Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Enr AINUL YASMIN, S.H IBNU FAJAR Bin RAHMAT Alias INU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1126/P.4.24/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL YASMIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU FAJAR Bin RAHMAT Alias INU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa Terdakwa IBNU FAJAR Bin RAHMAT Alias INU bersama-sama dengan anak saksi ALMUAKMAL SYAMSUDDIN Alias AKMAL Bin SYAMSUDDIN, lelaki CA’UL (DPO), lelaki RESKI (DPO), lelaki RIAN (DPO), lelaki AAD (DPO), dan lelaki SAHIR (DPO) pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di tribun penonton lapangan sepakbola  di Kelurahan Tomenawa Kec. Baraka Kab. Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa bersama dengan teman-temannya diantaranya lelaki CA’UL (DPO), lelaki SAHIR (DPO), anak saksi AKMAL, lelaki AAD (DPO), lelaki RESKI (DPO), lelaki RIAN (DPO), lelaki RIFALDI, lelaki ARYA, lelaki PENDI alias ETTONG, lelaki AKSAN mengendarai sepeda motor dari arah Balla menuju Baraka untuk mencari seseorang bernama AKSA, ketika diperjalanan lelaki SAHIR (DPO) mengambil sebatang kayu, kemudian setelah sampai di Baraka tepatnya disebelah kanan tribun lapangan sepak bola di Kelurahan Tomenawa Kec. Baraka Kab. Enrekang Terdakwa beserta temannya tersebut berhenti dan memarkir motor masing-masing dipinggir jalan raya kerena melihat saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI, Saksi SHAFWAN, saksi ZHAFRAN, saksi ILMAN dan saksi MUGIANTO sedang duduk di tribun penonton kemudian Terdakwa beserta lelaki CA’UL (DPO), lelaki SAHIR (DPO), anak saksi AKMAL, lelaki AAD (DPO), lelaki RESKI (DPO), lelaki RIAN (DPO) mendatangi saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI, Saksi SHAFWAN, saksi ZHAFRAN, saksi ILMAN dan saksi MUGIANTO, setelah itu lelaki CA’UL langsung memukul saksi SHAFWAN, lalu saksi SHAFWAN bersama dengan saksi ZHAFRAN, saksi ILMAN dan saksi MUGIANTO lari dari tempat tersebut, sedangkan saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI masih berada di tempat tersebut dan tidak ikut melarikan diri, kemudian lelaki CA’UL (DPO) langsung memukul saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI menggunakan tangan kanannya dan mengenai jidad saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI, lalu lelaki RESKI (DPO) juga ikut memukul dengan menggunakan tinju secara berulang-ulang yang mengenai bagian punggung saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA  ATARI, setelah itu saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI terjatuh, kemudian lelaki SAHIR (DPO) yang memegang kayu langsung memukul saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI tersebut dengan menggunakan kayu sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kepala saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI, lalu anak saksi AKMAL memeluk saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI agar tidak melarikan diri dan memukul bagian punggung saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa yang berada sebelah kiri saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA  ATARI  menendang paha kiri saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI terjatuh ditanah, lalu pada saat saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI terjatuh dengan posisi tengkurap lelaki RIAN (DPO), lelaki AAD (DPO) dan lelaki SAHIR secara bersama-sama menginjak punggung saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI secara berulang-ulang, setelah itu Terdakwa mendengar teman Terdakwa yang berada dipinggir jalan berteriak dengan berkata ”PULANGMI”, sehingga Terdakwa bersama lelaki CA’UL (DPO), lelaki SAHIR (DPO), anak saksi AKMAL, lelaki AAD (DPO), lelaki RESKI (DPO) dan lelaki RIAN (DPO) meninggalkan saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI dan lelaki SAHIR (DPO) membuang kayu dipegangnya disekitar pinggir lapangan sepak bola, kemudian Terdakwa beserta teman-temannya menuju ke Balla Kecamatan Baraka, selanjutnya saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI pergi ke Polsek Baraka untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh saksi Muhammad Yusuf Raza Atari tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor: 008/PKM-B/VER/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat Baraka perihal Hasil pemeriksaan Muh. Yusuf Raza Atari yang ditandatangani oleh Dr. Fazlurrahman, dengan Hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Korban datang ditemani seorang petugas dari kepolisian.
  2. Korban datang dalam keadaan sadar penuh, tenang dengan keadaan umum baik.
  3. Korban mengenakan baju kaos kuning dan celana pendek berwarna hitam.
  4. Korban mengeluhkan luka robek dan memar pada kepala dan luka lecet pada siku kanan dan lutut tungkai bawah kiri yang dialami akibat kekerasan benda tumpul.
  5. Pada pemeriksaan fisis korban, ditemukan :
  1. Tanda vital: nafas spontan, tekanan darah seratus empat puluh satu per delapan puluh tujuh millimeter air raksa, frekwensi nadi seratus lima kali per menit, frekwensi napas dua puluh kali per menit, dan tidak dalam keadaan demam.
  2. Kepala dan leher :
  • Luka robek pada kepala bagian atas (parietal) dengan ukuran tiga kali setengah sentimeter, tidak sedang aktif berdarah.
  • Luka memar di dahi ukuran dua kali dua sentimeter.
  • Luka lecet berbentuk garis pada leher bagian belakang (tengkuk) dengan ukuran sepuluh kali setengah sentimeter.
  1. Badan :
  • Luka lecet berbentuk garis pada bahu kiri sebelah dalam, di bawah tengkuk, dua perlukaan, berukuran masing-masing sepuluh sentimeter kali setengah sentimeter.
  • Luka lecet pada punggung kiri bagian tengan, berbentuk garis dengan ukuran lima kali setengah sentimeter.
  1. Tungkai atas :
  • Luka memar dan lecet pada lengan kanan atas bagian belakang, dekat bahu kanan dengan ukuran dua kali dua sentimeter.
  • Luka lecet pada lengan kanan atas bagian depan dekat bahu kanan berbentuk garis dengan ukuran delapan sentimeter.
  • Luka lecet dan memar pada siku lengan kanan bagian depan dengan ukuran lima kali tiga sentimeter.
  • Luka lecet pada siku kiri dengan ukuran dua kali satu sentimeter.
  1. Tungkai Bawah :
  • Luka memar disertai bengkak pada paha kiri.
  • Luka lecet pada lutut kiri ukuran tiga kali satu sentimeter.
  1. Tidak ditemukan perlukaan yang lain.
  1. Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan Penunjang.
  2. Korban dipulangkan dalam keadaan baik setelah ditangani dengan dilakukan tindakan penjahitan luka sebanyak lima jahitan luar dan diberikan obat sesuai dengan indikasi medis.

 

   Kesimpulan

 

Telah diperiksa seorang laki-laki berusia delapan belas tahun. Keadaan umum pasien baik dan Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada kepala bagian atas (parietal), memar pada bagian dahi, luka lecet pada leher bagian belakang, luka lecet pada bahu kanan, siku kanan dan siku kiri, luka memar pada paha kiri, serta luka lecet pada lutut kiri akibat kekerasan benda tumpul.

 

  • Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa, anak saksi AKMAL, lelaki CA’UL (DPO), lelaki RESKI (DPO), lelaki RIAN (DPO), lelaki AAD (DPO), dan lelaki SAHIR (DPO) menganggu aktivitas sehari-hari saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa IBNU FAJAR Bin RAHMAT Alias INU bersama-sama dengan anak saksi ALMUAKMAL SYAMSUDDIN Alias AKMAL Bin SYAMSUDDIN, lelaki CA’UL (DPO), lelaki RESKI (DPO), lelaki RIAN (DPO), lelaki AAD (DPO), dan lelaki SAHIR (DPO) pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di tribun penonton lapangan sepakbola  di Kelurahan Tomenawa Kec. Baraka Kab. Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Muhammad Yusuf Raza Atari Alias Yayat Bin Syamsul Iwan, perbuatan mana dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa bersama dengan teman-temannya diantaranya lelaki CA’UL (DPO), lelaki SAHIR (DPO), anak saksi AKMAL, lelaki AAD (DPO), lelaki RESKI (DPO), lelaki RIAN (DPO), lelaki RIFALDI, lelaki ARYA, lelaki PENDI alias ETTONG, lelaki AKSAN mengendarai sepeda motor dari arah Balla menuju Baraka untuk mencari seseorang bernama AKSA, ketika diperjalanan lelaki SAHIR (DPO) mengambil sebatang kayu, kemudian setelah sampai di Baraka tepatnya disebelah kanan tribun lapangan sepak bola di Kelurahan Tomenawa Kec. Baraka Kab. Enrekang Terdakwa beserta temannya tersebut berhenti dan memarkir motor masing-masing dipinggir jalan raya kerena melihat saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI, Saksi SHAFWAN, saksi ZHAFRAN, saksi ILMAN dan saksi MUGIANTO sedang duduk di tribun penonton kemudian Terdakwa beserta lelaki CA’UL (DPO), lelaki SAHIR (DPO), anak saksi AKMAL, lelaki AAD (DPO), lelaki RESKI (DPO), lelaki RIAN (DPO) mendatangi saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI, Saksi SHAFWAN, saksi ZHAFRAN, saksi ILMAN dan saksi MUGIANTO, setelah itu lelaki CA’UL langsung memukul saksi SHAFWAN, lalu saksi SHAFWAN bersama dengan saksi ZHAFRAN, saksi ILMAN dan saksi MUGIANTO lari dari tempat tersebut, sedangkan saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI masih berada di tempat tersebut dan tidak ikut melarikan diri, kemudian lelaki CA’UL (DPO) langsung memukul saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI menggunakan tangan kanannya dan mengenai jidad saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI, lalu lelaki RESKI (DPO) juga ikut memukul dengan menggunakan tinju secara berulang-ulang yang mengenai bagian punggung saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA  ATARI, setelah itu saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI terjatuh, kemudian lelaki SAHIR (DPO) yang memegang kayu langsung memukul saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI tersebut dengan menggunakan kayu sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kepala saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI, lalu anak saksi AKMAL memeluk saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI agar tidak melarikan diri dan memukul bagian punggung saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa yang berada sebelah kiri saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA  ATARI  menendang paha kiri saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI terjatuh ditanah, lalu pada saat saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI terjatuh dengan posisi tengkurap lelaki RIAN (DPO), lelaki AAD (DPO) dan lelaki SAHIR secara bersama-sama menginjak punggung saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI secara berulang-ulang, setelah itu Terdakwa mendengar teman Terdakwa yang berada dipinggir jalan berteriak dengan berkata ”PULANGMI”, sehingga Terdakwa bersama lelaki CA’UL (DPO), lelaki SAHIR (DPO), anak saksi AKMAL, lelaki AAD (DPO), lelaki RESKI (DPO) dan lelaki RIAN (DPO) meninggalkan saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI dan lelaki SAHIR (DPO) membuang kayu dipegangnya disekitar pinggir lapangan sepak bola, kemudian Terdakwa beserta teman-temannya menuju ke Balla Kecamatan Baraka, selanjutnya saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI pergi ke Polsek Baraka untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh saksi Muhammad Yusuf Raza Atari tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor: 008/PKM-B/VER/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat Baraka perihal Hasil pemeriksaan Muh. Yusuf Raza Atari yang ditandatangani oleh Dr. Fazlurrahman, dengan Hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Korban datang ditemani seorang petugas dari kepolisian.
  2. Korban datang dalam keadaan sadar penuh, tenang dengan keadaan umum baik.
  3. Korban mengenakan baju kaos kuning dan celana pendek berwarna hitam.
  4. Korban mengeluhkan luka robek dan memar pada kepala dan luka lecet pada siku kanan dan lutut tungkai bawah kiri yang dialami akibat kekerasan benda tumpul.
  5. Pada pemeriksaan fisis korban, ditemukan :
  1. Tanda vital: nafas spontan, tekanan darah seratus empat puluh satu per delapan puluh tujuh millimeter air raksa, frekwensi nadi seratus lima kali per menit, frekwensi napas dua puluh kali per menit, dan tidak dalam keadaan demam.
  2. Kepala dan leher :
  • Luka robek pada kepala bagian atas (parietal) dengan ukuran tiga kali setengah sentimeter, tidak sedang aktif berdarah.
  • Luka memar di dahi ukuran dua kali dua sentimeter.
  • Luka lecet berbentuk garis pada leher bagian belakang (tengkuk) dengan ukuran sepuluh kali setengah sentimeter.
  1. Badan :
  • Luka lecet berbentuk garis pada bahu kiri sebelah dalam, di bawah tengkuk, dua perlukaan, berukuran masing-masing sepuluh sentimeter kali setengah sentimeter.
  • Luka lecet pada punggung kiri bagian tengan, berbentuk garis dengan ukuran lima kali setengah sentimeter.
  1. Tungkai atas :
  • Luka memar dan lecet pada lengan kanan atas bagian belakang, dekat bahu kanan dengan ukuran dua kali dua sentimeter.
  • Luka lecet pada lengan kanan atas bagian depan dekat bahu kanan berbentuk garis dengan ukuran delapan sentimeter.
  • Luka lecet dan memar pada siku lengan kanan bagian depan dengan ukuran lima kali tiga sentimeter.
  • Luka lecet pada siku kiri dengan ukuran dua kali satu sentimeter.
  1. Tungkai Bawah :
  • Luka memar disertai bengkak pada paha kiri.
  • Luka lecet pada lutut kiri ukuran tiga kali satu sentimeter.
  1. Tidak ditemukan perlukaan yang lain.

 

  1. Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan Penunjang.
  2. Korban dipulangkan dalam keadaan baik setelah ditangani dengan dilakukan tindakan penjahitan luka sebanyak lima jahitan luar dan diberikan obat sesuai dengan indikasi medis.

 

  

Kesimpulan

 

Telah diperiksa seorang laki-laki berusia delapan belas tahun. Keadaan umum pasien baik dan Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada kepala bagian atas (parietal), memar pada bagian dahi, luka lecet pada leher bagian belakang, luka lecet pada bahu kanan, siku kanan dan siku kiri, luka memar pada paha kiri, serta luka lecet pada lutut kiri akibat kekerasan benda tumpul.

 

  • Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa, anak saksi AKMAL, lelaki CA’UL (DPO), lelaki RESKI (DPO), lelaki RIAN (DPO), lelaki AAD (DPO), dan lelaki SAHIR (DPO) menganggu aktivitas sehari-hari saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya