Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2024/PN Enr 1.AINUL YASMIN, S.H
2.AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
ARDIANTO Alias ANDUNG Bin MUSLIMIN Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-190/P.4.24/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL YASMIN, S.H
2AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANTO Alias ANDUNG Bin MUSLIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hendrianto JufriARDIANTO Alias ANDUNG Bin MUSLIMIN
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

 

KESATU :

 

-------- Bahwa terdakwa ARDIANTO Alias ANDUNG Bin MUSLIMIN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA Alias PODDE Bin MULYADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitsing)  pada hari senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Pahlawan Talaga Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupatren Enrekang atau setidak – tidaknya  pada  tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut::------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 15.00 wita,Terdakwa pergi ke rumah saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA di Jl. Pahlawan Talaga Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupatren Enrekang, kemudian Terdakwa bersama MUHAMMAD ARDI SANJAYA patungan uang sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang masing masing Terdakwa sebanyak Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA sebanyak Rp.130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA pergi sendirian ke loket yg bertempat di wilayah paleteang kabupaten pinrang naik mobil penumpang untuk membeli shabu, sedangkanTerdakwa menunggu di idalam kamar rumah saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA, lalu sesampainya saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA diloket di wilayah paleteang kabupaten pinrang saksi MUHAMAMD ARDI SANJAYA langsung membeli 2 (dua) buah pipet plastik kecil berwarna kuning berisikan narkotika jenis shabu dengan harga Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), setelah itu saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA langsung pulan ke rumahnya di Jl. Pahlawan Talaga Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupatren Enrekang, sesampainya di rumah saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA mengajak Terdakwa untuk makan malam, setelah makan malam  Terdakwa dan saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA merakit alat hisap sabu (bong), kemudian setelah alat hisap shabu (bong) sudah dirakit Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA masuk ke dalam kamar dan mengkonsumsi satu setengah pipet sabu, Setelah mengkonsumsi shabu Terdakwa bersiap untuk pulang ke rumahnya, dan sebelum Terdakwa pulang ke rumahnya Terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA “MAUKA PULANG KE RUMAH DULU, SIMPAN MI DULU ITU SETENGAH PIPET UNTUK DIPAKE BESOK LAGI DISINI” lalu saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA mengatakan "OKE MI, SAYA SIMPAN MI PALE KUTUNGGUKO BESOK DIRUMAH”, setelah itu Terdakwa  pulang ke rumahnya dan saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA  pun menyimpan sisa sabu tersebut didalam bungkus rokok, tidak lama setelah Terdakwa pulang kerumahya sekitar pukul 19.30 wita petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA, kemudian Anggota Kepolisian menggeledah kantong saksi MUHAMAMD ARDI SANJAYA dan menanyakan kepada saksi MUHAMAMD ARDI SANJAYA apa isi kantong celana saksi MUHAMAMD ARDI SANJAYA dan menyuruh saksi MUHAMAMD ARDI SANJAYA  untuk mengeluarkannya, lalu pada saat itu saksi saksi MUHAMAMD ARDI SANJAYA mengeluarkan bungkus rokok dalam kantong celananya dan mengatakan kepada petugas kepolisian barang bukti 1 (satu) buah Pipet plastik kecil berwarna kuning berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) berada didalam bungkus rokok tersebut, kemudian saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA  mengeluarkan 1 (satu) buah Pipet plastik kecil berwarna kuning berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dari dalam bungkus rokok dan memperlihatkannya kepada petugas kepolisian, setelah itu petugas kepolisian juga 1 (satu) buah alat isap Narkotika jenis sabu (Bong) berupa botol plastik yang terhubung 2 pipet plastik yang diujungnya terdapat pyrex, serta 1 (satu) buah korek gas berwarna bening yang ditemukan di lantai dekat tempat tidur saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA, kemudian petugas kepolisian memperlihatkan 1 (satu) buah alat isap Narkotika jenis sabu (Bong) berupa botol plastik yang terhubung 2 pipet plastik yang diujungnya terdapat pyrex, serta 1 (satu) buah korek gas berwarna bening tersebut kepada saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA, dan saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA mengakui bahwa benar 1 (satu) buah Pipet plastik kecil berwarna kuning berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu), 1 (satu) buah alat isap Narkotika jenis sabu (Bong) berupa botol plastik yang terhubung 2 pipet plastik yang diujungnya terdapat pyrex, dan 1 (satu) buah korek gas berwarna bening tersebut milik saksi MUHAMAMD ARDI SANJAYA dan Terdakwa, setelah Itu sekitar Pukul 19.45 Wita Petugas Kepolisian bersama saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA menuju ke rumah Terdakwa dan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah Terdakwa namun petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti, kemudian petugas kepolisian memperlihatkan 1 (satu) buah Pipet plastik kecil berwarna kuning berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu), 1 (satu) buah alat isap Narkotika jenis sabu (Bong) berupa botol plastik yang terhubung 2 pipet plastik yang diujungnya terdapat pyrex, dan 1 (satu) buah korek gas berwarna bening yang ditemukan di rumah saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) buah Pipet plastik kecil berwarna kuning berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu), 1 (satu) buah alat isap Narkotika jenis sabu (Bong) berupa botol plastik yang terhubung 2 pipet plastik yang diujungnya terdapat pyrex, dan 1 (satu) buah korek gas berwarna bening  tersebut adalah milik Terdakwa dan saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA, Kemudian Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA dan Barang Bukti tersebut di bawah ke kantor Polres Enrekang untuk proses Hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik NO. LAB :4964/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Polda Sulsel yang ditandatangani oleh pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, dan Apt EKA AGUSTIANI,S.Si yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa, serta mengetahui atas nama kepala bidang laboratorium forensik Polda Sulsel Plt. Waka ASMAWATI, S.H.,M.Kes, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • barang bukti berupa 1 (satu) pipet plastik  warna kuning berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0343 gram diberi nomor barang bukti 9913/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik MUHAMMAD ARDI SANJAYA Alias PODDE Bin MULYADI diberi nomor barang bukti 9914/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik ARDIANTO Alias ANDUNG Bin MUSLIMIN diberi nomor barang bukti 9915/2023/NNF benar mengandung metamfetamina.

 

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------- ------

 

 

 

 

------------------------------------------------------ ATAU------------------------------------------------------------ ------

 

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa ARDIANTO Alias ANDUNG Bin MUSLIMIN pada hari senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Pahlawan Talaga Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupatren Enrekang atau setidak – tidaknya  pada  tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri Sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut::-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 15.00 wita,Terdakwa pergi ke rumah saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA di Jl. Pahlawan Talaga Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupatren Enrekang, kemudian Terdakwa bersama MUHAMMAD ARDI SANJAYA patungan uang sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang masing masing Terdakwa sebanyak Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA sebanyak Rp.130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA pergi sendirian ke loket yg bertempat di wilayah paleteang kabupaten pinrang naik mobil penumpang untuk membeli shabu, sedangkanTerdakwa menunggu di idalam kamar rumah saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA, lalu sesampainya saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA diloket di wilayah paleteang kabupaten pinrang saksi MUHAMAMD ARDI SANJAYA langsung membeli 2 (dua) buah pipet plastik kecil berwarna kuning berisikan narkotika jenis shabu dengan harga Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), setelah itu saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA langsung pulan ke rumahnya di Jl. Pahlawan Talaga Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupatren Enrekang, sesampainya di rumah saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA mengajak Terdakwa untuk makan malam, setelah makan malam  Terdakwa dan saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA merakit alat hisap sabu (bong), kemudian setelah alat hisap shabu (bong) sudah dirakit Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA masuk ke dalam kamar dan mengkonsumsi satu setengah pipet sabu, Setelah mengkonsumsi shabu Terdakwa bersiap untuk pulang ke rumahnya, dan sebelum Terdakwa pulang ke rumahnya Terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA “MAUKA PULANG KE RUMAH DULU, SIMPAN MI DULU ITU SETENGAH PIPET UNTUK DIPAKE BESOK LAGI DISINI” lalu saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA mengatakan "OKE MI, SAYA SIMPAN MI PALE KUTUNGGUKO BESOK DIRUMAH”, setelah itu Terdakwa  pulang ke rumahnya dan saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA  pun menyimpan sisa sabu tersebut didalam bungkus rokok, tidak lama setelah Terdakwa pulang kerumahya sekitar pukul 19.30 wita petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA, kemudian Anggota Kepolisian menggeledah kantong saksi MUHAMAMD ARDI SANJAYA dan menanyakan kepada saksi MUHAMAMD ARDI SANJAYA apa isi kantong celana saksi MUHAMAMD ARDI SANJAYA dan menyuruh saksi MUHAMAMD ARDI SANJAYA  untuk mengeluarkannya, lalu pada saat itu saksi saksi MUHAMAMD ARDI SANJAYA mengeluarkan bungkus rokok dalam kantong celananya dan mengatakan kepada petugas kepolisian barang bukti 1 (satu) buah Pipet plastik kecil berwarna kuning berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) berada didalam bungkus rokok tersebut, kemudian saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA  mengeluarkan 1 (satu) buah Pipet plastik kecil berwarna kuning berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dari dalam bungkus rokok dan memperlihatkannya kepada petugas kepolisian, setelah itu petugas kepolisian juga 1 (satu) buah alat isap Narkotika jenis sabu (Bong) berupa botol plastik yang terhubung 2 pipet plastik yang diujungnya terdapat pyrex, serta 1 (satu) buah korek gas berwarna bening yang ditemukan di lantai dekat tempat tidur saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA, kemudian petugas kepolisian memperlihatkan 1 (satu) buah alat isap Narkotika jenis sabu (Bong) berupa botol plastik yang terhubung 2 pipet plastik yang diujungnya terdapat pyrex, serta 1 (satu) buah korek gas berwarna bening tersebut kepada saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA, dan saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA mengakui bahwa benar 1 (satu) buah Pipet plastik kecil berwarna kuning berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu), 1 (satu) buah alat isap Narkotika jenis sabu (Bong) berupa botol plastik yang terhubung 2 pipet plastik yang diujungnya terdapat pyrex, dan 1 (satu) buah korek gas berwarna bening tersebut milik saksi MUHAMAMD ARDI SANJAYA dan Terdakwa, setelah Itu sekitar Pukul 19.45 Wita Petugas Kepolisian bersama saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA menuju ke rumah Terdakwa dan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah Terdakwa namun petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti, kemudian petugas kepolisian memperlihatkan 1 (satu) buah Pipet plastik kecil berwarna kuning berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu), 1 (satu) buah alat isap Narkotika jenis sabu (Bong) berupa botol plastik yang terhubung 2 pipet plastik yang diujungnya terdapat pyrex, dan 1 (satu) buah korek gas berwarna bening yang ditemukan di rumah saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) buah Pipet plastik kecil berwarna kuning berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu), 1 (satu) buah alat isap Narkotika jenis sabu (Bong) berupa botol plastik yang terhubung 2 pipet plastik yang diujungnya terdapat pyrex, dan 1 (satu) buah korek gas berwarna bening  tersebut adalah milik Terdakwa dan saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA, Kemudian Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ARDI SANJAYA dan Barang Bukti tersebut di bawah ke kantor Polres Enrekang untuk proses Hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik NO. LAB :4964/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Polda Sulsel yang ditandatangani oleh pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, dan Apt EKA AGUSTIANI,S.Si yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa, serta mengetahui atas nama kepala bidang laboratorium forensik Polda Sulsel Plt. Waka ASMAWATI, S.H.,M.Kes, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • barang bukti berupa 1 (satu) pipet plastik  warna kuning berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0343 gram diberi nomor barang bukti 9913/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik MUHAMMAD ARDI SANJAYA Alias PODDE Bin MULYADI diberi nomor barang bukti 9914/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik ARDIANTO Alias ANDUNG Bin MUSLIMIN diberi nomor barang bukti 9915/2023/NNF benar mengandung metamfetamina.

 

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Asesmen Medis  Nomor : R/353/V//KA/RH.04.02/2023/BNNK yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Alvianto Tandiarrang. serta mengetahui Kepala BBNK Tana Toraja AKBP. Ustim Pangarian, SE.MSi. dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Diagnosis : F.15 Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia lainnya.
  2. Perilaku pelanggaran hukum karena sosial.
  3. Pasien dapat bertanggung jawab terhadap perilakunya

 

Saran/Rekomendasi :

 

Dari hasil pemeriksaan terkait pola penggunaan zatnya, pasien menggunakan sabu dalam tahap rekreasional. yang bersangkutan disarankan menjalani rehabilitasi medis di Rutan Kelas II B Enrekang.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

----------Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya