Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Enr SYAMSUDDUHA PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Enrekang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Enr
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAMSUDDUHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Enrekang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Palopo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 14 November 2023 atas objek jaminan kredit milik PENGGUGAT beserta lelang-lelang setelahnya adalah batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum. 
  4. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan lelang atau tindakan hukum apapun lainnya terhadap kredit & objek jaminan milik PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) secara tunai & sekaligus setelah putusan ini dibacakan.
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR, sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak