Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.B/2024/PN Enr | 1.Nadrah Nasir,.SH.,MH. 2.AISHA RAYYAN, S.H |
1.HAERAWAN TAHIR Alias WAWAN Bin TAHIR 2.SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN 3.HERMAN Alias EMMANG Bin RANI 4.RAHMAT PATRIOT RS Alias AMMAT Bin RUSTANG |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.B/2024/PN Enr | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-B-06/P.4.24/Eoh.2/01/2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Terdakwa I HERMAN Alias EMMANK Bin RANI bersama-sama dengan Terdakwa II HAERAWAN TAHIR Alias WAWAN Bin TAHIR, Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN, dan Terdakwa IV RAHMAT PATRIOT RS Alias AMMAT Bin RUSTANG pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Belajen Utara, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang,, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di kebun milik Terdakwa IV RAHMAT PATRIOT RS Alias AMMAT Bin RUSTANG yang beralamat di Alla, Kabupaten Enrekang, Terdakwa I HERMAN Alias EMMANK Bin RANI, Terdakwa II HAERAWAN TAHIR Alias WAWAN Bin TAHIR, Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN, Terdakwa IV RAHMAT PATRIOT RS Alias AMMAT Bin RUSTANG, saksi RUSNA R Alias RUSNA Binti RUDI, dan saksi NADIA PRATIWI HERMAN Alias NADA Binti HERMAN sedang berkumpul minum ballo dengan kemudian datang saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO yang sudah dalam keadaan mabuk ikut bergabung meminum ballo selanjutnya Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN bertanya kepada saksi NADIA PRATIWI HERMAN Alias NADA Binti HERMAN “Pacarmu itu? (sambil menunjuk saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO)” dan saksi NADIA PRATIWI HERMAN Alias NADA Binti HERMAN mengatakan “Bukan” setelah itu Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN berkata kepada saksi NADIA PRATIWI HERMAN Alias NADA Binti HERMAN “Suruhmi pulang itu” sehingga saksi NADIA PRATIWI HERMAN Alias NADA Binti HERMAN mengantar saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO ke motornya dengan maksud untuk menyuruhnya pulang namun saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO masih kembali sehingga saksi NADIA PRATIWI HERMAN Alias NADA Binti HERMAN mengantarnya kembali ke motornya hingga berkali-kali selanjutnya saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO memaksa saksi NADIA PRATIWI HERMAN Alias NADA Binti HERMAN untuk pulang bersamanya dengan cara memegang tangan saksi NADIA PRATIWI HERMAN Alias NADA Binti HERMAN namuna saksi NADIA PRATIWI HERMAN Alias NADA Binti HERMAN menolaknya sehingga Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN mengatakan kepada saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO “Kenapa kamu yang mau antar nada pulang na dia pacarnya (sampil menunjuk Terdakwa IV RAHMAT PATRIOT RS Alias AMMAT Bin RUSTANG)” kemudian saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO langsung menyikut Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN ke belakang menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian perut Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN sehingga pada saat itu Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN langsung memiting leher saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO dari arah belakang menggunakan tangan kiri lalu Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN memukul bagian wajah sebelah kanan saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali yang mana pukulan Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN tersebut mengenai bagian mata saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO kemudian Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN memukul lagi pada bagian bibir saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali setelah itu pitingan Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN terlepas sehingga saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO berlari pergi mengambil bambu dan berteriak “Siapa mau singel (satu lawan satu)?!” kemudian Terdakwa II HAERAWAN TAHIR Alias WAWAN Bin TAHIR mengatakan “Saya” dan langsung menghampiri saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO diikuti oleh Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN kemudian saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO langsung memukul Terdakwa II HAERAWAN TAHIR Alias WAWAN Bin TAHIR menggunakan bambu tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian rusuk sebelah kiri Terdakwa II HAERAWAN TAHIR Alias WAWAN Bin TAHIR dan saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO juga memukul Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN menggunakan bambu sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai samping rusuk sebelah kanan Terdakwa II HAERAWAN TAHIR Alias WAWAN Bin TAHIR selanjutnya Terdakwa II HAERAWAN TAHIR Alias WAWAN Bin TAHIR memukul saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai bagian muka saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO tidak lama kemudian saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO berlari masuk kedalam kebun milik Terdakwa IV RAHMAT PATRIOT RS Alias AMMAT Bin RUSTANG sehingga Terdakwa IV RAHMAT PATRIOT RS Alias AMMAT Bin RUSTANG dan Terdakwa I HERMAN Alias EMMANK Bin RANI mengejar saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO kemudian Terdakwa I HERMAN Alias EMMANK Bin RANI langsung maju lalu mencakar leher sebelah kanan dan memukul tangan kiri saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO sebanyak 1 (satu) kali kemudian dibantu oleh Terdakwa IV RAHMAT PATRIOT RS Alias AMMAT Bin RUSTANG yang mana Terdakwa IV RAHMAT PATRIOT RS Alias AMMAT Bin RUSTANG memukul menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai yang mengenai pada bagian punggung sebelah kiri saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO hingga terjatuh lalu ketika saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO terjatuh Terdakwa IV RAHMAT PATRIOT RS Alias AMMAT Bin RUSTANG memukulnya lagi menggunakan tangan kanannya yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pada bagian punggung sebelah kiri sehingga saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO berteriak mengatakan agar berhenti; Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No : 07/PKM-A/VER/XI/2023 tanggal 11 November 2023 di UPT Puskesmas Anggeraja yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan dr. Mustakim Burhan atas SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO yang pada pokoknya menyatakan :
Kesimpulan : Telah diperiksa pasien hidup (sesuai identitas bernama SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO) berjenis kelamin laki-laki umur dua puluh enam tahun. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek pada hidung. Ditemukan luka memar pada kelopak mata atas sebelah kiri, kelopak mata bawah sebelah kiri, pelipis kanan, pipi kanan, kepala bagian belakang, kepala bagian belakang sebelah kanan, dan lengan bawah sebelah kiri. Ditemukan luka lecet pada leher sebelah kanan, punggung atas sebelah kanan, dan jempol kaki kanan. Luka kemungkinan disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul; Bahwa akibat perbuatan mereka Terdakwa, saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO mengalami pusing dan sakit pada bagian sekitar mata sehingga mengganggu aktifitas sehari-sehari; ------- Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua ------- Bahwa Terdakwa I HERMAN Alias EMMANK Bin RANI bersama-sama dengan Terdakwa II HAERAWAN TAHIR Alias WAWAN Bin TAHIR, Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN, dan Terdakwa IV RAHMAT PATRIOT RS Alias AMMAT Bin RUSTANG pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Belajen Utara, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di kebun milik Terdakwa IV RAHMAT PATRIOT RS Alias AMMAT Bin RUSTANG yang beralamat di Alla, Kabupaten Enrekang, Terdakwa I HERMAN Alias EMMANK Bin RANI, Terdakwa II HAERAWAN TAHIR Alias WAWAN Bin TAHIR, Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN, Terdakwa IV RAHMAT PATRIOT RS Alias AMMAT Bin RUSTANG, saksi RUSNA R Alias RUSNA Binti RUDI, dan saksi NADIA PRATIWI HERMAN Alias NADA Binti HERMAN sedang berkumpul minum ballo dengan kemudian datang saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO yang sudah dalam keadaan mabuk ikut bergabung meminum ballo selanjutnya Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN bertanya kepada saksi NADIA PRATIWI HERMAN Alias NADA Binti HERMAN “Pacarmu itu? (sambil menunjuk saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO)” dan saksi NADIA PRATIWI HERMAN Alias NADA Binti HERMAN mengatakan “Bukan” setelah itu Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN berkata kepada saksi NADIA PRATIWI HERMAN Alias NADA Binti HERMAN “Suruhmi pulang itu” sehingga saksi NADIA PRATIWI HERMAN Alias NADA Binti HERMAN mengantar saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO ke motornya dengan maksud untuk menyuruhnya pulang namun saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO masih kembali sehingga saksi NADIA PRATIWI HERMAN Alias NADA Binti HERMAN mengantarnya kembali ke motornya hingga berkali-kali selanjutnya saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO memaksa saksi NADIA PRATIWI HERMAN Alias NADA Binti HERMAN untuk pulang bersamanya dengan cara memegang tangan saksi NADIA PRATIWI HERMAN Alias NADA Binti HERMAN namuna saksi NADIA PRATIWI HERMAN Alias NADA Binti HERMAN menolaknya sehingga Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN mengatakan kepada saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO “Kenapa kamu yang mau antar nada pulang na dia pacarnya (sampil menunjuk Terdakwa IV RAHMAT PATRIOT RS Alias AMMAT Bin RUSTANG)” kemudian saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO langsung menyikut Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN ke belakang menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian perut Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN sehingga pada saat itu Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN langsung memiting leher saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO dari arah belakang menggunakan tangan kiri lalu Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN memukul bagian wajah sebelah kanan saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali yang mana pukulan Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN tersebut mengenai bagian mata saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO kemudian Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN memukul lagi pada bagian bibir saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali setelah itu pitingan Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN terlepas sehingga saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO berlari pergi mengambil bambu dan berteriak “Siapa mau singel (satu lawan satu)?!” kemudian Terdakwa II HAERAWAN TAHIR Alias WAWAN Bin TAHIR mengatakan “Saya” dan langsung menghampiri saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO diikuti oleh Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN kemudian saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO langsung memukul Terdakwa II HAERAWAN TAHIR Alias WAWAN Bin TAHIR menggunakan bambu tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian rusuk sebelah kiri Terdakwa II HAERAWAN TAHIR Alias WAWAN Bin TAHIR dan saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO juga memukul Terdakwa III SUPARDI Alias FADDI Bin SULTAN menggunakan bambu sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai samping rusuk sebelah kanan Terdakwa II HAERAWAN TAHIR Alias WAWAN Bin TAHIR selanjutnya Terdakwa II HAERAWAN TAHIR Alias WAWAN Bin TAHIR memukul saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai bagian muka saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO tidak lama kemudian saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO berlari masuk kedalam kebun milik Terdakwa IV RAHMAT PATRIOT RS Alias AMMAT Bin RUSTANG sehingga Terdakwa IV RAHMAT PATRIOT RS Alias AMMAT Bin RUSTANG dan Terdakwa I HERMAN Alias EMMANK Bin RANI mengejar saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO kemudian Terdakwa I HERMAN Alias EMMANK Bin RANI langsung maju lalu mencakar leher sebelah kanan dan memukul tangan kiri saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO sebanyak 1 (satu) kali kemudian dibantu oleh Terdakwa IV RAHMAT PATRIOT RS Alias AMMAT Bin RUSTANG yang mana Terdakwa IV RAHMAT PATRIOT RS Alias AMMAT Bin RUSTANG memukul menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai yang mengenai pada bagian punggung sebelah kiri saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO hingga terjatuh lalu ketika saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO terjatuh Terdakwa IV RAHMAT PATRIOT RS Alias AMMAT Bin RUSTANG memukulnya lagi menggunakan tangan kanannya yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pada bagian punggung sebelah kiri sehingga saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO berteriak mengatakan agar berhenti; Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No : 07/PKM-A/VER/XI/2023 tanggal 11 November 2023 di UPT Puskesmas Anggeraja yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan dr. Mustakim Burhan atas SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO yang pada pokoknya menyatakan :
Kesimpulan : Telah diperiksa pasien hidup (sesuai identitas bernama SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO) berjenis kelamin laki-laki umur dua puluh enam tahun. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek pada hidung. Ditemukan luka memar pada kelopak mata atas sebelah kiri, kelopak mata bawah sebelah kiri, pelipis kanan, pipi kanan, kepala bagian belakang, kepala bagian belakang sebelah kanan, dan lengan bawah sebelah kiri. Ditemukan luka lecet pada leher sebelah kanan, punggung atas sebelah kanan, dan jempol kaki kanan. Luka kemungkinan disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul; Bahwa akibat perbuatan mereka Terdakwa, saksi SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO mengalami pusing dan sakit pada bagian sekitar mata sehingga mengganggu aktifitas sehari-sehari; ------- Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |