Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2024/PN Enr MUTHMAINNA, S.H HASRIADI Alias ADI Bin AGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-04/P.4.24/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASRIADI Alias ADI Bin AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA 

------- Bahwa Terdakwa HASRIADI Alias ADI Bin AGUS bersama-sama KHAIRUL AZLAN HASYIM Alias AZLAN Bin HASYIM (DPO), MUH IRFAN ALFADLI Alias IRFAN Alias CHIP Bin FAISAL (DPO), MUH ROBI Alias ROBI Bin MAHMUD (DPO), pada Hari Sabtu Tanggal 22 April 2023 sekitar pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Jalan Poros Jalan Jendral Sudirman Keluarahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan sesuatu lukaterhadap Korban M. ARIF M Bin MUHIDDIN.  Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekitar pukul 10.30 Wita Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 di Jalan Poros Jalan Jendral Sudirman Keluarahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang. Awalnya, sekitar pukul 10.00 wita, suami dari kakak ipar korban atas nama Lk. SAHRULLAH berselisih paham dengan keluarga terdakwa HASRIADI Alias ADI Bin AGUS dikarenakan Lk. SAHRULLAH pada saat memutar balik mobilnya di Jalan Jendral Sudirman, lewat terdakwa KHAIRUL AZLAN HASYIM Alias AZLAN Bin HASYIM (DPO) yang sedang membonceng anak dari terdakwa HASRIADI Alias ADI Bin AGUS dan hampir baku tabrak.  Berselang setelah kejadian, peristiwa tersebut hendak diselesaikan secara kekeluargaan;
  • Bahwa sekitar pukul 10.30 wita, melihat kondisi mediasi yang dilakukan oleh salah satu anggota kepolisian dan warga kemudian menyatakan kondisi aman sehingga korban keluar rumah dan melihat mobil milik Lk. SAHRULLAH masih terparkir dipinggir jalan sehingga korban berinisiatif untuk mengambil mobil untuk dipindahkan ke garasi depan rumah;
  • Bahwa pada saat korban hendak membuka pintu mobil Lk. SAHRULLAH, seketika itu terdakwa HASRIADI Alias ADI Bin AGUS bersamasama KHAIRUL AZLAN HASYIM Alias AZLAN Bin HASYIM (DPO), MUH IRFAN ALFADLI Alias IRFAN Alias CHIP Bin FAISAL (DPO), MUH ROBI Alias ROBI Bin MAHMUD (DPO) datang dari arah samping (sebelah kiri) dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban;
  • Bahwa adapun terdakwa HASRIADI Alias ADI Bin AGUS memukul korban dengan cara memukul pada bagian kepala sebelah kiri yang mengenai telinga sebelah kiri korban secara berulang kali menggunakan kepalan tangan kanannya dan pipi sebelah kanan yang mengenai bagian kelopak mata sebelah kanan korban secara berulang kali. Sedangkan KHAIRUL AZLAN HASYIM Alias AZLAN Bin HASYIM (DPO) memukul korban dengan cara mengarahkan kepalan tangan kanan dan kirinya ke bagian muka korban tepatnya pada bagian pipi sebelah kanan (kelopak mata kanan), pada bagian telinga sebelah kiri, pada leher sebelah kanan, pada kepala bagian atas sebelah kanan, pada dada sebelah kiri, pada lengan dan bahu bagian dalam tangan sebelah kiri secara berulang kali. Sedangkan MUH IRFAN ALFADLI Alias IRFAN Alias CHIP Bin FAISAL (DPO) melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara mengarahkan kepalan tangan kanan dan kirinya ke bagian muka tepatnya pada pipi sebelah kanan (kelopak mata kanan), pada telinga sebelah kiri, pada leher sebelah kanan, pada kepala bagian atas sebelah kanan, pada dada sebelah kiri, pada lengan dan bahu dalam tangan sebelah kiri secara berulang kali. Sedangkan MUH ROBI Alias ROBI Bin MAHMUD (DPO) melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara mengarahkan kepalan tangan kanan dan kirinya ke bagian muka tepatnya pada pipi sebelah kanan (kelopak mata kanan), pada telinga sebelah kiri, pada leher sebelah kanan, pada kepalaa bagian atas sebelah kanan, pada dada sebelah kiri, pada lengan dan bahu bagian dalam tangan sebelah kiri secara berulang kali;
  • Bahwa akibat dari pemukulan tersebut, saksi mendapatkan rawat inap (obname) di RS. Bhayangkara selama 4 (empat hari);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Hasil Visum et Repertum a.n M. ARIF M Bin MUHIDDIN Nomor VER/775/IV/2023/Forensik , Makassar 23 April 2023 oleh dr. DENNY MATHIUS, Sp.F,M.Kes dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

1.  Perlukaan Kepala-Leher-Bahu

       - Daerah pipi kanan : Ditemukan 1 (satu) buah luka memar disertai pembengkakan berukuran 3cm x 0,5cm.

 

  1. Perlukaan Badan Depan
  • Tidak ada kelainan

 

  1. Perlukaan Selangkangan- Kelamin
  • Tidak ada kelainan

 

  1. Perlukaan Badan Belakang
  • Tidak ada kelainan

 

  1. Perlukaan Tungkai Atas
  • Daerah lengan atas kiri : Ditemukan 1 (satu) buah luka memar kemerahan berukuran 3.cm x 1.cm

 

  1. Perlukaan Tungkai Bawah
  • Tidak ada Kelainan

 

 

 

  1. Pakaian yang digunakan
  • Rapi
  • Memakai Baju berwarna Abu-abu
  • Memakai celana Panjang berwarna Abu-abu

 

  1. Tindakan medis dan penunjang
  • Derajat kesadaran, Tensi dan Nadi : Baik (E4V5M6); 120/80 mmHg; 85x/ menit.

 

KESIMPULAN

     

  1. Identitas Umum Korban
  • Bernama                                               : M.ARIF M
  • Berjenis Kelamin                                 : Laki-laki
  • Berumur                                               : Sesuai usia dewasa
  • Berstatus Perkawinan                          : Menikah
  • Beralamat tempat tinggal                     : Jl. Kh. Damannuri II, Desa Mugirejo Kec.

                                                               Sungai Pinang Kota Samarinda Kaltim.

  • Berkewarganegaraan                           : Indonesia
  1. Perlukaan dan Kondisi Tubuh
  • Akibat persentuhan tajam                    : Tidak ditemukan
  • Akibat Persentuhan tumpul                 : Ditemukan 2 (dua) buah luka memar

                                                               Disertai pembengkakan pada daerah

                                                               pipi kanan dan daerah lengan atas kiri.

  • Kondisi umum                                     : Ditemukan nyeri subyektif pada daerah

                                                               Belakang kepala, telinga kiri, leher

                                                               kanan & pinggang kiri.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

  • Bahwa Terdakwa HASRIADI Alias ADI Bin AGUS bersamasama KHAIRUL AZLAN HASYIM Alias AZLAN Bin HASYIM (DPO), MUH IRFAN ALFADLI Alias IRFAN Alias CHIP Bin FAISAL (DPO), MUH ROBI Alias ROBI Bin MAHMUD (DPO), pada Hari Sabtu Tanggal 22 April 2023 sekitar pukul 10.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Jalan Poros Jalan Jendral Sudirman Keluarahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “turut serta melakukan Penganiayaan” terhadap Korban M. ARIF M Bin MUHIDDIN.  Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan caracara sebagai berikut :
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekitar pukul 10.30 Wita Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 di Jalan Poros Jalan Jendral Sudirman Keluarahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang. Awalnya, sekitar pukul 10.00 wita, suami dari kakak ipar korban atas nama Lk. SAHRULLAH berselisih paham dengan keluarga terdakwa HASRIADI Alias ADI Bin AGUS dikarenakan Lk. SAHRULLAH pada saat memutar balik mobilnya di Jalan Jendral Sudirman, lewat terdakwa KHAIRUL AZLAN HASYIM Alias AZLAN Bin HASYIM (DPO) yang sedang membonceng anak dari terdakwa HASRIADI Alias ADI Bin AGUS dan hampir baku tabrak.  Berselang setelah kejadian, peristiwa tersebut hendak diselesaikan secara kekeluargaan;
  • Bahwa sekitar pukul 10.30 wita, melihat kondisi mediasi yang dilakukan oleh salah satu anggota kepolisian dan warga kemudian menyatakan kondisi aman sehingga korban keluar rumah dan melihat mobil milik Lk. SAHRULLAH masih terparkir dipinggir jalan sehingga korban berinisiatif untuk mengambil mobil untuk dipindahkan ke garasi depan rumah;
  • Bahwa pada saat korban hendak membuka pintu mobil Lk. SAHRULLAH, seketika itu terdakwa HASRIADI Alias ADI Bin AGUS bersamasama KHAIRUL AZLAN HASYIM Alias AZLAN Bin HASYIM (DPO), MUH IRFAN ALFADLI Alias IRFAN Alias CHIP Bin FAISAL (DPO), MUH ROBI Alias ROBI Bin MAHMUD (DPO) datang dari arah samping (sebelah kiri) dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban;
  • Bahwa adapun terdakwa HASRIADI Alias ADI Bin AGUS memukul korban dengan cara memukul pada bagian kepala sebelah kiri yang mengenai telinga sebelah kiri korban secara berulang kali menggunakan kepalan tangan kanannya dan pipi sebelah kanan yang mengenai bagian kelopak mata sebelah kanan korban secara berulang kali. Sedangkan KHAIRUL AZLAN HASYIM Alias AZLAN Bin HASYIM (DPO) memukul korban dengan cara mengarahkan kepalan tangan kanan dan kirinya ke bagian muka korban tepatnya pada bagian pipi sebelah kanan (kelopak mata kanan), pada bagian telinga sebelah kiri, pada leher sebelah kanan, pada kepala bagian atas sebelah kanan, pada dada sebelah kiri, pada lengan dan bahu bagian dalam tangan sebelah kiri secara berulang kali. Sedangkan MUH IRFAN ALFADLI Alias IRFAN Alias CHIP Bin FAISAL (DPO) melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara mengarahkan kepalan tangan kanan dan kirinya ke bagian muka tepatnya pada pipi sebelah kanan (kelopak mata kanan), pada telinga sebelah kiri, pada leher sebelah kanan, pada kepala bagian atas sebelah kanan, pada dada sebelah kiri, pada lengan dan bahu dalam tangan sebelah kiri secara berulang kali. Sedangkan MUH ROBI Alias ROBI Bin MAHMUD (DPO) melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara mengarahkan kepalan tangan kanan dan kirinya ke bagian muka tepatnya pada pipi sebelah kanan (kelopak mata kanan), pada telinga sebelah kiri, pada leher sebelah kanan, pada kepalaa bagian atas sebelah kanan, pada dada sebelah kiri, pada lengan dan bahu bagian dalam tangan sebelah kiri secara berulang kali;
  • Bahwa akibat dari pemukulan tersebut, saksi mendapatkan rawat inap (obname) di RS. Bhayangkara selama 4 (empat hari);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Hasil Visum et Repertum a.n M. ARIF M Bin MUHIDDIN Nomor VER/775/IV/2023/Forensik , Makassar 23 April 2023 oleh dr. DENNY MATHIUS, Sp.F,M.Kes dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

1. Perlukaan Kepala-Leher-Bahu

       - Daerah pipi kanan : Ditemukan 1 (satu) buah luka memar disertai pembengkakan berukuran 3cm x 0,5cm.

 

  1. Perlukaan Badan Depan
  • Tidak ada kelainan

 

  1. Perlukaan Selangkangan- Kelamin
  • Tidak ada kelainan

 

  1. Perlukaan Badan Belakang
  • Tidak ada kelainan

 

  1. Perlukaan Tungkai Atas
  • Daerah lengan atas kiri : Ditemukan 1 (satu) buah luka memar kemerahan berukuran 3.cm x 1.cm

 

  1. Perlukaan Tungkai Bawah
  • Tidak ada Kelainan

 

 

 

  1. Pakaian yang digunakan
  • Rapi
  • Memakai Baju berwarna Abu-abu
  • Memakai celana Panjang berwarna Abu-abu

 

  1. Tindakan medis dan penunjang
  • Derajat kesadaran, Tensi dan Nadi : Baik (E4V5M6); 120/80 mmHg; 85x/ menit.

 

KESIMPULAN

     

  1. Identitas Umum Korban
  • Bernama                                               : M.ARIF M
  • Berjenis Kelamin                                 : Laki-laki
  • Berumur                                               :Sesuai usia dewasa
  • Berstatus Perkawinan                          : Menikah
  • Beralamat tempat tinggal                     : Jl. Kh. Damannuri II, Desa Mugirejo Kec.

                                                               Sungai Pinang Kota Samarinda Kaltim.

  • Berkewarganegaraan                           : Indonesia
  1. Perlukaan dan Kondisi Tubuh
  • Akibat persentuhan tajam                    : Tidak ditemukan
  • Akibat Persentuhan tumpul                 : Ditemukan 2 (dua) buah luka memar

                                                               Disertai pembengkakan pada daerah

                                                               pipi kanan dan daerah lengan atas kiri.

  • Kondisi umum                                     : Ditemukan nyeri subyektif pada daerah

                                                               Belakang kepala, telinga kiri, leher

                                                               kanan & pinggang kiri.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya