| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 16/Pdt.G.S/2025/PN Enr | PT BANK RAKYAT INDONESIA Cq BRI KANWIL MAKASSAR Cq BRI CABANG ENREKANG | SUHANDRA | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2025/PN Enr | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 129.960.128,00 | ||||
| Petitum | 
 ü Tunggakan Pokok : Rp. 40,687,400,- ü Tunggakan Bunga : Rp. 24,556,889,- + ü Total Kewajiban : Rp. 65,244,289,- (Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan; ü Tunggakan Pokok : Rp. 60,000,000,- ü Tunggakan Bunga : Rp. 4,715,839,- + ü Total Kewajiban : Rp. 64,715,839,- (Enam Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Bela Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) dengan total tunggakan kedua pinjaman tersebut sebesar Rp. 129,960,128 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00215 dengan luas 3297 m2 atas nama Suhandra yang terletak di Saruran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00215 dengan luas 3297 m2 atas nama Suhandra yang terletak di Saruran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
  | 
			||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak | 
	