Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Enr PT BANK RAKYAT INDONESIA Cq BRI KANWIL MAKASSAR Cq BRI CABANG ENREKANG SUHANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Cq BRI KANWIL MAKASSAR Cq BRI CABANG ENREKANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUHANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 129.960.128,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas 2 pinjaman tersebut seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

          ü Tunggakan Pokok               : Rp.      40,687,400,-

         ü Tunggakan Bunga                : Rp.      24,556,889,- +

         ü Total Kewajiban                    : Rp.      65,244,289,- (Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh  Empat Ribu Dua

           Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

           dan;

        ü Tunggakan Pokok               : Rp.      60,000,000,-

        ü Tunggakan Bunga              : Rp.         4,715,839,- +

        ü Total Kewajiban                 : Rp.      64,715,839,- (Enam Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Bela Ribu Delapan Ratus

        Tiga Puluh Sembilan Rupiah)

dengan total tunggakan kedua pinjaman tersebut sebesar Rp. 129,960,128 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah).

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00215 dengan luas 3297 m2 atas nama Suhandra yang terletak di Saruran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00215 dengan luas 3297 m2 atas nama Suhandra yang terletak di Saruran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak