Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Enr 1.PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT CABANG ENREKANG
2.MUHAMMAD ANAS
1.RASMAWATI UMAR L
2.MUHSIR ABADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2019
Nomor Surat 3/Pdt.G.S/2019/PN Enr
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT CABANG ENREKANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RASMAWATI UMAR L
2MUHSIR ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.974.041,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat (Wanprestasi ) kepada Penggugat;

3. Menghukum   Tergugat untuk mengembalikan sisa pinjamannya sebesar Rp. 10.974.041 ( Sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu empat puluh satu rupiah) dengan membayar tunai dan sekaligus kepada Penggugat.

4.  Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hukum yang tertuang dalam surat Perjanjian Perjanjian kredit Nomor: 149/KIB/0121/III/2017

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang agar dapat dilakukan SITA JAMINAN sesuai dengan pasal 227 HIR ayat (I) jo. Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Asset Tergugat.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak