Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2024/PN Enr ANSAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2024/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANSAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa HAPIA telah meninggal dunia pada tahun 1984 di dusun Duri-Duri Desa Buntu Batuan. Sebagaimana surat kematian dari Kepala Desa Buntu Batuan Nomor: 159/Suket/DBB/XII/2023 dan salinan putusan Pengadilan Agama Enrekang Nomor 140/Pdt.G/2021/PA.Ek.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Enrekang untuk mencatatkan tentang Akta Kematian HAPIA tersebut sebagaimana mestinya.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak