Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum tanah kebun/kolam ikan objek sengketa yang dikuasai oleh tergugat I dan Tergugat II seluas kurang lebih 1 ( satu ) Ha ( kurang lebih 10.000 M2 ) terletak di Dusun Battilang, Desa Tapong, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah milik Sukri;Sebelah Timur dengan tanah milik Taju;Sebelah Selatan dengan tanah milik Wa’Sibu;Sebelah Barat dengan tanah milik Jusnaini;Adalah Tanah kebun/kolam ikan milik sah Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah kebun/kolam ikan objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sitajaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Enrekang terhadap tanah kebun/kolam ikan objek sengketa tersebut di atas;
- Menyatakan menurut hukum semua surat –surat yang terbit atas nama Edo dan atau St. Namrah atau orang lain yang ada dalam tangan /penguasaan tergugat I dan atau tergugat II yang berkaitan dengan tanah kebun objek sengketa milik penggugat dalam perkara ini adalah tidak sah, batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau turut menguasai tanah kebun objek sengketa tersebut untuk menyerahkan tanah kebun objek
- sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.5.000,000.-( lima juta rupiah) setiap hari kepada penggugat, setiap hari para tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara perdata ini, hingga putusan dalam perkara perdata ini dilaksanakan eksekusinya;
- Menghukum para Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para tergugat menempuh upaya Hukum verzet, banding, kasasi dan/atau upaya Hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini;
DAN/ATAU :
Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |