Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Enr MUH. HASIM HAKIM PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Enrekang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Enr
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUH. HASIM HAKIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABU BAKAR, S.H., M.H.MUH. HASIM HAKIM
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Enrekang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • DALAM PROVISI

  • Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat;
  • Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat agar menghentikan perbuatan hukum berupa melelang dan/atau memindah tangankan Sebidang Tanah dan Bangunan SHM No. 413 dengan Luas 155 M2 terletak di Jl. Industri No.63, Kel. Juppandang, Kec. Enrekang, Kab. Enrekang, Sebidang Tanah dan Bangunan, SHM No. 1274 dengan Luas 248 M2 terletak di Jl. Pangerang Hidayat, Kel. Juppandang, Kec. Enrekang, Kab. Enrekang, dan Sebidang Tanah dan bangunan, SHM No. 454 dengan luas 196 M2 terletak di Jl. Sultan Hasanuddin, Kel. Puserren, Kec. Enrekang, Kab. Enrekang kepada pihak lain selama proses berperkara di Pengadilan Negeri Enrekang sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  • DALAM POKOK PERKARA

    Primair :

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Atau :

    Subsidair

    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak