Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Enr FATMAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FATMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bani, S.HFATMAWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa HASAN telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 10 Mei 1995 di Jalan rumah kediamannya di Kalosi Timur, Kelurahan Kalosi, kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Sebagaimana surat kematian dari Kelurahan  Kalosi Nomor: 472.1.12/49/KK/VI/2025;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Enrekang untuk mencatatkan tentang Akta Kematian Hasan tersebut sebagaimana mestinya.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.

Atau apabila Majelis  Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak