Dakwaan |
----------Bahwa ia Terdakwa ROWI SALEH Alias ROWI Alias RAHMAN Bin M.TEGUH bersama-sama dengan Saksi Ade Wijaya Alias Ade Bin Joni Herman (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. Umar (DPO) pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Arief Rahman Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” milik Saksi Korban SAFRIL Alias PAPA HIJRAH Bin PAREWANGI perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Umar (DPO) berencana untuk melakukan pencurian di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dengan modus merusak kunci pintu mobil selanjutnya Saksi Ade Wijaya (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menawarkan diri untuk ikut melakukan pencurian sehingga pada tanggal 27 Agustus 2024 terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Umar (DPO) dan Saksi Ade Wijaya (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bertemu pada salah satu rumah kost di Jalan Veteran Selatan Kota Makassar untuk mengatur pembagian tugas dan mengatur strategi untuk melakukan pencurian. Pada saat itu terdakwa mendapatkan tugas sebagai eksekutor, Saksi Ade Wijaya (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bertugas melakukan pengintaian terhadap nasabah yang telah melakukan penarikan uang tunai di Bank, dan Sdr. Umar (DPO) bertugas sebagai pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Umar (DPO) berboncengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Warna Putih dengan nomor polisi DD 5477 RB dan Saksi Ade Wijaya (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengendarai sepeda motor Yamaha tipe Vixion warna gold dengan nomor plat 3231 XH berangkat dari Kota Makassar dengan tujuan untuk melakukan pencurian di Kota Palopo namun di dalam perjalanan Saksi Ade Wijaya (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melakukan pengintaian pada beberapa bank yang dilewati untuk mencari nasabah yang telah melakukan penarikan uang tunai namun Saksi Ade Wijaya (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tidak menemukannya sehingga terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Umar (DPO) dan Saksi Ade Wijaya (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) singgah di Kota Pare-Pare untuk istirahat, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Umar (DPO) dan Saksi Ade Wijaya (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melanjutkan perjalanan ke Kota Palopo namun pada saat berada di Kabupaten Enrekang tepatnya di Bank BRI Enrekang, Saksi Ade Wijaya (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melihat Saksi Korban Safril keluar dari bank tersebut dengan membawa kantong plastik hitam berisi uang kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Umar (DPO) dan Saksi Ade Wijaya (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melakukan pengintaian dan mengikuti Saksi Korban Safril yang mengendarai Mobil Toyota Kijang Innova Warna Hitam dengan nomor polisi DD 1873 S lalu pada saat Saksi Korban Safril singgah di Masjid Taqwa tepatnya di Jalan Arief Rahman Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang untuk melaksanakan sholat dzuhur, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Umar (DPO) dan Saksi Ade Wijaya (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian memarkirkan kendaraannya didekat mobil Saksi Korban Safril, selanjutnya terdakwa seorang diri turun dari motor dan mendekati mobil Saksi Korban Safril sementara Sdr. Umar (DPO) dan Saksi Ade Wijaya (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menunggu di motor masing-masing, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan kunci rakitan yang telah dibawanya membuka pintu mobil Saksi Korban Safril dengan cara Terdakwa memasukkan kunci rakitan serta 1 (satu) baut ulir ke lubang kunci pintu mobil kemudian kunci rakitan tersebut diguncang hingga kunci pintu mobil tersebut rusak dan membuat pintu mobil tersebut tidak terkunci lagi selanjutnya terdakwa membuka pintu penumpang sebelah kiri depan dan dengan tanpa izin mengambil uang sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) milik Saksi Korban Safril yang terletak diantara kursi pengemudi dan kursi penumpang bagian depan, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Umar (DPO) dan Saksi Ade Wijaya (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pergi dengan membawa uang tersebut ke Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan, sesampainya disana Sdr. Umar (DPO) membagi uang hasil curian tersebut kepada Terdakwa dan Saksi Ade Wijaya (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) masing-masing sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sisanya digunakan untuk membiayai Terdakwa, Saksi Ade Wijaya (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. Umar (DPO) selama berada di Provinsi Sulawesi Selatan;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ade Wijaya (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. Umar (DPO), Saksi Korban SAFRIL Alias PAPA HIJRAH Bin PAREWANGI mengalami kerugian sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke- 5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------- |