Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama
|
Bahwa Terdakwa SAENAL NURYOKO Alias ENAL Bin SUNARYOKO pada hari Senin tanggal 11 bulan Maret tahun 2024 sekitar jam 11.30 Wita atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Cemba Desa Cemba Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan perbuatan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
|
- Berawal pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar jam 06.30 wita terdakwa SAENAL NURYOKO Alias ENAL Bin SUNARYOKO chat menggunakan aplikasi whatssapp saksi korban NUR AZIQIN (Sisa) dengan mengatakan “dimana ko? Kenapa mu tinggalkan orang kerja ka buru-buru orang mau selesaikan pekerjaan disawah” sekitar jam 08.00 wita terdakwa membalas chat dari saksi korban dengan mengatakan “diamana ko” setelah membalas chat dari saksi korban terdakwa tetap melanjutkan pekerjaannya mengantar penumpang ojek, kemudian sekitar jam 10.00 wita ketika terdakwa sedang berada di pangkalan ojek terdakwa melihat panggilan masuk di handphone terdakwa lalu terdakwa menghubungi kembali saksi korban NUR AZIQIN (Sisa) dengan mengatakan “Tajanna” yang kemudian dijawab oleh saksi korban dengan mengatakan “iya” kemudian terdakwa menutup telefon lalu mendatangi rumah saksi korban NUR AZIQIN (Sisa) di Cemba Desa Cemba Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang setibanya di rumah saksi korban sekitar jam 11.30 wita terdakwa bertemu dengan saksi korban lalu memukul korban menggunakan tangan kanan (tangan terkepal) dan mengenai rahang sebelah kiri korban sehingga saksi korban terjatuh, setelah saksi korban kembali berdiri terdakwa kembali memukul saksi korban yang mengenai bahu saksi korban yang mengakibatkan saksi korban kembali terjatuh karena sudah merasa pusing (oleng) tidak lama kemudian saksi korban melihat terdakwa masuk kedalam rumah sehingga saksi kembali bangun untuk mengejar terdakwa yang masuk kedalam rumah dan hendak melawan namun terdakwa mendorong saksi korban hingga terjatuh yang mengakibatkan kepala saksi korban terbentur di tembok setelah itu terdakwa lari meninggalkan rumah saksi korban.
|
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum No. 353/UPTRSUM /TU.2/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah dan janji dokter pada saat memegang jabatan dr. NUR INDA RAHMAYANI , M.Kes., telah mealkukan pemeriksaan terhadap NUR AZIQIN Alias ZIKIN Binti AGAM, yang pada pokoknya menyatakan :
Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
- Masuk IGD dalam keadaan sadar dengan tanda-tanda vital tekanan darah: 143/63 mmHg, nadi: 76.x/menit, pernapasan = 20x/menit, suhu=36,2°C
Pada pemeriksaan luar didapatkan:
- Tampak benjolan di belakang kepala ukuran panjang tiga centimeter dan lebar tiga centimeter, pendarahan aktif tidak ada.
- Tampak satu buah luka lebam berwarna kemerahan dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima centimeter di wajah sisi kiri.
- Tampak luka lecet gores di kaki kanan ukuran panjang tiga centimeter, lebar dua centimeter, pendarahan aktif tidak ada.
Pada pemeriksaan dalam didapatkan:
- Tidak dilakukan pemeriksaan dalam
Kesimpulan :
Tampak trauma akibat persentuhan dengan Permukaan tumpul.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban tidak bisa menjalankan pekerjaan sehari-hari selama 2 hari berturut-turut.
|
Dari perbuatan Terdakwa SAENAL NURYOKO Alias ENAL Bin SUNARYOKO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
|
|