNO bersama Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan dan menangkap Saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING di rumah terdakwa;
 
 - Bahwa adapun Saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING melalui dua kali transaksi, transaksi pertama pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wita seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) secara cash sedangkan transaksi kedua pada pukul 19.00 Wita seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke akun DANA an. Rahman dengan nomor 085824876790 milik Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING yang mana uangnya telah habis dipakai, sedangkan Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING membeli Narkotika jenis Shabu dari Saksi AAN SETIAWAN Alias AAN Bin ILHAM sebanyak dua kali, yakni pada 10 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 Wita seharga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) saset dan pada 15 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 Wita seharga Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sebanyak 1 (satu) saset tetapi baru dibayar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) oleh Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING;
 
 - Bahwa selanjutnya Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING membagi 1 (satu) saset Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 3 (tiga) saset kecil dengan rincian 2 (dua) saset dijual ke Saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING untuk diteruskan ke terdakwa dan 1 (satu) saset sisanya dipakai Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING sendiri di mana sebelum Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING ditangkap oleh anggota kepolisian;
 
 - Bahwa sedangkan untuk Saksi AAN SETIAWAN Alias AAN Bin ILHAM memesan Narkotika jenis Shabu dari Lk. OMAN (DPO) yang beralamat di Jalan Muh Yamin Baru Kelurahan Bara Baraya Kecamatan Makassar Kota Makassar sebanyak 1 (satu) saset seharga Rp6.000.000 (enam juta rupiah) pada 11 Juni 2025 yang kemudian dibagi oleh Saksi AAN SETIAWAN Alias AAN Bin ILHAM menjadi 7 (tujuh) saset, yang mana 2 (dua) saset di antaranya dibeli oleh Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING masingmasing seharga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan Rp1.000.000 (satu juta rupiah);
 
 - Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Polres Enrekang terhadap barang bukti Narkotika jenis Shabu milik terdakwa diperoleh berat bruto sebanyak 0,19 gram;
 
 - Bahwa setelah dilakukan penangkapan, Saksi ANNAS Bin RELI dan Saksi ARYA ADJI PRADANA Alias ARYA Bin SUTRISNO bersama Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Enrekang untuk diproses hukum lebih lanjut;
 
 - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoristik Kriminalistik Polda Sulsel Nomor Lab : 2807/NNF/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 a.n WAHYU Alias WAYYU Bin NGARU dan SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING dengan kesimpulan sebagai berikut :
 
 
 - 1 (satu) saset plastik terbungkus tisu berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,1012 gram dengan nomor barang bukti 6511/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat sisa 0,0498 gram, benar mengandung Metamfetamina;
 
 - 1 (satu) botol plastik berisi urine milik WAHYU Alias WAYYU Bin NGARU dengan nomor barang bukti 6512/2025/NNF, benar mengandung Metamfetamina;
 
 - 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING dengan nomor barang bukti 6513/2025/NNF, benar mengandung Metamfetamina.
 
 
  
Keterangan: 
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  
 - Bahwa terdakwa bukan orang yang bekerja dalam bidang kesehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
 
 - Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan mengonsumsi Narkotika jenis Shabu.
 
 
  
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------  |