Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Enr 1.MUTHMAINNA, S.H, M.H.
2.NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
MUH IDRIS HANSIR Alias IDRIS Bin HANSIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-37/P.4.24/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNA, S.H, M.H.
2NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH IDRIS HANSIR Alias IDRIS Bin HANSIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BANI, S.H.MUH IDRIS HANSIR Alias IDRIS Bin HANSIR
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa MUH IDRIS HANSIR Alias IDRIS Bin HANSIR pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Kampus Universitas Muslim Indonesia JL. Urip Sumoharjo Kota Makassar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat Ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Enrekang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Riko (DPO) dan Sdr. Alif (DPO) telah merencanakan untuk membeli narkotika jenis ganja dari Sdr. Baim (DPO) yang merupakan kenalan dari Sdr. Alif (DPO). Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Riko (DPO) dan Sdr. Alif (DPO) mendatangi Sdr. Baim (DPO) yang pada saat itu berada di Kampus Universitas Muslim Indonesia Jl. Urip Sumoharjo Kota Makassar kemudian mereka membeli 7 (tujuh) sashet plastic berwarna bening berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 40,72 gram seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu Sdr. Baim (DPO) menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa dengan membawa narkotika jenis ganja tersebut, bersama-sama dengan Sdr. Riko (DPO) dan Sdr. Alif (DPO) pulang ke rumah kost masing-masing untuk mempersiapkan keberangkatan ke Kabupaten Enrekang;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa yang membawa narkotika jenis ganja tersebut bersama-sama dengan Sdr. Riko (DPO) dan Sdr. Alif (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J berwarna Putih berboncengan dengan Sdr. Alif (DPO) menuju ke Kabupaten Enrekang kemudian pada saat berada diperjalanan terdakwa dengan menggunakan Iphone XR Berwarna Putih menghubungi Saksi Alim Suryono Husain (Terpidana dalam perkara lain) dengan maksud untuk menemui Saksi Alim Suryono Husain dirumahnya yang beralamat di Jl. Reformasi Kelurahan Puserren Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang dan setibanya mereka di Kabupaten Enrekang, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Riko (DPO) dan Sdr. Alif (DPO) terlebih dahulu pergi kerumah Terdakwa untuk beristirahat yang beralamatkan di JL. Sultan Hasanuddin Kelurahan Puserren Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 WITA, terdakwa dengan membawa narkotika jenis ganja tersebut mendatangi rumah Saksi Alim Suryono Husain (Terpidana dalam perkara lain) dan setibanya disana, terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Saksi Alim Suryono Husain (Terpidana dalam perkara lain) dengan maksud untuk dititipkan yang nantinya akan terdakwa ambil kembali pada sore hari lalu setelah menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa pulang kembali kerumahnya;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.30 WITA, datang Tim Khusus Satresnarkoba Polres Enrekang melakukan penangkapan terhadap Saksi Alim Suryono Husain (Terpidana dalam perkara lain) dirumahnya yang beralamat di JL. Reformasi Kelurahan Puserren Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) sashet plastic berwarna bening berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 40,72 gram yang disimpan didalam kamar tidur tepatnya diatas lemari, kemudian Saksi Alim Suryono Husain (Terpidana dalam perkara lain) beserta barang bukti dibawa ke Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya, ketika dilakukan interogasi terhadap Saksi Alim Suryono Husain (Terpidana dalam perkara lain) diketahui narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa yang dititipkan kepadanya. Selanjutnya pada saat itu terhadap Terdakwa Muh Idris Hansir Alias Idris Bin Hansir dijadikan DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/27/VIII/2023/Resnarkoba Tanggal 07 Agustus 2023;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari seorang informan tentang keberadaan terdakwa di Kota Makassar, Tim Khusus Satresnarkoba Polres Enrekang diantaranya Saksi Yelli Santoso dan Saksi Andi Adinata Arno melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 bertempat di JL. Gunung Merapi Selatan Kelurahan Maricaya Kecamatan Makassar Kota Makassar kemudian terdakwa dibawa ke Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebagaimana tertuang dalam alat bukti surat berupa Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 66/Pid.Sus/2023/PN Enr tanggal 30 Januari 2024 yang mana didalamnya terdapat seluruh dokumen penyitaan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) sashet plastic berwarna bening berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 40,72 gram dalam perkara atas nama terpidana ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN, yang mana terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3271/NNF/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P., dan Apt Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 7 (tujuh) sachet plastik kecil berisi biji, batang dan daun kering dengan berat bruto seluruhnya 40,7233 gram diberi nomor barang bukti 6616/2023/NNF adalah benar mengandung Ganja;
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN diberi nomor barang bukti 6617/2023/NNF adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.

Keterangan :

  • Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MUH IDRIS HANSIR Alias IDRIS Bin HANSIR menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

ATAU

KEDUA                                                                                                                         

----------Bahwa ia Terdakwa MUH IDRIS HANSIR Alias IDRIS Bin HANSIR pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di JL. Reformasi Kelurahan Puserren Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Tim Khusus Satresnarkoba Polres Enrekang melakukan penangkapan terhadap Saksi Alim Suryono Husain (Terpidana dalam perkara lain) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) sashet plastic berwarna bening berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 40,72 gram yang disimpan didalam kamar tidur tepatnya diatas lemari, kemudian Saksi Alim Suryono Husain (Terpidana dalam perkara lain) beserta barang bukti dibawa ke Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya, ketika dilakukan interogasi terhadap Saksi Alim Suryono Husain (Terpidana dalam perkara lain) diketahui narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa yang dititipkan kepadanya. Selanjutnya pada saat itu terhadap Terdakwa Muh Idris Hansir Alias Idris Bin Hansir dijadikan DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/27/VIII/2023/Resnarkoba Tanggal 07 Agustus 2023;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari seorang informan tentang keberadaan terdakwa di Kota Makassar, Tim Khusus Satresnarkoba Polres Enrekang diantaranya Saksi Yelli Santoso dan Saksi Andi Adinata Arno melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 bertempat di JL. Gunung Merapi Selatan Kelurahan Maricaya Kecamatan Makassar Kota Makassar kemudian terdakwa dibawa ke Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebagaimana tertuang dalam alat bukti surat berupa Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 66/Pid.Sus/2023/PN Enr tanggal 30 Januari 2024 yang mana didalamnya terdapat seluruh dokumen penyitaan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) sashet plastic berwarna bening berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 40,72 gram dalam perkara atas nama terpidana ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN, yang mana terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3271/NNF/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P., dan Apt Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 7 (tujuh) sachet plastik kecil berisi biji, batang dan daun kering dengan berat bruto seluruhnya 40,7233 gram diberi nomor barang bukti 6616/2023/NNF adalah benar mengandung Ganja;
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN diberi nomor barang bukti 6617/2023/NNF adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.

Keterangan :

  • Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MUH IDRIS HANSIR Alias IDRIS Bin HANSIR menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya