| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 12/Pdt.G.S/2025/PN Enr | PT BANK RAKYAT INDONESIA Cq BRI Kanwil Makassar Cq BRI Cabang Enrekang | 1.SAMPING 2.SAMSIR.D  | 
				Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2025/PN Enr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 177.449.438,00 | ||||||
| Petitum | 
 
 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No. 329 dengan luas 6.332 m2 atas nama SAMPING yang terletak di Desa/Kelurahan Bontongan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 329 dengan luas 6.332 m2 atas nama SAMPING yang terletak di Desa/Kelurahan Bontongan, Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
	