Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Enr YULIANI B PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Enrekang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIANI B
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Enrekang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan tindakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT atas objek jaminan kredit almarhumah KADARIAH K pada tanggal 02 Agustus 2024 dan lelang-lelang setelahnya, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk menjadwalkan kembali sisa kredit almarhumah KADARIAH K melalui perjanjian baru bersama seluruh ahli waris pengganti almarhumah KADARIAH K.
  5. Menyatakan seluruh ahli waris almarhumah KADARIAH K secara tanggung renteng bertanggungjawab atas sisa kredit almarhumah KADARIAH K pada TERGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas kredit dan jaminan kredit almarhumah KADARIAH K sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara aquo.
  7. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.920.000.000,- (Satu miliar sembila ratus dua puluh juta rupiah).
  8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR, sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak