Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2025/PN Enr 1.UMAR LEHA
2.ARSYAD
Hj. Dita Andika, S.H.,M.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2025/PN Enr
Tanggal Surat Minggu, 19 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMAR LEHA
2ARSYAD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Dita Andika, S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Umar Leha (Pelawan I) dan Arsyad (Pelawan II) sebagai Pelawan yang Benar terhadap Permohonan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor; 2/Pdt.G/2020/PN Enr tertanggal 15 Juli 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 290/PDT/2020/PT MKS tertanggal 19 Oktober 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2075 K/PDT/2021 tertanggal 21 September 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1172 PK/ PDT/2022 tertanggal 30 November 2022;
  3. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor; 2/Pdt.G/2020/PN Enr tertanggal 15 Juli 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 290/PDT/2020/PT MKS tertanggal 19 Oktober 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2075 K/PDT/2021 tertanggal 21 September 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1172 PK/PDT/2022 tertanggal 30 November 2022 TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (Non Executable) terhadap bidang tanah seluas 1.120 M2;
  4. Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan  a quo;
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Negeri Enrekang Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak