Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2018 sekita pukul 12.30 wita di jalan tarans Sulawesi yang menhubungjkan antara Kab. Enrekang dan Kab. Tana Toraja tepatnya di depan apotek mulia jaya Belajen Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten enrekang dinama pada saat itu korban berdiri di pinngir jalan di pertigaan menuju pasa Sudu tiba-tiba korban melihat mobil yang melaju kencang menuju ke arah korban dan korban melihat yang mengemudikan mobil tersebut adalah saudara Yasri (tersangka) dan saat mobil tersebut berhenti korban langsung mengatakan " KENAPA KAMU MAU TABRAK SAYA kemudian tersangka berkata " SIAPA YANG MAU TABRAK KAMU " setelah itu korban mengatakan" PERGI MAKO ANTARKI DULU PENUMPANGMU ' lalu tersangka langsung pergi berselang sekitar 15 (limabelas) menit kemudian tersangka menghampiri korban setelah mereka berhadapan korban dan tersangka saling beradu mulut dan pada saat mereka sesntara beradu mulut datang seseorang yang bernama saudari EDI untuk melerai antara korban dan tersangka, tiba-tiba korban mengangkat-angkat tangannya dan hendak memegang kepala tersangka menggunakan kedua tangannya sambil berkata "JANNGO- JANGGO APA INI " dan pada saat itu juga tersangka memukul korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri yang sudah dikepal dengan cara mengayunkan dari arah kanan korban dan mengenai pada bagian pipi kanan korban setelah itu saudara EDI mengatakan "SIDAHMI : lalu korban dan tersangka langsung meninggalkan tempat |