Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Enr 1.AISHA RAYYAN, S.H
3.NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
HERIANTO M LUDIN Alias ERIK Bin M LUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-721/P.4.24/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA RAYYAN, S.H
2NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIANTO M LUDIN Alias ERIK Bin M LUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa ia Terdakwa HERIANTO M LUDIN Alias ERIK Bin M LUDIN pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Kampung Baru Kelurahan Lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Kampung Baru Kelurahan Lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, kemudian datang Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Annas dan Saksi Suhardiawan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ditempat tersebut adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penggeledahan dikamar tidur Terdakwa ditemukan barang bukti alat hisap narkotika jenis shabu (bong) berupa 1 (satu) buah botol plastic yang terhubung dengan 2 (dua) pipet plastic dan pada salah satu ujung pipet terdapat kaca pireks yang disimpan di sudut kamar, dan 1 (satu) sachet plastic warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan dibawah kolom meja. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 1 (satu) sachet plastic warna bening milik Terdakwa dengan hasil berat bruto 0,51 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0811/NNF/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., Dewi, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati,S.H.,M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik HERIANTO M LUDIN Alias ERIK Bin M LUDIN, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1888 gram diberi nomor barang bukti 1643/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 1644/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa HERIANTO M LUDIN Alias ERIK Bin M LUDIN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan sehari-hari terdakwa.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

ATAU

KEDUA                                                                                                                         

----------Bahwa ia Terdakwa HERIANTO M LUDIN Alias ERIK Bin M LUDIN pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Kampung Baru Kelurahan Lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dirumahnya tepatnya didalam kamarnya dengan cara Terdakwa mengambil botol plastic berisi air yang terhubung dengan 2 (dua) pipet lalu Terdakwa memasukkan shabu kedalam kaca pireks yang terdapat disalah satu ujung pipet lalu Terdakwa membakar kaca pireks tersebut dengan menggunakan korek gas selanjutnya Terdakwa menghisap pipet yang terhubung dengan botol air secara berulang kali hingga shabu yang terdapat didalam kaca pireks tersebut habis;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WITA, berawal dari Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Kampung Baru Kelurahan Lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, kemudian datang Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Annas dan Saksi Suhardiawan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ditempat tersebut adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penggeledahan dikamar tidur Terdakwa ditemukan barang bukti alat hisap narkotika jenis shabu (bong) berupa 1 (satu) buah botol plastic yang terhubung dengan 2 (dua) pipet plastic dan pada salah satu ujung pipet terdapat kaca pireks yang disimpan di sudut kamar, dan 1 (satu) sachet plastic warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan dibawah kolom meja. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 1 (satu) sachet plastic warna bening milik Terdakwa dengan hasil berat bruto 0,51 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0811/NNF/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., Dewi, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati,S.H.,M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik HERIANTO M LUDIN Alias ERIK Bin M LUDIN, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1888 gram diberi nomor barang bukti 1643/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 1644/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu Nomor : R/04/II/KA/PB.06/2024/BNNK tanggal 28 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tana Toraja dan ditandatangani oleh Kepala BNN Kabupaten Tana Toraja selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) AKBP. Ustim Pangarian, S.E., M.Si., dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Bahwa Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa kepada yang bersangkutan menurut hasil asesmen hukum dan hasil asesmen medis direkomendasikan sebagai berikut :

a.   Yang bersangkutan tidak terkait dalam jaringan narkotika dan bukan residivis narkotika;

b.   Proses hukum dapat dilanjutkan, keterkaitan barang bukti Metamfetamin;

c. Dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas II B Enrekang selama 3 (tiga) bulan;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa HERIANTO M LUDIN Alias ERIK Bin M LUDIN mengonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan seharihari terdakwa.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya