| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
 - Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
 - Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : 
 
 - Tunggakan Pokok          : Rp.      127,474,305,-
 
 - Tunggakan Bunga         : Rp.         39,303,963,-
 
 - Denda/penalty               : Rp                              ,-
 
 - Total Kewajiban              : Rp.      166,778,268,-
 
 
(Seratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) 
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No. 00359 dengan luas 10.954 m2 atas nama M.IDRIS yang terletak di Desa/Kelurahan janggurara, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; 
 - Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00359 dengan luas 10.954 m2 atas nama M.IDRIS yang terletak di Desa/Kelurahan Janggurara, Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
 - Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
  |